Show simple item record

dc.contributor.advisorHariyani, Iswi
dc.contributor.advisorZulaika, Emi
dc.contributor.authorQOMAR, Saiful
dc.date.accessioned2019-09-22T04:00:27Z
dc.date.available2019-09-22T04:00:27Z
dc.date.issued2019-09-22
dc.identifier.nimNIM130710101310
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/92904
dc.description.abstractBentuk konkrit dari prinsip kehati-hatian bank dalam pemberian kredit yang harus dilakukan oleh bank, antara lain: Prinsip 5C, yaitu aspek Character, Capacity, Capital, Condition of Economy, dan Collateral. Prinsip 7P, yaitu aspek Personality, Purpose, Party, Payment, Prospect, Profitability, Protection. Prinsip 3R, meliputi Returns, Repayment, Risk Bearing Ability. Dari prinsip-prinsip tersebut di atas, bank dapat memperoleh informasi dari Bank checking melalui Sistem Informasi Debitur pada Bank Indonesia dan juga terjun langsung ke lapangan untuk menganalisa calon debitur maupun benda yang akan dijadikan agunan. Kedua beberapa akibat hukum yang dapat ditimbulkan dari suatu keadaan wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan agunan tanah bagi debitur, yaitu: Debitur diharuskan membayar ganti rugi yang telah diderita oleh kreditur, Debitur diwajibkan membayar perkara di Pengadilan, apabila wanprestasinya itu sampai ke Pengadilan, dan Debitur wajib memenuhi persetujuan jika hal itu masih dapat dilakukan, atau pembatalan persetujuan disertai pembayaran ganti rugi dan bunga kepada kreditur. Sementara itu bagi kreditur dapat menuntut pemenuhan perikatan dan ganti kerugian. Ketiga Upaya penyelesaian yang dapat dilakukan Bank dalam terjadinya kredit macet dapat melalui 2 (dua) cara, yaitu di luar Pengadilan (Non Litigasi) dan melalui pengadilan (Litigasi). Dalam hal ini, Bank dapat menyelesaikan di luar pengadilan dengan cara menggunakan Alternatif Penyelesaian Sengketa berupa negosiasi dan pelelangan agunan melalui lelang sukarela yang dilakukan atas itikad baik kedua belah pihak. Apabila dalam hal melalui jalur non litigasi tersebut masih belum dapat diselesaikan, Bank dapat menyelesaikan melalui jalur litigasi melalui pengadilan, dan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan dengan gugatan wanprestasi.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries130710101310;
dc.subjecttanahen_US
dc.subjectpengadilanen_US
dc.titlePRINSIP KEHATI – HATIAN BANK TERHADAP PEMBERIAN KREDIT DENGAN AGUNAN TANAHen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record