Show simple item record

dc.contributor.authorIndah Nurmalasari
dc.date.accessioned2013-12-17T02:24:11Z
dc.date.available2013-12-17T02:24:11Z
dc.date.issued2013-12-17
dc.identifier.nimNIM080903101014
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/9322
dc.description.abstractPraktek Kerja Nyata ini dilaksanakan di PT. Perkebunan Nusantara XII (Persero) Jember dan pengambilan data pada Kantor Wilayah II Jember pada tanggal 05 September 2011 sampai dengan 05 Oktober 2011. Tujuan Praktek Kerja Nyata adalah untuk mengetahui dan memahami bagaimana Tata Cara Pemotongan dan Penyetoran Pajak Penghasilan atas Sewa Rumah Dinas di PT. Perkebunan Nusantara XII (Persero) Kantor Wilayah II Jember, serta untuk mengetahui sejauh mana instansi tersebut melaksanakan kewajiban perpajakannya yang telah diatur dalam undangundang yang berlaku. Kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) meliputi : (1) Membantu tugas administrasi yang ada dikantor, (2) Mempelajari materi dan undang-undang yang terkait dengan pajak khususnya PPh, mulai dari proses penyewaan dan pelaksanaan pemotongan, pembayaran serta pelaporan pajak penghasilan yang berdasarkan Undang-Undang yang berlaku atas transaksi sewa rumah dinas oleh PT. Perkebunan Nusantara XII (Persero) Kantor Wilayah II Jember dengan pihak penyewa. Dengan adanya kerjasama antara PTPN XII (Persero) Kantor Wilayah II Jember dengan penyewa atas sewa rumah dinas, maka dapat diketahui bahwa pemotongan atau pemungut PPh adalah PTPN XII (Persero) Kantor Wilayah II Jember yang wajib menghitung, menyetor dan melaporkan PPh-nya. Besarnya pajak penghasilan final yang wajib dipotong atau disetor sendiri adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai sewa rumah dinas. Setelah melakukan penyetoran PPh ke Bank Mandiri, bagian pajak PTPN XII melaporkan SPT dan SSP kepada Kantor Pajak Pratama (KPP) untuk dilampirkan dalam SPT Masa PPh sebagai Pajak Masukan. Berdasarkan pemungutannya PT. Perkebunan Nusantara XII (Persero) Kantor Wilayah II Jember menggunakan sistem Self Assessment System, oleh karena itu PTPN XII diberi kewenangan untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terhutang, sehingga PTPN XII berperan aktif dalam perhitungan pajaknya, sedangkan fiskus tidak ikut campur hanya mengawasi jalannya pemungutan pajak tersebut. (Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor 2518/H.25.1.2/PS.8/2011, DIII Perpajakan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember).en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080903101014;
dc.subjectPajak Penghasilan, Sewa Rumah, PT. Nusantara XII (Persero)en_US
dc.titleTATA CARA PEMOTONGAN DAN PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 4 AYAT 2 ATAS SEWA RUMAH DINAS OLEH PT. PERKEBUNAN NUSANTARA XII (PERSERO) KANTOR WILAYAH II JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [874]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record