dc.description.abstract | Pemerintah Indonesia terus berupaya melakukan pembenahan dan penyempurnaan dalam kebijakan yang pro terhadap penyandang disabilitas dalam rangka memberikan perlindungan, penghormatan, kemajuan dan kemandirian, serta pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas tersebut. Salah satu kebijakan terhadap pemenuhan hak penyandang disabilitas adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Penyandang disabilitas seharusnya mendapatkan kesempatan yang sama dalam upaya mengembangkan dirinya melalui kemandirian sebagai manusia yang bermartabat. Penyandang disabilitas perlu mendapatkan perhatian, meliputi pemenuhan kesamaan kesempatan terhadap penyandang disabilitas dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat, penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, termasuk penyediaan aksesibilitas dan akomodasi yang layak. Pengaturan pelaksanaan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas bertujuan untuk mewujudkan taraf kehidupan penyandang disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, serta bermartabat. Selain itu, pelaksanaan dan pemenuhan hak juga ditujukan untuk melindungi penyandang disabilitas dari penelantaran dan eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif. Rumusan masalah dalam hal ini, adalah : (1) Bagaimanakah peranan Pemerintah Daerah dalam memfasilitasi penyandang disabilitas untuk bersosialisasi dan berinteraksi dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, dan bernegara tanpa rasa takut ? dan (2) Apakah hambatan dalam pelaksanaan pengaturan peran dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam aksesibilitas bagi penyandang disabilitas ? Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisis bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis normatif kualitatif. Kesimpulan penelitian yang diperoleh antara lain adalah, Pertama, Para penyandang disabilitas seringkali tidak menikmati kesempatan yang sama dengan orang lain. Ini terjadi karena kurangnya akses terhadap pelayanan dasar, maka (mereka) perlu
mendapatkan perlindungan. Dengan memberikan perlindungan kepada para penyandang disabilitas, maka hak konstitusional penyandang disabilitas terjamin dan terlindungi sehingga penyandang disabilitas dapat mandiri dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta terhindar tindak kekerasan dan diskriminasi. Berbagai fakta memperlihatkan adanya perlakuan yang tidak adil dan sikap diskriminatif yang masih sering dialami penyandang disabilitas saat memenuhi kebutuhan dasarnya. Kedua, Hambatan yang dihadapi pemerintah pada implementasi kebijakan Undang Undang Disabilitas ialah penerapan yang tidak merata di daerah perkotaan dan pedesaan terkait akomodasi bagi penyandang disabilitas. Hal ini disebabkan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah yang belum satu frekuensi terkait pemenuhan hak penyandang. Permasalahan utamanya ialah sense of awareness yang relatif berbeda pada isu penyandang disabilitas, ditambah dengan kemampuan ekonomi yang berbeda antar satu daerah dengan daerah lainnya. Minimnya sense of awareness terkait penyandang disabilitas terjadi akibat dari sosialisasi yang kurang antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Selain itu, pada sektor ekonomi permasalahan ada dikarenakan perbedaan anggaran dan prioritas antara satu daerah dengan daerah lainnya. Kedua hal tersebut menjadi penghambat utama dalam proses implementasi kebijakan Undang Undang disabilitas. | en_US |