Show simple item record

dc.contributor.authorCahyo Kusuma, DWI
dc.date.accessioned2019-10-23T10:51:30Z
dc.date.available2019-10-23T10:51:30Z
dc.date.issued2019-06-27
dc.identifier.nim120710101211
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/93615
dc.description.abstractsehari-hari telah berlangsung lama dan dengan jumlah yang sangat besar, ditambah dengan hadirnya teknologi yang semakin maju maka pelanggaran-pelanggaran terhadap hak merek semakin kompleks. Lahirnya Undang-Undang Merek antara lain didasari munculnya arus globalisasi di segenap aspek kehidupan umat manusia, khususnya di bidang perekonomian dan perdagangan. Merek telah dikenal dalam berbagai bentuk berbagai macamnya untuk membedakan hak milik seseorang dengan Hak milik orang lain dengan memberikan tanda pengenal atas hasil kerajinan atau kreatifnya. Kasus yang menarik dan layak untuk diteliti adalah sengketa antara IKEA dengan IKEMA. Pada tahun 2011, IKEA melalui Inter IKEA Systems BV menggugat PT. Angsa Daya (Tergugat I) dan Departemen Hukum dan HAM RI, cq. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, cq. Direktorat Merek (Tergugat II), di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, perkara No. 39 / Merek / 2011 / PN. Niaga. Jkt.Pst, tanggal 8 April 2011. Dalam perkara ini, merek IKEA yang diaku sebagai coined mark atau merek karena bukan berasal dari nama/kata-kata umum, mendalilkan sebagai merek terkenal di dunia sejak tahun 1943, yang di Indonesia terdaftar dalam barang kelas 21, kelas 24, kelas 11, kelas 35 dan kelas 42, sedangkan Angsa Daya sebagai pemilik merek IKEMA dengan produk barang kelas 19 digugat karena telah meniru, menjiplak dan membonceng keterkenalan merek IKEA. Sebabnya, merek IKEMA memiliki persamaan pada keseluruhan atau pada sebagian dengan IKEA, sehingga dapat menyesatkan atau mengecoh konsumen. IKEA juga mendalilkan kelas barang merek IKEMA memiliki persamaan jenis atau kelas barang dengan merek IKEA, atas dasar persamaan asal (herkost), cara pembuatan, sifat (aard) dan tujuan dari pemakaian barang. Disisi lain IKEMA adalah brand ubin keramik kedua yang diluncurkan PT. Angsa Daya dengan target market menengah ke bawah. Desain IKEMA dikemas sedemikian rupa hingga lebih diterima oleh pasar menengah ke bawah.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjecthak mereken_US
dc.subjectpelanggaran terhadap merek asing,en_US
dc.titleBENTUK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI MEREK LOKAL YANG MEMILIKI KEMIRIPAN UNSUR DENGAN MEREK ASING (Putusan Nomor 39 / Merek / 2011 / PN. Niaga. Jkt.Pst.)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record