• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    MEKANISME PEMUNGUTAN PAJAK HIBURAN DAN PAJAK REKLAME OLEH DINAS PENGELOLA KEUANGAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG

    Thumbnail
    View/Open
    NUZULITA DWI JAYANTI_1.pdf (74.94Kb)
    Date
    2013-12-17
    Author
    Nuzulita Dwi Jayanti
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Pajak juga sebagai salah satu sumber penerimaan daerah yang sangat mendukung pembangunan, terutama bagi Pemerintah Daerah yaitu sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemungutan pajak daerah di Kabupaten Lumajang merupakan wewenang bagi Dinas Pengelola Keuangan Daerah (DPKD) Kabupaten Lumajang untuk mengelola dan melaporkannya kepada Bupati. Sistem pemungutan pajak daerah tingkat Pemkab/Pemkot di Kabupaten Lumajang menggunakan sistem self assessment yang mana sistem pemungutan pajaknya dihitung sendiri oleh wajib pajak. Perolehan pemungutan pajak daerah tersebut kemudian disetorkan kepada kas daerah melalui nomor rekening tertentu yang kemudian dipergunakan untuk membiayai berbagai pembiayaan pemerintahan dan pembangunan daerah di Kabupaten Lumajang. Pajak Daerah yang dikelolah langsung oleh DPKD Kabupaten Lumajang ada 7 (tujuh) macam, diantaranya terdapat Pajak Hiburan dan Pajak Reklame. Pajak Hiburan yang selanjutnya disebut pajak adalah pungutan daerah atas penyelenggaraan hiburan. Hiburan adalah semua jenis pertunjukan, permainan ketangkasan dan atau keramaian dengan nama dan bentuk apapun yang ditonton dan dinikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran, tidak termasuk penggunaan fasilitas untuk olah berolah raga. Sedangkan yang dimaksud dengan Pajak Reklame adalah adalah iuran wajib atas penyelenggaraan reklame. Reklame adalah benda, media yang menurut bentuk dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalka sesuatu barang, jasa atau orang, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada sesuatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat dan dibaca, kecuali yang dilakukan oleh pemerintah. Maka, kedua pajak tersebut merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan dalam membiayai pembangunan daerah yang dapat dinikmati oleh masyarakat secara menyeluru. Oleh karena itu, penerimaan pajakpajak tersebut harus meningkat dari tahun-tahun sebelumnya
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/9340
    Collections
    • DP-Taxation [891]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository