dc.description.abstract | Pemberian dana yang timbul akibat dari adanya suatu perjanjian kredit diharapkan suatu perusahaan dapat tumbuh dan berkembang sehingga menjadi cukup kuat secara finansial guna mencukupi kebutuhan perusahaan. Perjanjian Kredit dapat dilakukan lebih dari satu kreditor yang dengan adanya lebih dari satu kreditor dalam suatu perjanjian kredit berdampak semakin besar pula resiko kerugian yang mungkin akan timbul. Guna menghindari resiko kerugian maka beberapa kreditor membebankan agunannya dengan jaminan kebendaan yang berdampak perubahan kedudukan kreditor menjadi kreditor separatis yang memiliki sifat preferensi sehingga memberikan keistimewaan kepada kreditor tersebut. Permasalahan timbul mana ketika tejadi kepailitan, dalam prosesnya, hak-hak dari kreditor separatis menjadi terkekang dan dirampas oleh Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Kondisi tersebut menyebabkan terjadinya tumpang tindih norma yang akan menyebabkan ketidakpastian hukum terhadap hak kreditor separatis.Rumusan masalah yang diangkat dalam skripsi ini adalah: Pertama, apakah kreditor separatis mempunyai hak preferensi dalam kepailitan; Kedua, apa perlindungan hukum bagi kreditor separatis terhadap eksekusi objek jaminan kepailitan; Ketiga, apa akibat hukum bagi kreditor separatis yang objek jaminannya termasuk dalam boedel pailit. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk memenuhi persyaratan dalam menyelesaikan studi ilmu hukum dan memperoleh gelar Sarjana Hukum di program studi Ilmu Hukum Universitas Jember serta untuk mengetahui dan memahami hal-hal yang terkait dengan jawaban atas rumusan masalah yang dibahas dalam skripsi ini. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini terdiri dari tipe penelitian yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundangan-undangan yang berlaku sehingga kajiannya adalah hukum murni yang mengkaji law as it is written in the book (hukum adalah norma-norma positif di dalam sistem perundang-undangan hukum nasional). Pendekatan yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) yang dilakukan dengan cara menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkutan dengan isu hukum yang sedang diteliti serta pendekatan konseptual yang beranjak dari pandangan doktrin-doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum. Bahan hukum yang digunakan penulis dalam penulisan skripsi ini terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum primer yang digunakan terdiri dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah. Bahan hukum sekunder yang digunakan meliputi buku-buku hukum yang menjelaskan mengenai hukum kepailitan, kamus hukum, jurnal hukum, skripsi hukum, komentar undang-undang, komentar putusan pengadilan dan lain sebagainya. Bahan non-hukum yang digunakan meliputi bahan non-hukum berkaitan dengan kepailitan yang diperoleh dari internet sebagai penguat
xiii
argumentasi terhadap permasalahan yang diangkat. Analisa bahan hukum dilakukan secara deduktif dengan menyimpulkan pembahasan dari permasalahan yang bersifat umum menuju permasalahan yang bersifat khusus. | en_US |