dc.description.abstract | Kemajuan Teknologi saat ini sangat berkembang di Indonesia sehingga masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya saat ini dapat membeli kebutuhannya di e-commerce dengan berbagai kemudahan dan keuntungan. Namun selain menghasilkan dampak positif e-commerce itu sendiri dapat memberikan dampak negatif yaitu kecurangan pelaku usaha, seperti ketidaksesuaian harga yang ditampilkan pada e-commerce dengan harga yang akan dibeli guna menarik minat konsumen. Dalam melaksanakan penelitian skripsi ini terdapat dua Rumusan masalah yaitu: (1) Apa Akibat Hukum Bagi Konsumen Atas Ketidaksesuaian Harga Pada Transaksi E-Commerce, (2) Upaya Penyelesaian Bagi Konsumen Yang Mengalami Kerugian Atas Ketidaksesuaian Harga Pada Transaksi ECommerce. Penelitian skripsi ini memiliki dua tujuan yaitu tujuan umum dan khusus agar penelitian ini dapat tepat pada tujuan atau sasaran. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif (legal research) dengan Pendekatan Undang-Undang atau statute approach dan Pendekatan konseptual atau conceptual approach dengan menelaah kasus yang ada dengan undang-undang dan regulasi serta prinsip-prinsip hukum dan doktrindoktrin hukum. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Dalam menganalisa bahan hukum yang digunakan adalah metode deduktif yaitu penyimpulan pembahasan yang berpangkal dari hal-hal yang umum menuju hal-hal yang bersifat khusus sehingga menghasilkan suatu preskripsi yang harus diterapkan atas permasalahan tersebut. E-Commerce merupakan suatu teknologi atau aplikasi yang digunakan untuk menghubungkan perusahaan, konsumen, maupun komunitas tertentu dalam melaksanakan kegiatan bisnis melalui transaksi elektronik baik dalam perdagangan barang, pelayanan, serta informasi yang diberikan. Dalam penyelenggaraan nya e-commerce dapat menimbulkan dampak negatif yang merugikan konsumen maka dengan ini terdapat perlindungan hukum yang diberikan yaitu suatu bentuk dukungan atau pengayoman yang diberikan kepada kaum lemah seperti lemahnya pengetahuan masyarakat tentang hukum, dengan mengawasi tindakan yang dilakukan oleh masyarakat agar tidak ada hak yang
terlanggar dengan bentuk perlindungan preventif maupun represif. Perlindungan hukum ini diterapkan supaya pelaku usaha maupun konsumen dapat melakukan hak dan kewajibannya sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang sehingga tercipta nya jual beli yang sehat dan saling menguntungkan para pihak. Berdasarkan pembahasan skripsi ini bahwasanya pelaku usaha e-commerce dalam mencantumkan harga yang tidak sesuai merupakan salah satu bentuk kelalaian pelaku usaha dalam menjalankan usaha karena dalam memberikan informasi tidak benar, tidak jujur dan tidak lengkap dalam hal ini pelaku usaha tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen sehingga melahirkan akibat hukum yaitu hkonsumen tidak dapat membeli atau menerima barang sesuai informasi yang disajikan oleh pelaku usaha dan ini merupakan hak konsumen dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Akibat hukum yang diterima oleh konsumen yang mengalami kerugian atas perilaku pelaku usaha tersebut maka dengan itu konsumen dapat menuntut haknya dengan mengajukan penyelesaian sengketa baik non litigasi maupun secara litigasi. | en_US |