Show simple item record

dc.contributor.advisorNuzulia Kumala Sari
dc.contributor.authorPERTIWI, Yulia Syanu Citra
dc.date.accessioned2019-10-09T03:29:17Z
dc.date.available2019-10-09T03:29:17Z
dc.date.issued2019-10-09
dc.identifier.nim140710101059
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/93256
dc.description.abstractPenelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif (legal research) yaitu menemukan kebenaran koherensi, yaitu adakah aturan hukum sesuai norma hukum dan adakah norma yang berupa perintah atau larangan itu sesuai dengan prinsip hukum. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah pendekatan perundang-undangan yaitu dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkutan dengan isu hukum yang diketengahkan dan pendekatan konseptual yaitu peneliti perlu merujuk prinsipprinsip hukum yang dapat ditemukan dalam pandangan-pandangan para sarjana hukum ataupun doktrin-doktrin hukum. Bahan hukum yang digunakan dalam karya ilmiah ini yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non-hukum. Metode analisis yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode deduktif. Metode ini mendasarkan pada hal-hal bersifat umum yang ditarik menjadi kesimpulan yang bersifat khusus. Hasil pembahasan dari karya ilmiah ini adalah Kopi Robusta Sidomulyo memiliki faktor alam dan faktor manusia yang mempengaruhi kualitas serta karakteristik kopinya. Merek terdaftar yang memiliki unsur Indikasi Geografis dimungkinkan tetap dapat digunakan namun dengan itikad baik dan setelah dua tahun sejak Indikasi Geografis yang bersangkutan terdaftar, maka Merek tersebut akan dicoret dan dihapus oleh Menteri. Untuk Merek Kopi yang dijual oleh Koperasi Ketakasi, tidak termasuk dalam kategori penggunaan tanda yang memenuhi unsur Indikasi Geografis. Sebab, koperasi ketakasi menggunakan merek dengan nama Ketakasi Coffe dan mereka juga memberikan keterangan tentang asal kopi yang mereka jual. Upaya perlindungan hukum atas Kopi Robusta Sidomulyo adalah dengan melakukan pendaftaran sebagai Indikasi Geografis. Kesimpulan dari skripsi ini yang pertama adalah Unsur Indikasi Geografis pada Kopi Robusta Sidomulyo yaitu Faktor alam dari Kopi Robusta Sidomulyo adalah pengaruh dari keadaan lingkungan alam di Sidomulyo. Suhu di Desa Sidomulyo berkisar antara 18-27oC. Suhu di daerah ini lebih dingin dibanding desa lain di Kecamatan Silo. Selanjutnya adanya faktor manusia turut mempengaruhi, yaitu petani yang menggunakan pupuk organik dan karakteristik petani Desa Sidmulyo yang mau dan mudah untuk menerima informasi, arahan dan ilmu baru dari dinas pertanian maupun pihak luar turut membantu peningkatan kualitas kopi dan produksi kopi sehingga kesejahteraan petani turut meningkat. Kedua, penggunaan Merek Dagang terdaftar yang memiliki persamaan dengan Indikasi Geografis belum terdaftar tetap bisa digunakan sesuai, namun setelah dua tahun akan dicoret oleh menteri sesuai ketentuan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Ketiga, upaya perlindungan hukum preventif terhadap Kopi Robusta adalah dengan mendaftarkannya ke Ditjen HKI sesuai dengan aturan Pasal 53 Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, bahwa Indikasi Geografis akan dilindungi setelah didaftarkan dan upaya perlindungan hukum represif terhadap Kopi Robusta Sidomulyo dilaksanakan setelah pendaftaran Indikasi Geografis Kopi Robusta Sidomulyo dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Saran yang dapat diberikan dari skripsi ini adalah pertama hendaknya Pemerintah pusat bersama Ditjen HKI dapat memberikan perhatian lebih terhadap potensi-potensi Indikasi Geografis yang ada di Indonesia serta lebih meningkatkan penyebaran informasi dan sosisalisasi pengetahuan mengenai Indikasi Geografis agar masyarakat luas lebih mengerti dan peduli akan potensi Indikasi Goegrafis di lingkungannya. Kedua, hendaknya Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dalam hal menerima permohonan pendaftaran Merek, hendaknya lebih selektif agar tidak terjadi adanya Merek yang memiliki unsur Indikasi Geografis. Ketiga, hendaknya Pemerintah Kabupaten Jember melakukan upaya perlindungan hukum atas Kopi Robusta Sidomulyo dengan mendaftarkannya ke Ditjen HKI agar segera mendapat perlindungan hukum.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectIndikasi Geografisen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Atas “Kopi Robusta Sidomulyo” Desa Sidomulyo Kabupaten Jember Yang Belum Terdaftar Sebagai Indikasi Geografisen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record