dc.description.abstract | Kesimpulan dalam skripsi ini adalah : (1) Perlindungan hukum terhadap
konsumen atas kerugian membeli kue ulang tahun secara online terdiri dari dua
macam yaitu pertama, perlindungan hukum secara preventif artinya perlindungan
hukum yang bersifat mencegah terjadinya sengketa antara konsumen dengan
pelaku usaha. Kedua, perlindungan hukum secara represif artinya penyelesaian
terhadap sengketa yang terjadi antara konsumen dan pelaku usaha. (2) Bentuk
tanggung jawab pelaku usaha apabila kue ulang tahun yang di jual secara online
tersebut merugikan konsumen yaitu Pelaku usaha sebagai penjual kue ulang tahun
secara online harus bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian yang
dialami oleh konsumen. Ganti rugi tersebut dapat berupa pengembalian uang atau
pengembalian barang dan/atau jasa yang sejenis dan setara nilainya. (3) Upaya
penyelesaian yang dapat dilakukan oleh konsumen apabila dirugikan ketika
membeli kue ulang tahun secara online adalah dapat ditempuh melalui Pengadilan
(Litigasi) maupun di luar Pengadilan (Non Litigasi) berdasarkan pilihan sukarela
para pihak. Penyelesaian sengketa konsumen di luar Pengadilan dapat dilakukan
melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Lembaga Perlindungan
Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), dan Lembaga penyelesaian sengketa
konsumen lainnya sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. | en_US |