Show simple item record

dc.contributor.advisorHANDONO, Mardi
dc.contributor.advisorANDINI, Pratiwi Puspitho
dc.contributor.authorANUGRAH, Cheppy
dc.date.accessioned2019-09-19T04:13:16Z
dc.date.available2019-09-19T04:13:16Z
dc.date.issued2019-09-19
dc.identifier.nim140710101240
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/92872
dc.description.abstractSeiring berkembang teknologi masyarakat di tuntut untuk selalu mengikuti perkembangannya yang semakin berkembang pesat, Internet menjadi salah satu teknologi yang paling sering digunakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga menjadikan Indonesia sasaran bagi banyak perusahaan berbasis Financial Technology. Financial Techology atau bisa disebut dengan Fintech merupakan bisnis yang tujuannya untuk menyediakan jasa finansial dengan menggunakan perangkat lunak dan teknologi modern Dalam kaitannya Fintech di Indonesia banyak sekali yang menggunakan dengan jenis Peer to Peer Lending dan juga sudah ada berbagai penyelenggara Fintech peer to peer lending yaitu investree, Modalku, Koinworks, Amartha. Peer to peer lending adalah transaksi yang melibatkan kreditur yang meminjamkan uangnya secara langsung kepada debitur tanpa proses dan struktur konvensional, yang biasanya dilakukan oleh lembaga keuangan konvensional, melainkan melalui situs online dengan mencocokan kreditur dan debitur, sederhanannya seperti marketplace yang merupakan tempat berkumpulnya penjual dan pembeli dalam sebuah situs website, dimana Peer to Peer Lending mempertemukan pihak debitur dengan pihak kreditur. Banyak kemudahan yang didapatkan contohnya adalah tidak adanya jaminan yang harus diberikan. Akan tetapi sistem tanpa jaminan memungkinkan terjadinya kredit macet hingga bisa mengalami kegagalan pembayaran. Kepastian hukum yang kurang jelas menjadikan terancamnnya perlindungan terhadap dana kreditur, dikarenakan jumlah yang diinvestasikan sangatlah besar. Ditambah dengan Otoritas Jasa Keuangan yang belum berencana membuat aturan tentang batasan suku bunga didalam Peer to peer lending karena dianggap hal itu merupakan kesepakatan yang secara terbuka dapat dilihat para pihak, yang dianggap mekanisme pasarlah yang akan menetapkan suku bunga. Hingga saat ini belum ada payung hukum untuk kegiatan Peer to Peer Lending. Sehingga penulis tertarik dan menganalisis permasalahan menjadi sebuah karya ilmiah dalam bentuk skripsi dengan judul “ Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Financial Technology (Fintech) dalam Perusahaan Peer to Peer Lending”. Rumusan masalah yang dikemukakan alam skripsi ini adalah kesatu pengaturan tentang Peer to peer lending di Indonesia, kedua upaya penyelesaian yang dapat ditempuh oleh kreditur yang mengalami kerugian dalam mekanisme peer to peer lending. Penyusunan skirpsi ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan tentang peer to peer lending di Indonesia, dan mengetahui dan memahami upaya penyelesaian yang dapat ditempuh oleh kreditur yang mengalami kerugian dalam mekanisme peer to peer lending. Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Selanjutnya, bahan hukum yang dilakukan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil dari tersebut dianalisis menggunakan metode yang sistematis. Pengaturan Peer to Peer Lending di Indonesia telah ada peraturan yang sudah menaunginya dan bisa dibilang jelas dan dapat dijadikan landasan hukum para kreditur, debitur, maupun penyedia jasa Peer to Peer Lending. Telah jelas adanya berdasarkan pasal 1 peraturan Bank Indonesia No.19/12/PBI/2017 dapat ditarik secara garis besar bahwa Peer to Peer Lending termasuk dalam kategori Financial Technology (fintech) karena berkarakteristik sama yaitu merupakan pengunaan teknologi dalam sistem keuangan dimana dapat memaksimalkan pengunaan proses transaksi keuangan yang lebih praktis, aman serta modern. Peer to Peer Lending sendiri juga telah dibuatkan aturan khusus oleh pemerintah di Indonesia melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/P.OJK.01/2016 yang didalamnya mengatur banyak hal seperti hak dan kewajiban para pihak, tata cara pelaksanaannya, bahkan cara menyelesaikan perselisihan akibat kesalahan penyelenggara. Serta dalam pelaksanaan Peer to Peer Lending perjanjian yang terdapat tidak terlepas dari syarat sah perjanjian berdasarkan pasal 1320 KUH perdata,uniknya dalam Peer to peer lending ini dimana perjanjian antara Kreditur dan Debitur di tuangkan kedalam Dokumen elektronik sesuai dengan Pasal 1 angka 8 P.OJK 77/01/2016 yang dimana sesuai dengan pasal 5 UU ITE dokumen eletronik merupakan perluasan dari alat bukti yang sah dan sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia. Upaya penyelesaian yang dapat ditempuh oleh kreditur yang mengalami kerugian dalam mekanisme peer to peer lending berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dalam peraturan ini terdapat beberapa poin-poin terkhusus mengenai tentang perlindungan pengguna yaitu Mitigasi Risiko, Tata Kelola Sistem Teknologi Informasi, Edukasi dan Perlindungan Pengguna Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, Prinsip dan Teknis pengenalan Nasabah. dahulu menyelesaikan sengketa melalui Lembaga Jasa Keuangan (LJK) apabila tidak mencapai kesepakatan pula maka penyelesaian sengketa diluat persidangan dapat melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) antara lain melalui Mediasi, Ajudikasi dan Arbitrase. Saran penulis dengan adanya pengaturan yang belum jelas terutama mengenai upaya hukum kerugian kreditur maka diharapkan kedepannya akan ada aturan yang lebih jelas mengenai Peer to Peer Lending sehingga di zaman yang serba modern ini dapat meminimalisir terjadinya sengketa antar pihak dalam Peer to Peer Lending.Sesungguhnya banyak berbagai upaya hukum yang dapat ditempuh Kreditur dalam Peer to Peer Lending apabila dirugikan akan tetapi masih belum dapat dikatakan menjamin uang yang kreditur pinjamkan, diharapkan kedepannya ditingkatkan lagi keamanan dalam bertransaksi layanan Peer to Peer Lending dalam era digital ini. Konsumen selaku Pengguna jasa Peer to Peer Lending perlu bersikap hati-hati dan teliti dalam memberikan ataupun menerima uang pinjaman yang terdapat di platform Penyelenggara, sehingga meminimalisir terjadinya kredit macet dan gagal bayaren_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPerlindungan hukumen_US
dc.subjectFinancial Technologyen_US
dc.subjectPeer to Peer Lendingen_US
dc.subjectKredituren_US
dc.titlePerlindungan hukum terhadap Kreditur Financial Technology (FINTECH) dalam Perusahaan Peer to Peer Lendingen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record