dc.description.abstract | Penyalahgunaan narkoba merupakan masalah yang sudah tidak awam lagi.
Penyalahgunaan narkoba terjadi karena beberapa faktor, seperti faktor
kepribadian, keluarga, lingkungan, pendidikan, dan komunitas sosial.
Penyalahgunaan narkoba tersebut menimbulkan dampak fisik dan psikososial
yang sangat merugikan. Kabupaten Lumajang merupakan salah satu daerah yang
masih rawan penyalahgunaan narkoba. Penyalahgunaan narkoba di Kabupaten
Lumajang menempati peringkat ke-9 se-Jawa Timur. Berdasarkan tahun 2015
jumlah penyalahguna narkoba di Kabupaten Lumajang sebanyak 566 orang.
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Lumajang merupakan lembaga
yang memberikan pelayanan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba.
Pada tahun 2016 BNN Kabupaten Lumajang menangani 80 pasien, tahun 2017
sebanyak 57 pasien dan tahun 2018 sebanyak 23 pasien. Pelayanan rehabilitasi ini
dapat memulihkan korban penyalahgunaan narkoba. Tujuan penelitian ini adalah
untuk mengetahui, mendeskripsikan, dan menganalisis bagaimana upaya
rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika dan obat adiktif (narkoba) dan
perubahan klien setelah mejalani rehabilitasi. | en_US |