dc.description.abstract | Bentuk
konkrit dari prinsip kehati-hatian bank dalam pemberian kredit yang harus
dilakukan oleh bank, antara lain: Prinsip 5C, yaitu aspek Character, Capacity,
Capital, Condition of Economy, dan Collateral. Prinsip 7P, yaitu aspek
Personality, Purpose, Party, Payment, Prospect, Profitability, Protection. Prinsip
3R, meliputi Returns, Repayment, Risk Bearing Ability. Dari prinsip-prinsip
tersebut di atas, bank dapat memperoleh informasi dari Bank checking melalui
Sistem Informasi Debitur pada Bank Indonesia dan juga terjun langsung ke
lapangan untuk menganalisa calon debitur maupun benda yang akan dijadikan
agunan. Kedua beberapa akibat hukum yang dapat ditimbulkan dari suatu keadaan
wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan agunan tanah bagi debitur, yaitu:
Debitur diharuskan membayar ganti rugi yang telah diderita oleh kreditur, Debitur
diwajibkan membayar perkara di Pengadilan, apabila wanprestasinya itu sampai
ke Pengadilan, dan Debitur wajib memenuhi persetujuan jika hal itu masih dapat
dilakukan, atau pembatalan persetujuan disertai pembayaran ganti rugi dan bunga
kepada kreditur. Sementara itu bagi kreditur dapat menuntut pemenuhan perikatan
dan ganti kerugian. Ketiga Upaya penyelesaian yang dapat dilakukan Bank dalam
terjadinya kredit macet dapat melalui 2 (dua) cara, yaitu di luar Pengadilan (Non
Litigasi) dan melalui pengadilan (Litigasi). Dalam hal ini, Bank dapat
menyelesaikan di luar pengadilan dengan cara menggunakan Alternatif
Penyelesaian Sengketa berupa negosiasi dan pelelangan agunan melalui lelang
sukarela yang dilakukan atas itikad baik kedua belah pihak. Apabila dalam hal
melalui jalur non litigasi tersebut masih belum dapat diselesaikan, Bank dapat
menyelesaikan melalui jalur litigasi melalui pengadilan, dan mengajukan gugatan
perdata ke pengadilan dengan gugatan wanprestasi. | en_US |