Show simple item record

dc.contributor.advisorJAYUS
dc.contributor.advisorMULYONO, Eddy
dc.contributor.authorSUMODININGRAT, Aprilian
dc.date.accessioned2019-10-11T08:49:06Z
dc.date.available2019-10-11T08:49:06Z
dc.date.issued2019-10-10
dc.identifier.nim150710101247
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/93462
dc.description.abstractPresidential Threshold adalah norma yang merupakan suatu subsistem dalam pengaturan sistem pemilu nasional, yang telah ada ada sejak saat pertama kali terselenggaranya pemilu presiden secara langsung di indonesia. Didalam pasal 222 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, ditentukan bahwa syarat untuk menjadi seorang calon presiden adalah mendapatkan dukungan dari atau diusung oleh partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan minimal perolehan kursi paling sedikit 20% dari total jumlah kursi di DPR atau mendapatkan 25% suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR sebelumnya. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu apakah yang menjadi alasan ditentukannya Presidential Threshold dalam regulasi pemilihan umum presiden dan wakil presiden, serta bagaimanakah relevansi ditentukannya pengaturan Presidential Threshold dalam pemilihan umum serentak di Indonesia? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa hal yang menjustifikasi pengaturan Presidential Threshold dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; selain itu untuk memahami urgensi daripada penentuan ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum di Indonesia. Kesimpulan pertama, Alasan yang melandasi serta pendapat menjustifikasi diterapkannya Presidential Threshold dalam sistem pemilihan umum presiden dan wakil presiden indonesia memiliki dasar empiris terkait dengan aspek historis daripada sejarah hukum pemilu, dalam penentuan Presidential Threshold serta relevansinya dengan sistem presidensial yang diterapkan di Indonesia, selain itu juga hal tersebut merupakan open legal policy dari pembuat undang-undang. Kedua, Pengaturan Presidential Threshold berimplikasi kepada Koalisi di dalam parlemen atau berkurangnya fragmentasi partai politik di parlemen, senhingga ini akan mempermudah jalannya pemerintahan kedepannya. Melalui pengaturan Presidential Threshold partai-partai akan berkonsolidasi secara massif, untuk melampaui atau setidak-tidaknya dapat memenuhi prasyarat ambang batas kursi di DPR dan suara sah secara nasional untuk pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Terdapat dua saran yang dikemukakan penulis, yaitu saat ini, Pertama, pengaturan mengenai Presidential Threshold saat ini perlu dipertahankan. Kedua, Sistem Multipartai yang saat ini ada perlu dipertahankan. Namun, jumlah partai politik yang terwakilkan, perlu disederhanakan, terutama jumlah partai politik di parlemen.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPresidential Thresholden_US
dc.subjectPemilihan Umumen_US
dc.subjectKebijakan Hukumen_US
dc.subjectSistem Presidentialen_US
dc.titlePenentuan Presidential Threshold Dalam Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Di Indonesiaen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record