dc.description.abstract | Presidential Threshold adalah norma yang merupakan suatu subsistem
dalam pengaturan sistem pemilu nasional, yang telah ada ada sejak saat pertama
kali terselenggaranya pemilu presiden secara langsung di indonesia. Didalam
pasal 222 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, ditentukan bahwa
syarat untuk menjadi seorang calon presiden adalah mendapatkan dukungan dari
atau diusung oleh partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan
minimal perolehan kursi paling sedikit 20% dari total jumlah kursi di DPR atau
mendapatkan 25% suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR sebelumnya.
Permasalahan dalam penelitian ini yaitu apakah yang menjadi alasan
ditentukannya Presidential Threshold dalam regulasi pemilihan umum presiden
dan wakil presiden, serta bagaimanakah relevansi ditentukannya pengaturan
Presidential Threshold dalam pemilihan umum serentak di Indonesia? Tujuan dari
penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa hal yang menjustifikasi
pengaturan Presidential Threshold dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017;
selain itu untuk memahami urgensi daripada penentuan ambang batas pencalonan
Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum di Indonesia.
Kesimpulan pertama, Alasan yang melandasi serta pendapat menjustifikasi
diterapkannya Presidential Threshold dalam sistem pemilihan umum presiden dan
wakil presiden indonesia memiliki dasar empiris terkait dengan aspek historis
daripada sejarah hukum pemilu, dalam penentuan Presidential Threshold serta
relevansinya dengan sistem presidensial yang diterapkan di Indonesia, selain itu
juga hal tersebut merupakan open legal policy dari pembuat undang-undang.
Kedua, Pengaturan Presidential Threshold berimplikasi kepada Koalisi di dalam
parlemen atau berkurangnya fragmentasi partai politik di parlemen, senhingga ini
akan mempermudah jalannya pemerintahan kedepannya. Melalui pengaturan
Presidential Threshold partai-partai akan berkonsolidasi secara massif, untuk
melampaui atau setidak-tidaknya dapat memenuhi prasyarat ambang batas kursi di
DPR dan suara sah secara nasional untuk pencalonan Presiden dan Wakil
Presiden.
Terdapat dua saran yang dikemukakan penulis, yaitu saat ini, Pertama,
pengaturan mengenai Presidential Threshold saat ini perlu dipertahankan. Kedua,
Sistem Multipartai yang saat ini ada perlu dipertahankan. Namun, jumlah partai
politik yang terwakilkan, perlu disederhanakan, terutama jumlah partai politik di
parlemen. | en_US |