Show simple item record

dc.contributor.authorAYUNING, Tasya Putri
dc.date.accessioned2019-10-24T08:11:57Z
dc.date.available2019-10-24T08:11:57Z
dc.date.issued2019-07-01
dc.identifier.nim150710101161
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/93654
dc.description.abstractDunia usaha adalah salah satu kegiatan usaha yang sangat penting di dalam perkembangan perekonomian. Pada dasarnya, seseorang ketika melakukan suatu kegiatan usaha bertujuan untuk memperoleh keuntungan dan penghasilan dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya, atas dasar untuk memenuhi kebutuhan hidup itulah mendorong banyak orang untuk berlomba-lomba menjalankan suatu usaha. Hal tersebutlah yang menjadi salah satu keadaan yang memungkinkan berpotensi untuk menciptakan suatu persaingan usaha antar pelaku usaha, namun adakalanya persaingan usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha terkadang bersifat sehat dan dapat juga bersifat tidak sehat. Maka dari itulah perlu adanya suatu peraturan hukum yang nantinya akan menjadi dasar dan pedoman bagi persaingan usaha yang sehat. Lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat memberikan adanya suatu kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi para pelaku usaha untuk terhindar dari perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan beberapa pihak. Salah satu bentuk persaingan usaha tidak sehat ini ditemukan pada persaingan sistem reservasi tiket penerbangan secara dual access yang dilakukan oleh PT. Garuda Indonesia sebagai Pihak Terlapor. Berdasarkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 01/KPPU-L/2003 terkait dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada sistem reservasi tiket penerbangan, KPPU menduga adanya indikasi awal pelanggaran Pasal 14 mengenai integrasi vertikal, Pasal 15 ayat (2) mengenai perjanjian tertutup, Pasal 17 mengenai monopoli, Pasal 19 huruf a, b dan d mengenai penguasaan pasar dan Pasal 26 huruf b mengenai jabatan rangkap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Permasalahan dugaan persaingan usaha tidak sehat ini sangatlah menarik untuk dibahas lebih lanjut apalagi permasalahan ini melibatkan suatu hal yang sangat umum terjadi, namun banyak orang yang tidak sadar akan hal tersebut.en_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPraktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehaten_US
dc.titlePraktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Pada Sistem Reservasi Tiket Penerbangan Dual Access (Studi Putusan KPPU Nomor 01en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record