dc.description.abstract | berdasarkan ketentuan yang diatur oleh undang-undang mengenai pembuatan Perjanjian perkawinan.
Bagi calon suami istri yang menginginkan terjadinya pemisahan harta dalam
perkawinannya, bisa membuat perjanjian perkawinan sebelum perkawinan
berlangsung. Undang-Undang juga menjelaskan bawasannya selama perkawinan
berlangsung, perjanjian perkawinan tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila
dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan
perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga. Calon Suami istri
bebas dalam menentukan isi perjanjian perkawinan yang mereka buat, asal
perjanjian itu tidak menyalahi tata susila yang baik atau tata tertib umum. kedua,
Akibat hukum dari pembatalan akta perjanjian perkawinan tersebut bagi pasangan
suami istri yang bersangkutan setelah dikeluarkan penetapan Pengadilan Negeri
yakni kembali kepada keadaan semula sebelum adanya perjanjian tersebut, serta
terciptanya persatuan harta bersama diantara suami istri tersebut. Sedangkan harta
bawaan akan tetap berada di bawah penguasaan masing-masing pihak yang
membawanya kedalam perkawinan, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal
35 dan pasal 36 UU Perkawinan, yang dimulai sejak saat dikabulkanya
pembatalan akta perjanjian perkawinan mereka. | en_US |