dc.contributor.advisor | AMRULLAH, Prof. Dr. M. ARIEF S.H., M.Hum | |
dc.contributor.advisor | S.H., HALIF, M.H. | |
dc.contributor.author | ABDA’U, Faisal | |
dc.date.accessioned | 2019-10-01T10:58:24Z | |
dc.date.available | 2019-10-01T10:58:24Z | |
dc.date.issued | 2019-10-01 | |
dc.identifier.nim | NIM140710101096 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/93019 | |
dc.description.abstract | terdakwa harus didasarkan pada ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam
KUHAP, dalam hal ini hakim tidak dapat serta merta langsung menjatuhkan
pidana, bebas, atau lepas dari segala tuntutan hukum. Ada beberapa mekanisme
yang harus dilalui sebelum menjatuhkan pemidanaan, dimana semua mekanisme
yang dimaksud adalah termasuk alat bukti, cara memperoleh alat bukti, dan proses
pembuktian yang telah diatur di dalam KUHAP. Penjatuhan putusan tersebut oleh
majelis hakim berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan,
kemudian diuraikan dalam bentuk pertimbangan-pertimbangan yang didasarkan
pada pemeriksaan di sidang pengadilan.
Dalam putusan nomor : 125/Pid.B/2013/PN.Btg terdakwa bernama Ardy
Agustinus Kuntel secara sah dan menyakinkan melakukan pencurian atas delapan
pohon kelapa dari korban yang bernama Abdullah Assegaff. Hakim menjatuhkan
pidana bersyarat kepada terdakwa yang secara sah dan meyakinkan melakukan
pencurian, salah satu alasan hakim menjatuhkan pidana bersyarat adalah
menghindari dampak negatif yang akan terjadi kepada terdakwa. Sebuah
pertimbangan hakim pada dasarnya adalah hasil dari fakta terjadi di dalam
persidangan. fakta hukum yang ada di dalam persidangan adalah suatu
pembenaran dari hakim atas teradinya suatu peristiwa yang diperoleh dalam ruang
yang bernama pembuktian.
Pedoman seorang hakim menjatuhkan pidana bersyarat tidak ada dan tidak
diatur sebelumnya di dalam peraturan perundang-undangan yang ada. KUHP
sendiri memberikan definisi yang luas mengenai syarat penjatuhan pidana
bersyarat yang ada dalam Pasal 14a. Hal tersebut menjadi sebuah permasalahan
karena tidak ada aturan mengenai syarat penjatuhan pidana bersyarat. Hakim
sebelum menjatuhkan pidana memberikan pertimbangan alasan hal-hal yang
meringankan dan memberatkan. Hakim mempertimbangkan, penjatuhan pidana
penjara terhadap terdakwa dapat berdampak negatif. Karena dalam pelaksanaan
pidana penjara dapat terjadi pergaulan dengan penjahat-penjahat kronis sehingga
setelah keluar dapat menjadi lebih rusak dan cenderung melakukan tindak pidana lanjut. Pertimbangan tersebut menjadi alasan hakim untuk menjatuhkan pidana
bersyarat | en_US |
dc.language.iso | id | en_US |
dc.relation.ispartofseries | 140710101096; | |
dc.subject | KUHAP, | en_US |
dc.subject | PENJATUHAN PIDANA BERSYARAT | en_US |
dc.subject | TINDAK PIDANA PENCURIAN | en_US |
dc.title | PENJATUHAN PIDANA BERSYARAT DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN(Putusan Nomor: 125/Pid.B/2013/PN.Btg)” | en_US |
dc.type | Undergraduat Thesis | en_US |