Show simple item record

dc.contributor.advisorAMRULLAH, Prof. Dr. M. ARIEF S.H., M.Hum
dc.contributor.advisorS.H., HALIF, M.H.
dc.contributor.authorABDA’U, Faisal
dc.date.accessioned2019-10-01T10:58:24Z
dc.date.available2019-10-01T10:58:24Z
dc.date.issued2019-10-01
dc.identifier.nimNIM140710101096
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/93019
dc.description.abstractterdakwa harus didasarkan pada ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam KUHAP, dalam hal ini hakim tidak dapat serta merta langsung menjatuhkan pidana, bebas, atau lepas dari segala tuntutan hukum. Ada beberapa mekanisme yang harus dilalui sebelum menjatuhkan pemidanaan, dimana semua mekanisme yang dimaksud adalah termasuk alat bukti, cara memperoleh alat bukti, dan proses pembuktian yang telah diatur di dalam KUHAP. Penjatuhan putusan tersebut oleh majelis hakim berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, kemudian diuraikan dalam bentuk pertimbangan-pertimbangan yang didasarkan pada pemeriksaan di sidang pengadilan. Dalam putusan nomor : 125/Pid.B/2013/PN.Btg terdakwa bernama Ardy Agustinus Kuntel secara sah dan menyakinkan melakukan pencurian atas delapan pohon kelapa dari korban yang bernama Abdullah Assegaff. Hakim menjatuhkan pidana bersyarat kepada terdakwa yang secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian, salah satu alasan hakim menjatuhkan pidana bersyarat adalah menghindari dampak negatif yang akan terjadi kepada terdakwa. Sebuah pertimbangan hakim pada dasarnya adalah hasil dari fakta terjadi di dalam persidangan. fakta hukum yang ada di dalam persidangan adalah suatu pembenaran dari hakim atas teradinya suatu peristiwa yang diperoleh dalam ruang yang bernama pembuktian. Pedoman seorang hakim menjatuhkan pidana bersyarat tidak ada dan tidak diatur sebelumnya di dalam peraturan perundang-undangan yang ada. KUHP sendiri memberikan definisi yang luas mengenai syarat penjatuhan pidana bersyarat yang ada dalam Pasal 14a. Hal tersebut menjadi sebuah permasalahan karena tidak ada aturan mengenai syarat penjatuhan pidana bersyarat. Hakim sebelum menjatuhkan pidana memberikan pertimbangan alasan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Hakim mempertimbangkan, penjatuhan pidana penjara terhadap terdakwa dapat berdampak negatif. Karena dalam pelaksanaan pidana penjara dapat terjadi pergaulan dengan penjahat-penjahat kronis sehingga setelah keluar dapat menjadi lebih rusak dan cenderung melakukan tindak pidana lanjut. Pertimbangan tersebut menjadi alasan hakim untuk menjatuhkan pidana bersyaraten_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries140710101096;
dc.subjectKUHAP,en_US
dc.subjectPENJATUHAN PIDANA BERSYARATen_US
dc.subjectTINDAK PIDANA PENCURIANen_US
dc.titlePENJATUHAN PIDANA BERSYARAT DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN(Putusan Nomor: 125/Pid.B/2013/PN.Btg)”en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record