Show simple item record

dc.contributor.advisorMULYONO, Eddy
dc.contributor.advisorATIKAH, Warah
dc.contributor.authorSAFITRI, Fefri Nalurita
dc.date.accessioned2019-10-03T08:56:33Z
dc.date.available2019-10-03T08:56:33Z
dc.date.issued2019-10-03
dc.identifier.nim150710101043
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/93083
dc.description.abstractIndustri diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Tentang prosedur perizinan usaha industri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 107 tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri. Namun sebelumnya harus memiliki izin lingkungan yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Untuk mengkontrol dan mengawasi pelaksanaan pembangunan dan aktivitas industri yang sudah berjalan agar sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development), undang-undang mewajibkan disusunnya dokumen tentang Amdal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPembangunan Pabrik Semen Indonesiaen_US
dc.titlePembangunan Pabrik PT. Semen Indonesia Di Pegunungan Kendeng Ditinjau dari Aspek Hukum Lingkunganen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record