dc.description.abstract | Munculnya transportasi online tentunya sangat mempermudah pengusaha
angkutan maupun masyarakat baik dari segi pemesanan maupun pembayaran.
Namun terlepas itu semua diperlukan adanya pengawasan dan juga aturan hukum
yang mengatur agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan. Karena itu penulis
ingin mengangkat permasalahan tersebut dalam sebuah skripsi dengan judul
“Jual-Beli Akun Driver Grab yang Merugikan Konsumen”. Permasalaham
yang dibahas dalam skripsi ini adalah :pertama, Bagaimana Hubungan Hukum PT
GRAB TAXI INDONESIA dengan Driver Grab yang Membeli Akun dari Driver
Grab yang Sudah Terdaftar; kedua, Bagaimana Hubungan Hukum Driver Grab
yang Membeli Akun dari Driver Grab yang Sudah Terdaftar dengan Konsumen
Pengguna Jasa Grab; ketiga, Apa Upaya Penyelesaian yang Dapat Ditempuh Oleh
Konsumen yang Dirugikan Atas Terjadinya Jual-Beli Akun Driver Grab Antar
Driver. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memenuhi dan melengkapi tugas
akhir sebagai salah satu persyaratan akademis dalam memperoleh gelar Sarjana
Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, untuk menerapkan ilmu
pengetahuan hukum yang telah diperoleh dalam bangku perkuliahan dengan
praktik dalam kehidupan di masyarakat serta untuk mengetahui dan menganalisis
permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini. Metode penelitian meliputi tipe
penelitian yuridis normative dengan menggunakan pendekatan perundangundangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi
bahan hukum primer yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999. Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3821), Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 96 Tahun 2009. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5025), Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1675) Jakarta, Formulir Pendaftaran Driver Grab oleh PT
GRAB TAXI INDONESIA, serta Peraturan Kode Etik Kerja Driver GrabCar
oleh PT GRAB TAXI INDONESIA dan bahan hukum sekunder meliputi bukubuku yang berkaitan dengan hukum dan juga dari data dan informasi melalui
internet.
Tinjauan pustaka dari skripsi ini membahas yang pertama mengenai
pengangkutan yaitu membahas pengertian dan jenis-jenis pengangkutan, yang
kedua tentang perlindungan konsumen yaitu menjelaskan pengertian, tujuan, dan
asas-asas perlindungan konsumen, yang ketiga adalah pelaku usaha yaitu
menjelaskan pengertian serta hak dan kewajiban pelaku usaha, yang keempat
adalah konsumen yaitu menjelaskan pengertian serta hak dan kewajiban
konsumen, dan yang terakhir adalah transportasi online yang menjelaskan
pengertian transportasi online dan profil perusahaan aplikasi penyedia jasa
transportasi online.
Hasil penelitian dalam skripsi ini adalah jawaban beserta uraian atas
rumusan pokok permasalahan yang dipaparkan dalam bentuk sub bab sesuai
dengan pokok permasalahan yang telah ditentukan, yaitu menjelaskan tentang
hubungan hukum PT GRAB TAXI INDONESIA dengan Driver Grab yang
membeli akun dari driver Grab yang sudah terdaftar, hubungan hukum driver
Grab yang membeli akun dari driver Grab yang sudah terdaftar dengan
konsumen pengguna jasa Grab, dan upaya penyelesaian yang dapat ditempuh oleh
konsumen yang dirugikan atas terjadinya jual-beli akun driver Grab antar driver..
Kesimpulan yang diambil oleh penulis ambil dalam skripsi ini adalah
pertama, driver pelaku jual-beli akun driver GrabCar dikeluarkan atau
dinonaktifkan dari Grab sehingga hubungan hukum PT GRAB TAXI
INDONESIA dengan driver tersebut dinyatakan berakhir dan PT GRAB TAXI
INDONESIA tidak memiliki hubungan hukum dengan driver GrabCar yang
membeli akun terdaftar tersebut. Kedua, driver Grab yang membeli akun dari
driver Grab terdaftar tidak memiliki hubungan hukum dengan PT GRAB TAXI
INDONESIA sehingga konsumen hanya memiliki hubungan hukum dengan
driver Grab yang illegal saja tidak dengan PT GRAB TAXI INDONESIA.
Ketiga, Penyelesaian sengketa yang terjadi antara konsumen dan pelaku
usaha,dapat diselesaikan melalui 2 jalur yaitu litigasi (melalui pengadilan) dan
nonlitigasi (tidak melalui pengadilan). Saran pada skripsi ini yaitu pertama, Grab
seharusnya sosialisasi tentang pendaftaran menjadi driver GrabCar agar caloncalon driver lebih memahami dengan mudah dan tidak memilih jalan pintas
dengan membeli akun kepada driver yang sudah ter daftar. Kedua, sebaiknya
ketika data pemesanan di aplikasi tidak sesuai dengan kendaraan/driver yang
menjemput, konsumen lebih baik membatalkan pesanan demi keamanan dan
keselamatan konsumen sendiri. Ketiga, Hendaknya penyedia aplikasi transportasi
online lebih teliti dan ketat dalam pengawasan terhadap pelayanan dan dalam
proses seleksi driver juga diperketat guna menghindari terjadinya pelanggaranpelanggaran seperti jual-beliakun driver GrabCar yang tentunya berpotensi
merugikan konsumen | en_US |