Show simple item record

dc.contributor.advisorHANDONO, Mardi
dc.contributor.advisorZULAIKA, Emi
dc.contributor.authorMUSTIKAWATI, Intan Mukarromah
dc.date.accessioned2019-09-24T07:27:30Z
dc.date.available2019-09-24T07:27:30Z
dc.date.issued2019-09-24
dc.identifier.nim150710101619
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/92960
dc.description.abstractPenulisan pada skripsi yang berjudul Ketidaksesuaian Objek dalam Transaksi Jual Beli Online Menurut Pandangan Hukum Islam ini berisi tentang Pendahuluan mengenai perkembangan praktik jual beli melalui internet atau biasa disebut dengan online serta pandangan menurut Hukum Islam terhadap jual beli online, dan permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini diantara: (1) Bagaimana menurut hukum Islam terkait dengan adanya ketidaksesuaian objek dalam transaksi jual beli online ?, (2) Apa tanggung jawab pihak penjual dalam transaksi jual beli online ketika terjadi ketidaksesuaian objek yang telah dipesan ?, (3) Apa upaya penyelesaiannya apabila barang yang dikirim tidak sesuai dengan pesanan dalam jual beli online ?. Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan skripsi ini dibagi dua, yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan khusus dari penulisan skripsi ini ada 3 (tiga), yaitu: (1) Untuk memahami dan menganalisis hukum transaksi jual beli online menurut hukum Islam, (2) Untuk memahami dan menganalisis upaya pertanggungjawaban yang dapat dilakukan oleh pihak penjual dalam transaksi jual beli online apabila barang yang telah dikirim tidak sesuai dengan pesanan, (3) Untuk memahami dan menganalisis upaya penyelesaian yang dapat dilakukan apabila barang yang telah dikirim tidak sesuai dengan pesanan dalam jual beli online. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini, yaitu medote pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif (legal research), sedangkan bahan hukum yang digunakan dibagi menjadi 3 (tiga), yaitu Bahan Hukum Primer yang terdiri dari Al-Qur’an dan Al-Hadist, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah buku II tentang Akad, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Bahan Hukum Sekunder dan Bahan Non Hukum. Analisa bahan hukum yang digunakan penulis dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode deduktif. Tinjuan pustaka dalam skripsi ini mengenai konsumen yang meliputi pengertian konsumen adalah setiap orang yang menggunakan barang, serta hak dan kewajiban konsumen adalah suatu perbuatan dalam jual beli untuk mendapatkan barang, mengenai pelaku usaha yang meliputi pengertian pelaku usaha adalah seseorang yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang ekonomi, serta hak dan kewajiban pelaku usaha adalah suatu perbuatan timbal balik yang telah dilakukan konsumen. Mengenai transaksi online yang meliputi pengertian transaksi jual beli online adalah tindakan yang dilakukan oleh kedua belah pihak yang telah bersepakat melalui media eletronik atau online, ruang lingkup transaksi online adalah batasan-batasan dalam bertransaksi untuk menjamin keamanan konsumen dalam kegiatan jual beli online. Mekanisme transaksi jual beli online adalah metode pembayaran setelah kedua belah pihak sepakat kemudian memilih untuk pembayaran nontunai dengan cara transfer melalui petugas teller bank, mesin ATM, kartu debit ATM dan phone banking terkait dengan hukum jual beli yang meliputi pengertian jual beli adalah perbuatan yang saling menyetujui dan saling mengikat antara penjual dan pembeli dan pengertian jual beli dalam Islam adalah tukar menukar harta dengan harta untuk memiliki dan memberi kepemilikan dengan menetapkan ijab qabul. Adapun rukun dan syarat sah jual beli menurut hukum Islam adalah sesuatu yang harus ada saat sedang melakukan akad dalam jual beli. Pembahasan skripsi ini menurut pandangan hukum Islam apabila terjadi ketidaksesuaian objek dalam transaksi jual beli online, yaitu Islam melarang adanya kegiatan jual beli yang didalamnya terdapat unsur penipuan, penghianatan dan ketidakjelasan objek atau ketidakpastian dalam pelaksanaan jual beli. Oleh karena itu, hukum jual beli yang terdapat unsur tersebut adalah haram dan bentuk pertanggungjawaban pihak penjual kepada pembeli dalam transaksi jual beli online apabila terjadi ketidaksesuaian objek yang telah dipesan yaitu menuntut ganti kerugian yang disebabkan atas kesalahan dan kelalaian penjual, sehingga penjual berkewajiban untuk melaksanakan tanggung jawab seperti yang diatur dalam Pasal 7 huruf g undang-undang tentang perlindungan konsumen, yaitu kewajiban pelaku usaha memberikan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian apabila barang atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian, dan upaya penyelesaiannya jika barang yang dikirim tidak sesuai pesanan dalam jual beli online terdapat dua pilihan. Penyelesaian sengketa menurut Pasal 45 nomor 2 undang-undang perlindungan konsumen, dapat ditempuh melalui pengadilan atau litigasi maupun di luar pengadilan atau nonlitigasi berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa Mengenai kesimpulan dan saran, penulis sampaikan terkait dengan perlindungan hukum bagi konsumen atas pelaku usaha atau penjual online yang objeknya tidak sesuai dengan pesanan. Kesimpulan penulis dalam skripsi ini ialah pandangan hukum Islam yang melihat ketidaksesuaian objek dalam praktek perdagangan jual beli online, sehingga pada akhirnya akad jual belinya pun menjadi tidak sah bahkan haram. Kemudian bentuk pertanggungjawaban pihak penjual apabila terjadi ketidaksesuaian objek yang diakibatkan bukan tindakan konsumen, sesuai dengan undang-undang perlindungan konsumen pihak penjual berkewajiban memberikan kompensasi, mengganti kerugian, atau pengembalian barang yang nominalnya setara. Serta upaya penyelesaian sengketa yang digunakan apabila terjadi sengketa pada kedua belah pihak yaitu melalui pengadilan atau litigasi dan penyelesaian di luar pengadilan atau nonlitigasi. Saran yang diajukan penulis yaitu untuk semua pihak yang bersangkutan dalam bertansaksi jual beli secara online ini mengetahui hak-hak dan kewajibannya masing-masing, maka seharusnya pemerintah melakukan upaya-upaya pemberdayaan untuk melindungi konsumen dan pemerintah perlu membuat peraturan hukum tentang cyber law. Hal itu disebabkan oleh pemikiran penulis bahwa adanya perundang-undangan tentang perlindungan konsumen kurang tepat apabila diterapkan dalam sengketa perdagangan dengan melalui internet atau online.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectKetidaksesuaian objeken_US
dc.subjectTransaksi Jual belien_US
dc.subjectJual beli onlineen_US
dc.subjectHukum Islamen_US
dc.titleKetidaksesuaian Objek dalam Transaksi Jual Beli Online menurut Pandangan Hukum Islamen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record