Show simple item record

dc.contributor.authorLarasati, Dewi Purbo
dc.date.accessioned2019-10-21T08:36:26Z
dc.date.available2019-10-21T08:36:26Z
dc.date.issued2019-07-19
dc.identifier.nim150710101165
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/xmlui/xmlui/handle/123456789/93537
dc.description.abstractSkripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normative , yaitu yaitu penelitian yang di fokuskan untuk mengkaji norma positif . Tipe penelitian yuridis normatif dilakukan dengan cara mengkaji berbagi aturan hukum yang bersifat formil, undang-undang, peraturan-peraturan, serta buku teks atau literatur yang berisi konsep-konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang ada dalam skripsi ini. Pendekatan masalah yang digunakan penulis dalam skripsi ini adalah pendekatan perundang-undangan (Statue Approach) , dan pendekatan Konseptual (Conseptual Approach) . Dalam skripsi ini terdapat 3 (tiga) rumusan masalah, yaitu : 1) Apakah batas waktu penarikan penjualan suatu produk pangan yang mendekati expired oleh BPOM tidak merugikan pelaku usaha; 2) Bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen terhadap beredarnya produk pangan yang mendekati expired yang dijual oleh pelaku usaha; dan 3) Apa akibat hukum bagi pelaku usaha yang masih menjual produk pangan yang mendekati expired. Tujuan penulisan skripsi ini adalah agar dapat memperoleh sasaran yangdikehendaki. Adapun tujuan dalam skripsi ini yaitu tujuan umum dan tujuan khusus . Tujuan khusus yang hendak dicapai oleh penulis dalam penulisan skripsi ini antara lain : 1) Untuk mengetahui dan menganalisa terkait penarikan pangan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM); 2) Untuk mengetahui dan menganalisa perlindungan hukum terhadap konsumen terhadap beredarnya produk pangan yang mendekati expired yang dilakukan oleh pelaku usaha; 3) Untuk mengetahui dan menganalisa akibat hukum yang diperoleh pelaku usaha terhadap penjualan produk pangan yang mendekati expired. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa dengan adanya penetapan batas waktu penarikan pangan dari peredaran tersebut pelaku usahaakan mengalami kerugian seminimal mungkin apabila penarikan tersebut dilakukan oleh pelaku usaha sendiri . Karena produk pangan yang ditarik masih dapat diolahmenjadi produk pangan yang lain. Pelaku usaha akan mengalami kerugian semaksimal mungkin apabila penarikan tersebut dilakukan oleh BPOM. Karena BPOmemiliki kewenangan yang sangat tinggi dalam hal penarikan dan berwenang untuk menjatuhkan sanksi administratif sesuai dengan Pasal 7 bab IV Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2017. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (yang selanjutnya disebut UUPK) telah menjelaskan mengenai hakhak konsumen dalam Pasal 4 UUPK seperti hak atas kenyamanan,keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa , hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa , hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut , dan hak-hak lain yang telah disebutkan dalam UUPK. Bentuk perlindungan yang diberikan oleh UUPK adalah perlindungan hukum preventif (melindungi konsumen untuk mencegah) dan perlindungan hukum represif (menyelesaikan sengketa konsumen). Konsumen sebagai pihak yang dirugikan berhak untuk mendapatkan perlindungan dengan mengadukan dan menyelesaikan sengketa ini kepada pihak yang berwenang. Dalam hukum perdata, penyelesaian secara damai yang harusnya terlebih dahulu diselesaikan. Hal tersebut dapat tercapai dengan baik apabila ada objek tertentu untuk mencapai perdamaian, misalnya ganti rugi. Ganti rugi harus di penuhi oleh pelaku usaha sebagai kewajiban dan bentuk tanggung jawab sesuai dengan Pasal 7 huruf f dan Pasal 19 ayat (1) UUPK untuk harus memberikan ganti rugi atas kerugian akibat penggunaan dan pemanfaatan barang dan jasa yang diperdagangkan. Apabila pelaku usaha tidak memenuhi kewajibannya tersebut, sengketa ini dapat diselesaikan oleh BPOM secara langsung . Karena BPOM dalam hal penarikan ini memiliki kewenangan yang sangat tinggi. Kewenangan BPOM terdapat dalam Pasal 4 huruf c Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2017 tentang BPOM, yaitu Pemberian sanksi administrative sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yaitu pasal 7 bab IV Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2017. Saran dari skripsi ini adalah BPOM harus lebih tegas dan ketat pengawasan obat dan makanan mencakup seluruh aspeknya , seperti pengawasan ,penarikan , penjualan, keamanan produk pangan. Dengan adanya kemajuan teknologi yang semakin berkembang , masyarakat dituntut untuk bisa menjadi konsumen yang cerdas dalam menyikapi berbagai hal dalam perdagangan khususnya dalam hal jual beli . Meskipun pilihan barang semakin banyak dan dapat untuk memenuhi kebutuhan , konsumen harus bisa memilih barang yang benar-benar dapat dijamin keselamatannya dan tidak menyebabkan kerugian. Pelaku usaha harus beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya dan memberikan informasi yang berat, jelas, dan jujur terkait dengan kondisi dan jaminan barang yang diperdagangkan serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan , dan pemeliharaan. Hal tersebut bertujuan untuk meminimalisir kerugian yang dapat diderita oleh konsumen.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukum Universitas Jemberen_US
dc.subjectPenarikan Penjualan Produken_US
dc.subjectMendekati Expireden_US
dc.titlePenarikan Penjualan Produk Pangan Yang Sudah Mendekati Expired Oleh Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record