dc.description.abstract | Meskipun akar radikalisme pada dasarnya dapat tumbuh dimana saja tanpa
memandang keadaan geografis, namun melihat pada percaturan globalisasi dan tuntutan
keterbukaan diri setiap negara terhadap orang asing, tidak menutup kemungkinan
masuknya orang asing untuk membawa pengaruh-pengaruh yang membahayakan
keamanan negara. Gerakan-gerakan organisasi radikal utamanya yang mengatasnamakan
agama Islam seperti Al-Qaeda, ISIS, Jamaah Islamiyah menjadikan Indonesia sebagai
salah satu negara yang diminati untuk dijadikan sasaran perluasan ajaran-ajaran
radikalisme. Dengan demikian, penting bagi pemerintah Indonesia melakukan proteksi
di dalam lalu-lintas orang asing yang berpotensi mengancam keamanan negara,
utamanya setelah pemerintah menerapkan kebijakan bebas visa kunjungan untuk 169
negara. Peran keimigrasian dalam melakukan pengawasan perlu diperketat guna
menghadapi potensi-potensi buruk yang tidak dihendaki tersebut. Oleh karena itu
penulis dalam tulisan ini mengangkat permasalahan mengenai bagaimana fungsi
pengawasan keimigrasian dalam mengendalikan radikalisme di Indonesia setelah
diterapkan kebijakan bebas visa kunjungan. Rumusan masalah dalam hal ini : (1)
Bagaimanakah pengaturan tentang pengawasan keimigrasian yang berkaitan dengan
pengendalian radikalisme di Indonesia ? dan (2) Bagaimana akibat hukum pengawasan
keimigrasian terhadap pengendalian radikalisme di Indonesia ? Metode penelitian dalam
penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan
konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum terdiri dari bahan
hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan penelitian dalam skripsi
ini menggunakan analisis normatif kualitatif.
Kesimpulan penelitian yang diperoleh antara lain adalah, Pertama, Peran
pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan peran
masyarakat diperlukan secara aktif dalam menekan terjadi faham radikalisme yang
berujung kepada tindakan terorisme serta lembaga pendidikan yang harus berperan aktif
melalui pembangunan karakter secara aktif. Kedua, Dalam menghadapi implikasi dari
kebijakan bebas visa kunjungan, Ditjen Imigrasi melakukan pengawasan keimigrasian
yang dilakukan dengan cara : Pengawasan secara admisnitratif, yaitu : (1) Dilakukan
pada saat permohonan visa meliputi: pemeriksaan kebenaran penjamin, berkas
permohonan, rekomendasi/izin dari instansi terkait; (2) Saat masuk dan keluar wilayah
Indonesia meliputi: paspor yang sah dan masih berlaku, visa/izin tinggal, tiket kembali;
dan (3) Pemberian dan perpanjangan perijinan keimigrasian di Kantor Imigrasi seluruh
Indonesia (121 Kantor Imigrasi) meliputi: pemeriksaan penjamin, pemeriksaan domisili,
pemeriksaan kegiatan orang asing, rekomendasi/izin dari instansi terkait. Pengawasan
lapangan, yaitu dilakukan dengan melakukan pengecekan terhadap keberadaan dan
kegiatan orang asing selama berada di Indonesia meliputi: hotel, tempat hiburan,
perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing, dan tempat lain yang
diduga terdapat kegiatan orang asing.
Saran yang diberikan bahwa, radikalisme dapat diartikan sebagai sebuah paham
atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dalam politik secara
drastis dengan menggunakan cara-cara kekerasan. Indonesia sebagai negara dengan
jumlah penduduk muslim terbesar, berpotensi besar sebagai tujuan persebaran paham
radikal dan ideologi terorisme. Guna menghadapi segala dampak negatif yang ditimbulkan melalui penerapan kebijakan bebas visa kunjungan, keimigrasian
memperketat pengawasannya dengan menerbitkan instrumen-instrumen khusus di
bidang pengawasan. Pengawasan keimigrasian yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi
beserta jajarannya dilakukan dengan tindakan admnistratif keimigrasian dan pengawasan
lapang sehingga proses pegawasan yang dilakukan oleh imigrasi tidak hanya orang asing
keluar atau masuk wilayah Indonesia, tetapi juga pada saat berada di wilayah Indonesia | en_US |