dc.description.abstract | Pajak juga sebagai salah satu sumber penerimaan daerah yang sangat
mendukung pembangunan, terutama bagi Pemerintah Daerah yaitu sebagai
sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemungutan pajak daerah di Kabupaten
Lumajang merupakan wewenang bagi Dinas Pengelola Keuangan Daerah
(DPKD) Kabupaten Lumajang untuk mengelola dan melaporkannya kepada
Bupati. Sistem pemungutan pajak daerah tingkat Pemkab/Pemkot di Kabupaten
Lumajang menggunakan sistem self assessment yang mana sistem pemungutan
pajaknya dihitung sendiri oleh wajib pajak. Perolehan pemungutan pajak daerah
tersebut kemudian disetorkan kepada kas daerah melalui nomor rekening tertentu
yang kemudian dipergunakan untuk membiayai berbagai pembiayaan
pemerintahan dan pembangunan daerah di Kabupaten Lumajang.
Pajak Daerah yang dikelolah langsung oleh DPKD Kabupaten Lumajang
ada 7 (tujuh) macam, diantaranya terdapat Pajak Hiburan dan Pajak Reklame.
Pajak Hiburan yang selanjutnya disebut pajak adalah pungutan daerah atas
penyelenggaraan hiburan. Hiburan adalah semua jenis pertunjukan, permainan
ketangkasan dan atau keramaian dengan nama dan bentuk apapun yang ditonton
dan dinikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran, tidak termasuk
penggunaan fasilitas untuk olah berolah raga. Sedangkan yang dimaksud dengan
Pajak Reklame adalah adalah iuran wajib atas penyelenggaraan reklame. Reklame
adalah benda, media yang menurut bentuk dan corak ragamnya untuk tujuan
komersial, dipergunakan untuk memperkenalka sesuatu barang, jasa atau orang,
ataupun untuk menarik perhatian umum kepada sesuatu barang, jasa atau orang
yang ditempatkan atau yang dapat dilihat dan dibaca, kecuali yang dilakukan oleh
pemerintah.
Maka, kedua pajak tersebut merupakan bagian dari Pendapatan Asli
Daerah (PAD) yang berperan dalam membiayai pembangunan daerah yang dapat
dinikmati oleh masyarakat secara menyeluru. Oleh karena itu, penerimaan pajakpajak
tersebut harus meningkat dari tahun-tahun sebelumnya | en_US |