Show simple item record

dc.contributor.authorTRISANTI, Aprilia
dc.date.accessioned2019-10-24T06:54:52Z
dc.date.available2019-10-24T06:54:52Z
dc.date.issued2019-01-01
dc.identifier.nim150710101306
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/93646
dc.description.abstractAdapun jenis metode penelitian yang penulis gunakan yaitu metode penelitian yuridis normatif, suatu proses penelitian hukum untuk menemukan suatu aturan hukum, doktrin – doktrin hukum, serta prinsip – prinsip hukum guna menjawab isu atau permasalahan hukum yang timbul dan harus dihadapi. Penulis menggunakan pendekatan Undang – undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pendekatan Undang – undang (statute approach) yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara menelaan semua peraturan perundang – undangan yang memiliki keterkaitan dengan permasalahan atau isu hukum yang sedang dihadapi. Sedangkan pendekatan konseptual yaitu pendekatan yang bermula dari pandangan dan doktrin yang berkembang dalam bidang hukum. Pengertian Transfer Pricing terbagi ke dalam dua pengertian yaitu pengertian secara netral dan pengertian secara pejorative. Pengertian transfer pricing secara netral atau bersifat positif adalah penentuan harga transfer sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha antara pihak – pihak yang memiliki hubungan istimewa. Sedangkan pengertian secara pejorative atau yang bersifat negatif yaitu pemindahan keuntungan dari negara yang memiliki tarif pajak tinggi ke negara yang memiliki tarif pajak rendah, hal ini dilakukan untuk memperoleh keuntungan perusahaan yang sangat besar. Praktik penghindaran melalui transfer pricing banyak dilakukan oleh perusahaan – perusahaan multinasional salah satunya terjadi pada kasus PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia. Faktor – faktor yang menyebabkan wajib pajak melakukan penghindaran pajak melalui transfer pricing yaitu pertimbangan beban pajak, perhitungan tarif, kepemilikian asing, mekanisme bonus, dan ukuran perusahaan. Faktor lain yang menyebabkan transfer pricing masih sering terjadi di negara ini adalah lemahnya pengetahuan petugas pemeriksa pajak di wilayah Direktorat Jendral Pajak (Dirjen Pajak). Petugas pemeriksa pajak masih sangat kurang dalam hal pemahaman mengenai transfer pricing. Sehingga apabila suatu perusahaan sudah di indikasi melakukan praktik penghindaran pajak melalui transfer pricing lalu kasus tersebut sudah masuk kedalam pengadilan pajak tetapi pihak Dirjen pajak akan kalah dengan kuasa hukum dari pihak perusahaan, karena masih terbatasnya pengetahuan mengenai praktik transfer pricing oleh pihak pemeriksa pajak.en_US
dc.publisherFakultas Hukum Universitas Jemberen_US
dc.subjectTransfer Pricingen_US
dc.subjectPajaken_US
dc.titleTransfer Pricing Terhadap Penerimaan Negara Pada Sektor Pajak Di Indonesiaen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record