Show simple item record

dc.contributor.advisorTANUWIJAYA, Fanny
dc.contributor.advisorSAMSUDI
dc.contributor.authorYOLANDRA, Anggi
dc.date.accessioned2019-10-11T08:30:15Z
dc.date.available2019-10-11T08:30:15Z
dc.date.issued2019-10-08
dc.identifier.nim140710101457
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/93457
dc.description.abstractAnak merupakan generasi penerus bangsa yang keberadaanya perlu di perhatikan khusus, selain oleh orang tua, kerabat maupun lingkungan Negara juga berkewajiban menjamin kemerdekaan setiap anak. Perlunya upaya nyata dalam melindungi hak dan pendidikan terhadap anak merupaka suatu bentuk gagasan yang harus di selenggarakan secara optimal, menjamin anak dalam keadaan merdeka berarti juga memberikan jaminan kepadanya tentang rasa aman tanpa diskriminatif demi mewujudkan suatu kesehjahteraan bagi anak. Salah satu bukti kepedulian Negara tentang kesehjahteraan anak adalah dengan adanya UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak dan UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sering terjadinya kejahatan terhadap anak yang memposisikanya sebagai korban maupun pelaku pelanggar hukum, contohnya yang paling sering terjadi meliputi tindak pidana menyangkut kesusilaan. Seperti yang terdapat dalam Putusan yang terdapat di pengadilan negri Purbalingga (No.02/Pid.Sus-A/2015/PN. Pbg) yang melibatkan pelaku ANAK yang berusia 15 Tahun atas tindak pidana pencabulan terhadap korban yang bernama F Alias M Binti A R berumur 13 Tahun 10 bulan. Dari putusan tersebut penulis tertarik untuk menganalisa apakah terdakwa anak dalam kasus ini sudah tepat melakukan tindak pidana pencabulan sesuai putusan hakim ditinjau dari fakta persidangan. Serta bagaimana pertimbangan hakim atas keyakinanya untuk memutus terdakwa anak sebagai pelaku. Selain permasalah itu perlu juga penulis mengkaji penjatuhan pidana penjara bagi pelaku anak berdasarkan perlindungan hukum terhadap anak yang dihubungkan dengan tujuan pemidanaan, karena terdakwa dalam kategori belum dewasa sehingga penjatuhan pidana yang tepat harus mengacu pada prinsip-prinsip perlindungan anak. Tujuan dari penulis dalam penelitian ini adalah untuk memahami dan mengetahui kesusuaian pertimbangan hakim dari fakta kejadian untuk kemudian memutus perkara ini, juga untuk menganalis kesesuaian penerapan perlindungan hukum atas putusan penjatuhan pidana penjara bagi anak sudahkah sesuai dengan tujuan pemidanaan. Metode yang penulis gunakan adalah metode yuridis normatif, pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan secara konseptual. Penulis menggunkan dua sumber cara pengumpulan bahan hukum yaitu dengan cara pertama dengan sumber bahan hukum primier yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, dan kedua dengan cara menggunakan bahan hukum sekunder yang bersumber dari teori hukum, buku-buku hukum, jurnal hukum, teori ahli kemudian menggunakanya sebagai analisa hukum. Hasil penelitian menyatakan pertimbangan hukum dalam putusan (No.02/Pid.Sus-A/2015/PN.Pbg) jika ditelaah dari pertimbangan hakim yang menyatakan pelaku anak dengan sengaja, melakukan serangkaian kekerasan, memaksa, serta melakukan tipu muslihat, melakukan serangkain kebohongan dan membujuk anak melakukan tindak pidana cabul sudah sesuai fakta persidangan. Kesimpulan dari masalah yang kedua bahwasanya penjatuhan pidana penjara bagi pelaku anak tidak sesuai dengan kesalahan anak. Dalam segi tujuan pemidanaan anak harusnya bersifat mendidik atau menjamin hak kemerdekaan pelaku anak bukan untuk di tempatkan anak di balik jerusi besi. Penjatuhan pidana penjara bagi anak seharusnya merupakan bentuk pilihan terakhir (ultimum remedium) itupun berdasarkan pertimbangan yang matang demi memberikan keadilan dan demi kepentingan anak, bukan semata-mata putusan untuk pembalasan dendam. Saran dari penulis sebaiknya hakim lebih jeli dalam memperhatikan fakta persidangan, alat-alat bukti yang ada dimuka persidangan, menekankan pertimbanganya sebagai bentuk bagian tertulis dalam putusan dengan alasan yang logis , dan juga seharusnya penjatuhan pidana penjara terhadap anak merupakan bentuk upaya terakhir (ultimum remedium) untuk kepentingan proses keadilan terbaik bagi anak dalam menjalani hukuman dan tetap mengupayakan tujuan utama keadilan yang bersifat restoratif (mengembalikan posisi pelaku anak kepada keadaan yang semula).en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectAnalisis Yuridisen_US
dc.subjectTindak Pidanaen_US
dc.subjectPencabulanen_US
dc.subjectPidana anaken_US
dc.titleAnalisis Yuridis Putusan Tindak Pidana Pencabulan terhadap Pelaku Anaken_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record