Show simple item record

dc.contributor.advisorATIKAH, Warah
dc.contributor.advisorEFENDI, A'an
dc.contributor.authorPRATIWI, Aziza Hani
dc.date.accessioned2019-09-24T04:33:58Z
dc.date.available2019-09-24T04:33:58Z
dc.date.issued2019-09-24
dc.identifier.nimNIM150710101290
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/92943
dc.description.abstractTujuan dari penelitian skripsi ini yang hendak dicapai yaitu : mengetahui keabsahan akta notaris atau akta PPAT yang dibuat berdasarkan dokumen atau keterangan palsu. Kemudian tujuan yang kedua adalah untuk mengetahui tanggung jawab notarsi atau PPAT atas akta yang dibuatnya berdasarkan dokumen atau keterangan palsu. Tipe penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridi snormatif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan dalam skripsi ini yaitu sumber bahan hukum primer dan sumber bahan hukum sekunder. Adapun kesimpulan yang pertama adalah akta notaris atau akta PPAT yang ternyata di dalam akta tersebut terdapat dokumen atau keterangan palsu, maka akta tersebut masih dianggap sah dan mengikat para pihak, sampai ada pihak yang menyatakan tidak sah, para pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Umum. Akta tersebut akan batal sampai ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap dan dapat membuktikan ketidakabsahan dari aspek formal, material, dan lahiriah akta autentik tersebut. sehingga akta tersebut akan turun menjadi akta kekuatan pembuktian dibawah tangan. Kesimpulan kedua yang diperoleh adalah notaris dan PPAT tidak berwenang untuk mengkaji aspek materiil kebenaran dokumen dalam pembuatan akta. Notaris dan PPAT dalam membuat akta hanya didasarkan kepada bukti formal saja dan tidak ada kewajiban untuk menyelidiki secara materiil alat bukti yang diajukan para penghadap sebagai dasar dibuatnya akta. Tanggung jawab notaris dan PPAT atas akta yang dibuatnya yang tidak sesuai dengan prosedur pembuatan akta yang telah di atur dalam Perundang-undangan, baik karena kesengajaan ataupun kelalaian sehingga berakibat akta tersebut batal demi hukum. Maka notaris dan PPAT dapat di mintai pertanggungjawaban dan dikenakan sanksi, berupa sanksi administarif, perdata dan pidana.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries150710101290;
dc.subjectAkta Notarisen_US
dc.titleKeabsahan Akta Notaris Atau Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah Yang Dibuat Berdasarkan Dokumen Atau Keterangan Palsuen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record