Show simple item record

dc.contributor.authorNURCAHYONO, Bramastha Guntur Roy
dc.date.accessioned2019-10-24T09:58:05Z
dc.date.available2019-10-24T09:58:05Z
dc.date.issued2019-01-17
dc.identifier.nim140710101462
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/93668
dc.description.abstractTujuan penulisan skripsi ini yaitu untuk menganalisis surat dakwaan penuntut umum dalam Putusan No. 91/Pid.Sus/2017/PN.Bkn sudah sesuai atau belum dengan perbuatan terdakwa, dan untuk menganalisis unsur kekerasan untuk melakukan pencabulan dalam Putusan No. 91/Pid.Sus/2017/PN.Bkn sudah sesuai atau belum dengan fakta di persidangan. Untuk tipe penelitian yang digunakan penulis dalam skripsi ini adalah tipe penelitian hukum (legal research). Metode dalam pengumpulan bahan hukum penulis menggunakan dua sumber bahan hukum, yang pertama yaitu sumber bahan hukum primer yang sumber bahan hukum ini berasal dari peraturan perundang-undangan, dan yang kedua yaitu sumber bahan hukum sekunder yang sumber bahan hukum ini berasal dari buku-buku hukum, jurnal hukum, teori ahli, kemudian melakukan analisa bahan hukum. Hasil penelitian menyatakan bahwa pertimbangan hakim dalam putusan Nomor 91/Pid.Sus/2017/PN.Bkn yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan pencabulan terhadap Nur’aini (selanjutnya disebut N) kurang tepat, sebab berdasarkan menggunakan metode tafsir futuristik bahwasanya norma hukum yang dijadikan acuan oleh hakim tersebut sudah menjadi hukum positif dengan menggunakan gaya tafsir hukum yang dilakukan dengan cara merujuk pada suatu RUU/ ius constituendum yang sudah mendapat persetujuan bersama. Dalam pembuktian di persidangan semua mengarah bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa merupakan perbuatan persetubuhan, dan dalam Pasal 491 Ayat (2) dua RKUHP juga disebutkan bahwa dapat dikatakan sebagai persetubuhan apabila alat kelamin laki-laki masuk ke lubang anus atau mulut perempuan , dalam kasus tersebut memang terdakwa terbukti memasukan kelaminnya ke dalam mulut N. Kesimpulan dari masalah yang kedua hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan kekerasan untuk melakukan perbuatan cabul terhadap korban N tidak sesuai karena dalam pembuktiannya tindakan daripada terdakwa ini bukan mengarah pada unsur kekerasan, dengan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwasanya perbuatan terdakwa lebih tepatnya mengarah pada unsur melakukan ancaman kekerasan. Saran dalam penulisan skripsi ini adalah seharusnya Jaksa Penuntut Umum harus lebih teliti lagi dalam membuat surat dakwaan dikaitkan dengan perbuatan dari terdakwa. Hakim juga harus lebih teliti dan jeli dalam membuktikan unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum yang dikaitkan dengan fakta dipersidangan agar tidak terjadi kembali kesalahan dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa.en_US
dc.publisherFakultas Hukum Universitas Jemberen_US
dc.subjectTindak Pidana Pencabulanen_US
dc.subjectAncaman Kekerasan Terhadap Anaken_US
dc.subjectPutusan Hakimen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Putusan Hakim Dalam Tindak Pidana Pencabulan Dengan Ancaman Kekerasan Terhadap Anak (Putusan Nomor : 91/Pid.Sus/2017/PN. Bkn)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record