Show simple item record

dc.contributor.advisorWAHJUNI, Edi
dc.contributor.advisorANDINI, Pratiwi Puspitho
dc.contributor.authorDAMAYANTI, Ellvina Cinta
dc.date.accessioned2019-09-23T08:09:12Z
dc.date.available2019-09-23T08:09:12Z
dc.date.issued2019-09-23
dc.identifier.nim150710101270
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/92918
dc.description.abstractMunculnya transportasi online tentunya sangat mempermudah pengusaha angkutan maupun masyarakat baik dari segi pemesanan maupun pembayaran. Namun terlepas itu semua diperlukan adanya pengawasan dan juga aturan hukum yang mengatur agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan. Karena itu penulis ingin mengangkat permasalahan tersebut dalam sebuah skripsi dengan judul “Jual-Beli Akun Driver Grab yang Merugikan Konsumen”. Permasalaham yang dibahas dalam skripsi ini adalah :pertama, Bagaimana Hubungan Hukum PT GRAB TAXI INDONESIA dengan Driver Grab yang Membeli Akun dari Driver Grab yang Sudah Terdaftar; kedua, Bagaimana Hubungan Hukum Driver Grab yang Membeli Akun dari Driver Grab yang Sudah Terdaftar dengan Konsumen Pengguna Jasa Grab; ketiga, Apa Upaya Penyelesaian yang Dapat Ditempuh Oleh Konsumen yang Dirugikan Atas Terjadinya Jual-Beli Akun Driver Grab Antar Driver. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memenuhi dan melengkapi tugas akhir sebagai salah satu persyaratan akademis dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, untuk menerapkan ilmu pengetahuan hukum yang telah diperoleh dalam bangku perkuliahan dengan praktik dalam kehidupan di masyarakat serta untuk mengetahui dan menganalisis permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini. Metode penelitian meliputi tipe penelitian yuridis normative dengan menggunakan pendekatan perundangundangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821), Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2009. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025), Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1675) Jakarta, Formulir Pendaftaran Driver Grab oleh PT GRAB TAXI INDONESIA, serta Peraturan Kode Etik Kerja Driver GrabCar oleh PT GRAB TAXI INDONESIA dan bahan hukum sekunder meliputi bukubuku yang berkaitan dengan hukum dan juga dari data dan informasi melalui internet. Tinjauan pustaka dari skripsi ini membahas yang pertama mengenai pengangkutan yaitu membahas pengertian dan jenis-jenis pengangkutan, yang kedua tentang perlindungan konsumen yaitu menjelaskan pengertian, tujuan, dan asas-asas perlindungan konsumen, yang ketiga adalah pelaku usaha yaitu menjelaskan pengertian serta hak dan kewajiban pelaku usaha, yang keempat adalah konsumen yaitu menjelaskan pengertian serta hak dan kewajiban konsumen, dan yang terakhir adalah transportasi online yang menjelaskan pengertian transportasi online dan profil perusahaan aplikasi penyedia jasa transportasi online. Hasil penelitian dalam skripsi ini adalah jawaban beserta uraian atas rumusan pokok permasalahan yang dipaparkan dalam bentuk sub bab sesuai dengan pokok permasalahan yang telah ditentukan, yaitu menjelaskan tentang hubungan hukum PT GRAB TAXI INDONESIA dengan Driver Grab yang membeli akun dari driver Grab yang sudah terdaftar, hubungan hukum driver Grab yang membeli akun dari driver Grab yang sudah terdaftar dengan konsumen pengguna jasa Grab, dan upaya penyelesaian yang dapat ditempuh oleh konsumen yang dirugikan atas terjadinya jual-beli akun driver Grab antar driver.. Kesimpulan yang diambil oleh penulis ambil dalam skripsi ini adalah pertama, driver pelaku jual-beli akun driver GrabCar dikeluarkan atau dinonaktifkan dari Grab sehingga hubungan hukum PT GRAB TAXI INDONESIA dengan driver tersebut dinyatakan berakhir dan PT GRAB TAXI INDONESIA tidak memiliki hubungan hukum dengan driver GrabCar yang membeli akun terdaftar tersebut. Kedua, driver Grab yang membeli akun dari driver Grab terdaftar tidak memiliki hubungan hukum dengan PT GRAB TAXI INDONESIA sehingga konsumen hanya memiliki hubungan hukum dengan driver Grab yang illegal saja tidak dengan PT GRAB TAXI INDONESIA. Ketiga, Penyelesaian sengketa yang terjadi antara konsumen dan pelaku usaha,dapat diselesaikan melalui 2 jalur yaitu litigasi (melalui pengadilan) dan nonlitigasi (tidak melalui pengadilan). Saran pada skripsi ini yaitu pertama, Grab seharusnya sosialisasi tentang pendaftaran menjadi driver GrabCar agar caloncalon driver lebih memahami dengan mudah dan tidak memilih jalan pintas dengan membeli akun kepada driver yang sudah ter daftar. Kedua, sebaiknya ketika data pemesanan di aplikasi tidak sesuai dengan kendaraan/driver yang menjemput, konsumen lebih baik membatalkan pesanan demi keamanan dan keselamatan konsumen sendiri. Ketiga, Hendaknya penyedia aplikasi transportasi online lebih teliti dan ketat dalam pengawasan terhadap pelayanan dan dalam proses seleksi driver juga diperketat guna menghindari terjadinya pelanggaranpelanggaran seperti jual-beliakun driver GrabCar yang tentunya berpotensi merugikan konsumenen_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPerlindungan Konsumenen_US
dc.subjectPelaku usahaen_US
dc.subjectTransportasi onlineen_US
dc.titleJual-Beli Akun Driver Grab yang Merugikan Konsumenen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record