dc.description.abstract | Penulisan pada skripsi yang berjudul Ketidaksesuaian Objek dalam
Transaksi Jual Beli Online Menurut Pandangan Hukum Islam ini berisi tentang
Pendahuluan mengenai perkembangan praktik jual beli melalui internet atau biasa
disebut dengan online serta pandangan menurut Hukum Islam terhadap jual beli
online, dan permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini diantara: (1)
Bagaimana menurut hukum Islam terkait dengan adanya ketidaksesuaian objek
dalam transaksi jual beli online ?, (2) Apa tanggung jawab pihak penjual dalam
transaksi jual beli online ketika terjadi ketidaksesuaian objek yang telah dipesan ?,
(3) Apa upaya penyelesaiannya apabila barang yang dikirim tidak sesuai dengan
pesanan dalam jual beli online ?. Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan skripsi
ini dibagi dua, yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan khusus dari penulisan
skripsi ini ada 3 (tiga), yaitu: (1) Untuk memahami dan menganalisis hukum
transaksi jual beli online menurut hukum Islam, (2) Untuk memahami dan
menganalisis upaya pertanggungjawaban yang dapat dilakukan oleh pihak penjual
dalam transaksi jual beli online apabila barang yang telah dikirim tidak sesuai
dengan pesanan, (3) Untuk memahami dan menganalisis upaya penyelesaian yang
dapat dilakukan apabila barang yang telah dikirim tidak sesuai dengan pesanan
dalam jual beli online. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini, yaitu
medote pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan konseptual
(conseptual approach). Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif
(legal research), sedangkan bahan hukum yang digunakan dibagi menjadi 3 (tiga),
yaitu Bahan Hukum Primer yang terdiri dari Al-Qur’an dan Al-Hadist, Kompilasi
Hukum Ekonomi Syariah buku II tentang Akad, Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Bahan Hukum Sekunder dan Bahan
Non Hukum. Analisa bahan hukum yang digunakan penulis dalam penulisan skripsi
ini menggunakan metode deduktif.
Tinjuan pustaka dalam skripsi ini mengenai konsumen yang meliputi
pengertian konsumen adalah setiap orang yang menggunakan barang, serta hak dan
kewajiban konsumen adalah suatu perbuatan dalam jual beli untuk mendapatkan
barang, mengenai pelaku usaha yang meliputi pengertian pelaku usaha adalah
seseorang yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang ekonomi, serta hak dan
kewajiban pelaku usaha adalah suatu perbuatan timbal balik yang telah dilakukan
konsumen. Mengenai transaksi online yang meliputi pengertian transaksi jual beli
online adalah tindakan yang dilakukan oleh kedua belah pihak yang telah
bersepakat melalui media eletronik atau online, ruang lingkup transaksi online
adalah batasan-batasan dalam bertransaksi untuk menjamin keamanan konsumen
dalam kegiatan jual beli online. Mekanisme transaksi jual beli online adalah metode
pembayaran setelah kedua belah pihak sepakat kemudian memilih untuk
pembayaran nontunai dengan cara transfer melalui petugas teller bank, mesin
ATM, kartu debit ATM dan phone banking terkait dengan hukum jual beli yang
meliputi pengertian jual beli adalah perbuatan yang saling menyetujui dan saling
mengikat antara penjual dan pembeli dan pengertian jual beli dalam Islam adalah
tukar menukar harta dengan harta untuk memiliki dan memberi kepemilikan dengan
menetapkan ijab qabul. Adapun rukun dan syarat sah jual beli menurut hukum
Islam adalah sesuatu yang harus ada saat sedang melakukan akad dalam jual beli.
Pembahasan skripsi ini menurut pandangan hukum Islam apabila terjadi
ketidaksesuaian objek dalam transaksi jual beli online, yaitu Islam melarang adanya
kegiatan jual beli yang didalamnya terdapat unsur penipuan, penghianatan dan
ketidakjelasan objek atau ketidakpastian dalam pelaksanaan jual beli. Oleh karena
itu, hukum jual beli yang terdapat unsur tersebut adalah haram dan bentuk
pertanggungjawaban pihak penjual kepada pembeli dalam transaksi jual beli online
apabila terjadi ketidaksesuaian objek yang telah dipesan yaitu menuntut ganti
kerugian yang disebabkan atas kesalahan dan kelalaian penjual, sehingga penjual
berkewajiban untuk melaksanakan tanggung jawab seperti yang diatur dalam Pasal
7 huruf g undang-undang tentang perlindungan konsumen, yaitu kewajiban pelaku
usaha memberikan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian apabila barang atau
jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian, dan upaya
penyelesaiannya jika barang yang dikirim tidak sesuai pesanan dalam jual beli
online terdapat dua pilihan. Penyelesaian sengketa menurut Pasal 45 nomor 2
undang-undang perlindungan konsumen, dapat ditempuh melalui pengadilan atau
litigasi maupun di luar pengadilan atau nonlitigasi berdasarkan pilihan sukarela
para pihak yang bersengketa
Mengenai kesimpulan dan saran, penulis sampaikan terkait dengan
perlindungan hukum bagi konsumen atas pelaku usaha atau penjual online yang
objeknya tidak sesuai dengan pesanan. Kesimpulan penulis dalam skripsi ini ialah
pandangan hukum Islam yang melihat ketidaksesuaian objek dalam praktek
perdagangan jual beli online, sehingga pada akhirnya akad jual belinya pun menjadi
tidak sah bahkan haram. Kemudian bentuk pertanggungjawaban pihak penjual
apabila terjadi ketidaksesuaian objek yang diakibatkan bukan tindakan konsumen,
sesuai dengan undang-undang perlindungan konsumen pihak penjual berkewajiban
memberikan kompensasi, mengganti kerugian, atau pengembalian barang yang
nominalnya setara. Serta upaya penyelesaian sengketa yang digunakan apabila
terjadi sengketa pada kedua belah pihak yaitu melalui pengadilan atau litigasi dan
penyelesaian di luar pengadilan atau nonlitigasi.
Saran yang diajukan penulis yaitu untuk semua pihak yang bersangkutan dalam
bertansaksi jual beli secara online ini mengetahui hak-hak dan kewajibannya
masing-masing, maka seharusnya pemerintah melakukan upaya-upaya
pemberdayaan untuk melindungi konsumen dan pemerintah perlu membuat
peraturan hukum tentang cyber law. Hal itu disebabkan oleh pemikiran penulis
bahwa adanya perundang-undangan tentang perlindungan konsumen kurang tepat
apabila diterapkan dalam sengketa perdagangan dengan melalui internet atau
online. | en_US |