Show simple item record

dc.contributor.advisorSari, Nuzulia Kumala
dc.contributor.authorJANNAH, Raodatul
dc.date.accessioned2019-09-19T02:41:41Z
dc.date.available2019-09-19T02:41:41Z
dc.date.issued2019-09-19
dc.identifier.nimNIM140710101053
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/92865
dc.description.abstractHukum waris adalah himpunan aturan, yang mengatur akibat-akibat hukum harta kekayaan pada kematian, peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan orang yang meninggal dunia dan akibat-akibat hukum yang ditimbulkan peralihan ini bagi para penerimanya, baik dalam hubungan dan perimbangan diantara mereka yang satu dengan yang lain, maupun dengan pihak ketiga. Hukum waris berfungsi untuk menyelesaikan sengketa waris, hukum waris diperlukan oleh masyarakat ketika terjadi sengketa waris dimana hukum waris dapat memberikan kejelasan mengenai siapa sajakah yang berhak untuk menjadi ahli waris, siapa saja yang berhak untuk mewarisi harta waris, termasuk golongan ahli waris yang mana berhak untuk memperoleh harta warisan pewaris dan berapa bagian yang didapatkan oleh ahli waris. Hal-hal demikian yang sering terjadi konflik dan kekeliruan dalam pembagian harta waris. Berdasarkan pemaparan diatas penulis menemukan sebuah fakta hukum adanya putusan pengadilan agama jakarta pusat dengan nomor: 0563/Pdt.G/2016/PA/PJ, Bahwa ada almarhum dan almarhumah meninggalkan 9 orang anak yang disebut ahli waris, setelah almahum meninggal dunia belum di lakukan pembagian warisan dan warisan tersebut di wasiatkan kepada anak tertua, ada sebagian anak yaitu tergugat anak dari almarhum dan almarhumah itu melakukan manipulasi harta warisan berupa tanah no SHM nya 803 dan tergugat 3 tiga melakukan perbuatan melanggar hukum berupa aset keluarga yaitu mobil pribadi, mobil taksi merek ford laser sebanyak 14 unit, mobil taksi merek prestasi merek gemini1 unit, mobil taksi merek toyota corrola soluna 1 unit, perhiasan emas, uang hasil kos-kosan sehingga harta tesebut sebagian besar di kuasai tergugat 3 bahwa tergugat 3 telah melakukan perbuatan melanggar hukum tanpa persetujuan ahli waris lainnya, sehingga mendorong untuk menuliskan dalam karya ilmiah yang berbentuk skripsi atau judul:”Penguasaan Harta Waris Oeh Salah Satu Ahli Waris (Studi Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Register Nomor: 0563/Pdt.G/2016/PA/PJ). Berdasarkan latar belakang yang telah di uraikan di atas maka dapat di rumuskan beberapa permasalahan yaitu, ahli waris yang menguasai harta waris secara mutlak tanpa membagi dengan ahli waris lain merupakan perbuatan melanggar hukum, upaya penyelesaian yang dapat dilakukan para ahli waris yang haknya dilanggar dari ahli waris lainnya, hukum waris Islam di indonesia dalam melindungi para ahli waris dari perbuatan melanggar hukum yang di lakukan dari ahli waris lainnya. Metode penulisan skripsi ini dilakukan dengan penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Penelitian ini dengan cara mengkaji peraturan-peraturan serta literatur yang berisi konsep teoritis yang kemudia dihubungkan dengan isu hukum yang menjadi permasalahan. Digunakan 2 pendekatan yaitu pendekatan undang-undang, pendekatan konsep.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries140710101053;
dc.subjectHukum warisen_US
dc.subjecthartaen_US
dc.subjecthubunganen_US
dc.titlePenguasaan Harta Waris Oleh Salah Satu Ahli Waris (Studi Putusan Pengadilan Agama Nomor 0563/PDT.G/2016/PA.JP)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record