Show simple item record

dc.contributor.authorAKMALYA, Aprillyna Ilmy
dc.date.accessioned2019-10-21T08:39:21Z
dc.date.available2019-10-21T08:39:21Z
dc.date.issued2019-07-17
dc.identifier.nim150710101085
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/xmlui/xmlui/handle/123456789/93538
dc.description.abstractnganak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan orang tua angkatnya.Penyebab dilakukannya pengangkatan anak (adopsi) dikarenakan berbagai faktor yaitu alasan medis, karena usia, atau karena belum diberi rezeki untuk dikaruniai anak oleh Allah SWT. Pada ketentuan Pasal 39 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak telah menegaskan bahwa bagi pasangan yang belum dikaruniai anak dapat diberikan izin untuk melaksanakan mekanisme pengangkatan anak sebagai upaya terakhir bagi calon orang tua angkat dengan memperhatikan ketentuan yang terdapat dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku. Namun terdapat isu hukumPengangkatan Anak oleh Pasangan Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Salah satu aturan tegas didalamnya adalah larangan adopsi anak bagi pasangan sejenis, lebih jelasnya pada pasal 13 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007: “tidak merupakan pasangan sejenis”.Di Indonesia tidak dilegalkan perkawinan pasangan sejenis, apalagi untuk pengangkatan anak. Berdasarkan uraian latar belakang tersebut, Penulis tertarik untuk membahas lebih lanjut dalam karya ilmiah berbentuk skripsi dengan judul “TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGANGKATAN ANAK OLEH PASANGAN LESBIAN, GAY, BISEKSUAL, TRANSGENDER (LGBT) BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 54 TAHUN 2007 TENTANG PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK”. Rumusan masalah dalam penelitian skripsi ini ada dua yaitu:Pertama,Bagaimana tinjauan hukum di Indonesia terhadap pengangkatan anak oleh pasangan LGBT?.Kedua, Apa akibat hukum apabila terjadi pengangkatan anak oleh pasangan LGBT?. Tujuan penulis skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua), ialah : tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum dalam penulisan skripsi ini adalah guna melengkapi dan memenuhi persyaratan pokok dalam menyelesaikanstudi Ilmu Hukum untuk meraih gelar sarjana hukum pada FakultasHukum Universitas Jember. Sedangkan tujuan khusus yaitu: Pertama, Untuk mengetahui dan memahami pendekatan yuridis dari segi hukum diIndonesia terhadap pengangkatan anak oleh pasangan LGBT. Kedua, Untuk mengetahui dan memahamiakibat hukum apabila terjadipengangkatan anak oleh pasangan LGBT. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini meliputi metode Yuridis Normatif, ialah permasalahan yang diangkat difokuskan dengan menerapkan kaidah atau norma- norma dalam hukum positif dengan pendekatan masalah yang digunakan ialah pendekatan perundang- undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non- hukum. Analisa hukum dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode deduktif merupakan metode yang menarik rik kesimpulan yang didapatkan dari pembahasan mengenai permasalahan yang bersifat umum menjadi permasalahan yang bersifat khusus. Kesimpulan dalam penulisan skripsi ini, Pertamatinjauan hukum di Indonesia terhadap pelaksanaan pengangkatan anak oleh pasangan LGBT adalah tidak menyetujui homoseksual mulai masuk diantara kalangan masyarakat, apalagi rumah tangga yang dikepalai oleh pasangan sejenis. Menurut ketentuan Perundang- Undangan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak adanya larangan adopsi bagi pasangan sejenis yang terdapat pada pasal 13 huruf f bahwa “tidak merupakan pasangan sejenis”. Negara Indonesia tidak melegalkan perkawinan sejenis apalagi sampai ke pengadopisan anak atau pelaksanaan pengangkatan anak. Sebab, sangat bertentangan dengan Undang- Undang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, Undang- Undang Perlindungan Anak serta Syarat- Syarat dan Prosedur dalam Pelaksanaan Pengangkatan Anak, juga norma dan kebiasaan adat setempat. Kedua, Apa akibat hukum apabila terjadi pengangkatan anak oleh pasangan Lesbian ,Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) yaitu dalam hal perwalian misalnya untuk anak angkat perempuan yang beragama islam bila ia akan menikah maka yang bisa menjadi wali nikahnya hanyalah orang tua kandungnya atau saudara sedarahnya, dan orang tua angkat tidak dibenarkan menjadi wali nikahnya, akibat hukum yang mengakibatkan hubungan hukum antara anak dan orang tua biologis putus sama sekali dan timbul hubungan hukum yang baru dengan orang tua angkatnya, dengan masuknya anak angkat ke dalam orang tua angkat dapat menimbulkan permusuhan antara satu keturunan dalam keluarga itu, misalnya dalam hal warisan. Saran, Pemerintah dan Kementrian Sosial seharusnya lebih aktif dan membuat aturan baru lebih tegas, jelas dan bijak khusus untuk Pengangkatan Anak, berlaku semua masyarakat di Indonesia tanpa membedakan adanya suku, ras, maupun golongan tertentu yang akan melakukan adopsi anak mengetahui dan memahami sepenuhnya mengenai apa saja yang harus dipenuhi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana ada beberapa prosedur- prosedur dan syarat- syarat yang harus ditaati dalam proses pengangkatan anak. Seperti demikian pasangan LGBT melakukan suatu pengangkatan anak.Menurut ketentuan Pasal 13 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak dilarang adanya adopsi atau pengangkatan anak oleh pasangan sejenis dan juga dalam pandangan adat istiadat dan norma hukum yang berlaku di Indonesia. Menurut pendapat saya yang tercantum pada Peraturan Pemerintah tersebut untuk larangan adopsi pasangan sejenis, aturan ini masih bersifat kabur, karena di dalam peraturan tersebut masih kabur apakah untuk pasangan Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) berlaku untuk semuanya tidak diperbolehkan mengangkat anak. Untuk pasangan LGBT sendiri, lebih baik adanya kerja sama dari Pemerintah dengan Lembaga terkait atau Ahli Psikolog yang lebih paham dengan masalah gangguan kejiwaan psikis, mental seperti LGBT untuk diberikan arahan- arahan agar masalah- masalah yang mempengaruhi psikis mentalnya kembali menjadi lebih baik lagi dengan melalui pengadaan sosialisasi atau disediakan tempat rehabilitasi khusus kaum LGBT dengan tujuan agar yang bersangkutan lebih terbuka dan terjalin komunikasi dengan masyarakat.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.subjectTINJAUAN YURIDISen_US
dc.subjectPENGANGKATAN ANAKen_US
dc.subjectLESBIAN, GAY, BISEKSUAL, TRANSGENDER (LGBT)en_US
dc.titleTinjauan Yuridis Terhadap Pengangkatan Anak Oleh Pasangan Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (Lgbt) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anaken_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record