Show simple item record

dc.contributor.advisorSUSANTI, Dyah Ochtorina
dc.contributor.advisorWIDIYANTI, Ikarini Dani
dc.contributor.authorFUADUHA, Naftalina
dc.date.accessioned2019-10-10T02:50:08Z
dc.date.available2019-10-10T02:50:08Z
dc.date.issued2019-10-10
dc.identifier.nimNIM150710101139
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/93314
dc.description.abstractKesimpulan dari skripsi ini adalah (1) Bentuk ta’awun dalam kehidupan manusia terdapat 4 macam yaitu Al-mu’in wal musta’in (orang yang memberi pertolongan dan meminta pertolongan), La yu’in wa la Yasta’in (orang yang tidak mau menolong dan tidak mau ditolong), yasta’in wa la yu’in (orang yang hanya mau minta tolong kepada orang lain saja tetapi tidak mau menolong orang lain), yu’in wa la yasta’in (orang yang selalu menolong orang lain tetapi tidak pernah meminta bantuan kepada orang lain). Namun yang berkaitan dengan asuransi syariah ada dua macam bentuk ta’awun yaitu Al-mu’in wal musta’in dan yu’in wa la yasta’in. Kedua bentuk ta’awun tersebut sangat berkaitan dengan pelaksanaan asuransi syariah yang bertolak dari prinsip ta’awun dalam menjalankan perusahaan asuransi syariah. Berdasarkan bentuk ta’awun, perkembangan asuransi syariah yang cukup diminati oleh masyarakat membuat asuransi syariah tetap berjalan dengan lancar walaupun banyak permasalahan di dalamnya. Ta’awun merupakan salah satu daya tarik minat masyarakat untuk bergabung menjadi peserta asuransi syariah. (2) Bahwa dengan tidak terlaksananya prinsip ta’awun dalam menjalankan asuransi syariah tidak berpengaruh terhadap batalnya perjanjian yang telah disepakati antara pihak perusahaan asuransi syariah dengan pihak peserta asuransi syariah. Dalam hal pelaksanaan asuransi syariah, prinsip ta’awun hanyalah menjadi titik tumpu untuk dijadikan pedoman agar dapat menarik minat masyarakat. Jadi, jika prinsip ta’awun tersebut tidak dapat dilaksanakan dengan baik, maka tidak ada akibat hukum yang timbul dalam perjanjian yang dibuat oleh perusahaan asuransi syariah dengan peserta asuransi syariah. Selain itu, apabila ta’awun tidak dapat terlaksana ataupun terlaksana tetapi tidak sempurna, maka hal itu juga tidak menyebabkan berakhirnya ataupun batalnya perjanjian yang telah disepakati. Hanya saja, terkait hal itu maka nama baik perusahaan asuransi syariah akan menjadi tercoreng dan masyarakat tidak lagi mempunyai kepercayaan penuh kepada perusahaan tersebut. Saran dari skripsi ini adalah (1) Kepada perusahaan asuransi syariah terkait prinsip ta’awun sebaiknya lebih diterapkan dengan konsisten agar masyarakat merasa diayomi dan tidak khawatir akan terjadi hal-hal yang bersifat curang. Sehingga kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat selama ini akan janji yang diberikan oleh perusahaan asuransi syariah tidak mengecewakan. (2) Kepada Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, peraturan yang mengatur tentang operasional asuransi syariah selain fatwa DSN lebih di perbanyak lagi, agar mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries150710101139;
dc.subjectAt-Ta'awunen_US
dc.subjectAsuransi Syariahen_US
dc.titlePrinsip At-Ta’Awun Dalam Asuransi Syariah di Idonesiaen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record