dc.description.abstract | Tinjauan pustaka merupakan dasar yang digunakan penulis untuk menjawab permasalahan. Tinjauan pustaka dalam skripsi ini meliputi: pengertian jual beli , syarat sah jual beli, pengertian e-book, jenis-jenis e-book, pengertian carrier billing, jenis-jenis carrier billing, pengertian aplikasi google play, produk aplikasi google play, dan pengertian hukum Islam serta ruang lingkup hukum Islam. Pembahasan yang merupakan jawaban dari permasalahan terdiri dari 2 sub bab permasalahan, permasalahan yang pertama Hukum di Indonesia dalam mengatur tagihan operator seluler (carrier billing) pada jual-beli e-book di aplikasi google play store. Dalam penggunaan tagihan operator sebagai alat pembayaran tidak terdapat payung hukum guna memberikan perlindungan kepada konsumen karena pulsa bukan temasuk alat pembayaran yang sah menurutn hukum Indonesia. Kedua kesesuaian tagihan operator seluler (carrier billing) pada jual beli e-book di aplikasi google play store dalam hukum islam karena pada dasarnya pulsa merupakan sebuah jasa dan e-book adalah sebuah barang tentunya hal ini menjadi polemik karena pulsa merupakan alat pembayaran baru sehingga status dari transaksi yang digunakan harus jelas. Kesimpulan dalam skripisi ini adalah: (1) Bahwa kesesuaian tagihan operator seluler (carrier billing) dalam aturan hukum indonesia tidak diakui dan tidak dapat dianggap sebagai alat pembayaran karena mata uang rupiah merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia.Hal ini menyebabkan tidak adanya payung hukum terhadap konsumen yang memiliki posisi sangat lemah dan rentan dalam aspek perlindungan hukum. (2) Bahwa tagihan operator seluler (carrier billing) yang menggunakan sistem potong pulsa sebagai alat pembayaran didalam hukum islam diperbolehkan karena tidak ada dalil atau teks yang mengharamkannya, kesepakatan atau suka sama suka antara para pihak menjadi sahnya sebuah alat pembayaran yang digunakan asal tidak mengandung unsur ribawi.Saran dari skripsi ini adalah, pertama, kepada Bank Indonesia selaku lembaga hukum yang memiliki kewenangan terhadap sistem pembayaran di Indonesia seharusnya memberikan perhatian terhadap metode pembayaran tagihan operator seluler (carrier billing) dan dengan sigap membuat aturan terkait pengelolaan dan sistem dari alat pembayaran tersebut.Kedua, kepada para pihak yang melakukan transaksi jual beli dengan menggunakan metode pembayaran carrier billing tidak perlu khawatir bertentangan dengan hukum islam karena pada dasarnya walaupun pulsa tidak terdapat aturan secara jelas dalam hukum islam tetapi pulsa merupakan sebuah kegiatan muamalah dan hingga saat ini tidak terdapat dalil yang mengharamkannya serta tidak mengandung kebatilan yang menyebabkan kemudharatan sehingga hukumnya boleh dipergunakan dan tidak bertentangan dengan hukum islam. | en_US |