Show simple item record

dc.contributor.advisorFAHAMSYAH, Ermanto
dc.contributor.advisorANDINI, Pratiwi Puspitho
dc.contributor.authorANIES, Arkan Rafi
dc.date.accessioned2019-09-24T04:08:09Z
dc.date.available2019-09-24T04:08:09Z
dc.date.issued2019-09-24
dc.identifier.nimNIM140710101376
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/92939
dc.description.abstractKesimpulan berdasarkan uraian yang telah disampaikan, dapat disimpulkan bahwa Perlindungan hukum bagi pihak klien secara preventif belum ada karena belum ada pengaturan yang jelas dan rigit mengenai perlindungan hukum preventif bagi klien, perlindungan hukum secara represif juga belum ada karena belum ada penindakan atas pelanggaran yang dilakukan oleh pihak customer terhadap pihak klien. Akibat hukum dari transaksi with recourse factoring apabila nasabah tidak dapat melunasi utang terhadap perusahaan anjak piutang, maka pihak nasabah dapat dinyatakan cidera janji atau wanprestasi . Berdasarkan Pasal 1131 dan 1244 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), pihak nasabah dapat dihukum mengganti biaya serta seluruh harta benda debitur dapat menjadi jaminan atas piutangnya. Pemenuhan hak klient terhadap wanprestasi yang dilakukan oleh customer dapat melalui gugatan ke pengadilan negeri atau melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia, untuk selanjutnya dilakukan eksekusi terhadap harta benda pihak customer oleh pengadilan negeri berdasarkan Pasal 61 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Saran dari skripsi ini yaitu seharusnya perlu dibentuk peraturan pemerintah mengenai perlindungan hukum bagi klien anjak piutang, hendaknya pihak klien dan perusahaan anjak piutang dalam proses pembuatan perjanjian anjak piutang perlu memperhatikan ketentan mengenai perjanjian penanggungan yang diatur dalam pasal 1820 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Perjanjian penanggungan yang bersifat accesoir dapat disertai dengan jaminan benda bergerak dan tidak bergerak untuk mendukung kepastian hukum dari perjanjian anjak piutang. Hendaknya pemerintah melakukan pengawasan yang lebih intensif terkait pelaksanaan pembiayaan anjak piutang agar kedudukan semua pihak tidak lemah dan tidak rentan dari terjadinya kegagalan penagihan piutang dagang. Pengawasan dari pemerintah dapat dilakukan melalui Menteri Keuangan maupun Lembaga Otoritas Jasa Keuangan. Pengawasan tersebut dilakukan untuk mengatur penilaian dan mengawasi kesanggupan dari para pihak yang akan melaksanakan pembiayaan anjak piutang dengan menggunakan prinsip goodwill dari suatu perusahaan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries140710101376;
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectWith Recourse Factoringen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Klien Perusahaan Anjak Piutang Yang Menerapkan with Recourse Factoringen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record