dc.description.abstract | Menelaah arti kata maladministrasi, berasal dari bahasa latin malum yang
bermakna (jelek). Istilah administrasi sendiri dari bahasa latin administrare yang
berarti melayani. Apabila dipadukan kedua istilah tersebut berarti “pelayanan
yang jelek”, sedangkan pelayanan itu dilakukan oleh pejabat publik. Dalam
kaitannya dalam pelayanan publik bidang kesehatan malpraktik yang dilakukan
oleh dokter terhadap pasien termasuk dalam kategori maladministrasi. Lahirnya
hak dan kewajiban sebagai dampak dari hubungan hukum antara dokter dan
pasien memungkinkan terjadinya sengketa antara dokter dan pasien atau yang
dikenal dengan sengketa medik. Untuk mengurangi ataupun menghindari sengketa
medik yang terjadi, maka harus dipahami hubungan antara dokter dan pasien. Dari
hubungan hukum ini akan memunculkan adanya perbuatan hukum dan
menimbulkan adanya akibat hukum. Dalam kaitannya didalam akibat hukum, hal
yang tidak mungkin dipisahkan yaitu tentang siapa yang bertanggung jawab,
sejauh apa tanggung jawab itu bisa diberikan. Adapun hubungan dokter dan
pasien dapat dibagi kedalam dua hal, yaitu berdasarkan transaksi teraupeutik dan
undang – undang. Dalam transaksi teraupeutik perikatan yang timbul adalah
inspanningsverbintennis (perikatan ikhtiar) bukan resultaatsverbintennis
(perikatan hasil) yang harus memenuhi ketentuan dalam Pasal 1320
KUHPerdata.Hubungan dokter dengan pasien menurut undang – undang terjadi
berlandaskan dalam Pasal 1354 KUHPerdata yang merumuskan tentang
zaakwaarneming .Hubungan hukum kedua hal diatas merupakan tanggung jawab
bagi dokter, yakni tanggung jawab dalam bidang hukum pidana, perdata maupun
administrasi. Adapun rumusan masalah yang diangkat dalam skripsi ini adalah
:Pertama, penyelesaian laporan masyarakat terhadapa perbuatan maladministrasi
dalam bidang kesehatan. Kedua, kekuatan hukum putusan atas laporan tentang
maladministrasi dalam bidang kesehatan. Tujuan penulisan skripsi ini secara
umum yaitu, untuk memenuhi serta melengkapi salah satu pokok persyaratan
akademis gelar Sarjana Hukum di Universitas Jember. Untuk memberikan
sumbangsih pemikiran yang berguna dan bermanfaat bagi kalangan umum, dunia
peradilan, dan almamater Fakultas Hukum Universitas Jember. Adapaun tujuan
khusus skripsi ini adalah untuk menambah wawasan dan pengetahuan tentang
konsepsi perlindungan hukum bagi masyarakat atas perilaku maladministrasi di
bidang kesehatan, dan untuk mengetahui bagaimana regulasi mengenai
penanganan maladministrasi yang terjadi dibidang kesehatan. | en_US |