dc.description.abstract | Illegal fishing merupakan permasalahan yang sering dihadapi Indonesia
saat ini, dimana tindakan ini sangat merugikan negara dan juga mengancam
kepentingan nelayan dan pembudi daya ikan, iklim industri, serta usaha perikanan
nasional. Penangkapan ikan secara illegal (Illegal Fishing) merupakan kegiatan
dibidang perikanan yang tidak diatur dan seluruh aktifitasnya tidak dilaporkan
(Illegal, Unreported, Unregulated Fishing) kepada instansi perikanan yang
terkait. Putusan Nomor: 122/Pid.sus/2014/PN.Lsk menjatuhkan pidana terhadap
terdakwa warga negara asing dalam kasus penangkapan ikan secara illegal (Illegal
Fishing) berdasarkan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Jo Pasal 104 ayat (2) yaitu
melakukan penangkapan ikan di Wilayah Perikanan Republik Indonesia (WPRI)
tanpa adanya SIUP (Surat Ijin Usah Perikanan) dengan pidana penjara selama 2
(dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar
Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan
pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. Hal ini menarik mengingat Pasal 102
Undang-Undang Perikanan mengatur tentang tidak berlakunya pidana penjara
terhadap pelaku tindak pidana perikanan di wilayah perairan Indonesia, Zona
Ekonomi Esklusif Indonesia (ZEEI) kecuali telah ada perjanjian antara pemerintah
Indonesia dengan pemerintah negara yang bersangkutan. Pasal ini diangkat
berdasarkan Pasal 73 ayat (3) UNCLOS. Maka penulis mengambil 2 pokok
permasalahan yaitu: 1) Apakah Pasal 102 Undang-Undang Perikanan dapat
diterapkan dalam Putusan Nomor: 122/Pid.sus/2014/PN.Lsk? 2) Apakah tepat
penjatuhan pidana penjara terhadap warga negara asing dalam Putusan Nomor:
122/Pid.sus/2014/PN.Lsk berdasarkan Pasal 102 Undang-Undang Perikanan. | en_US |