dc.description.abstract | Piala dunia merupakan pertandingan sepak bola internasional yang
menjadi perbincangan paling ramai di Indonesia karena merupakan gelaran sepak
bola terbesar didunia. Siaran piala dunia sendiri ditayanglan melalui banyak
media, mulai dari siaran langsung ditelevisi maupun streaming melalui jaringan
internet, serta media lainnya. Berkaitan dengan penayangan siaran piala dunia
bahwa tidak semua stasiun televisi yang berhak menayangkan siaran tersebut, hak
siar atas piala dunia harus diserta dengan izin atau lisensi dari pemilik hak atau
pemegang hak cipta, begitu juga dengan pihak-pihak lain yang akan
menayangkan di kawasan komersial dan menggunakannya secara komersial.
Namun, banyak pihak yang kurang memperhatikan bahwa penayangan siaran
piala dunia di kawasan komersial atau menggunakannya secara komersial wajib
untuk memperoleh izin atau lisensi terlebih dahulu. Oleh karena itu, penulis ingin
mengangkat permasalahan tersebut dalam sebuah skripsi dengan judul
“Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Lisensi Hak Siar Piala Dunia
Atas Penayangan Siaran Tanpa Izin (Analisis Putusan Mahkamah Agung
Nomor 166 K/Pdt.Sus-HKI/2017)”.
Permasalahan dalam skripsi ini meliputi : (1) apa bentuk perlindungan
hukum terhadap pemegang lisensi hak siar piala dunia atas penayangan siaran
tanpa izin ?, (2) upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh pemegang lisensi
hak siar piala dunia atas penayangan siaran tanpa izin ?, dan (3) apa pertimbangan
hukum hakim pada putusan Nomor 166 K/Pdt.Sus-HKI/2017 ?. Metode penelitian
dalam skripsi ini menggunakan metode tipe penelitian yuridis normatif karena
permasalahan didalamnya menerapkan kaidah-kaidah hukum positif dalam
pembahasan dan penguraiannya. Pendekatan perundang-undangan (statute
approach) dan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan
meliputi bahan hukum primer, sekunder, non hukum serta analisa bahan hukum
sebagai langkah terakhir.
Tinjauan pustaka dalam skripsi ini yang pertama membahas tentang
perlindungan hukum, tujuan perlindungan hukum, bentuk perlindungan hukum.
Kedua membahas mengenai hak kekayaan intelektual terkait pengertian, ruang
lingkup, dan tujuan hak kekayaan intelektual. Ketiga membahas tentang hak cipta
berkaitan dengan pengertian, macam-macam, dan hak terkait didalamnya.
Keempat membahas lisensi tentang pengertian, macam-macamnya serta fungsi
lisensi. Kelima tentang hak siar didalamnya tentang pengertian, dan macammacam
hak siar. Kemudian terakhir membahas tentang penyiaran terkait
pengertian serta macam-macam penyiaran. Semuanya dikutip oleh penulis dari
perundang-undangan terkait serta pendapat para ahli dan beberapa sumber bacaan.
Pembahasan dalam skripsi ini yang pertama meliputi tentang perlindungan terhadap pemegang lisensi hak siar piala dunia atas penayangan siaran piala dunia
tanpa izin, serta akibat hukum terhadap tersebut, kedua upaya penyelesaian
permasalahan melalui jalur alternatif penyelesaian sengketa dan litigasi (pengadilan). Kemudian yang terakhir membahas tentang pertimbangan hukum
hakim dalam putusan hakim dalam ranah judex juris.
Kesimpulan yang diperoleh yakni, pertama perlindungan hukum terhadap
pemegang lisensi hak siar atas penayangan siaran tanpa izin dilakukan dengan dua
cara, yakni bentuk perlindungan hukum secara preventif yang memberikan pilihan
kepada masyarakat untuk terlebih dahulu memaparkan pendapatnya atas
keberatan serta pendapat mereka sebelum keputusan pemerintah bersifat final
yang berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta
pasal 83 ayat (1) tentang pencatatan perjanjian lisensi hak cipta , kemudian
perlindungan hukum secara represif berupa tindakan sanksi yag diberikan setelah
terjadinya sengketa dengan penyelesaian sengketa bagi masyarakat melalui
peradilan umum dan administrasi Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2014 pasal 95 ayat (1), apabila terjadi pelanggaran
dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga. Kedua, upaya penyelesaian
sengketa dapat dilakukan dengan alternatif penyelesaian sengketa dan jalur
penyelesaian litigasi (pengadilan). Dalam undang-undang nomor 28 tahun 2014
tentang hak cipta upaya penyelesaian diatur pada pasal 95 ayat (1). Alternatif
penyelesaian sengketa dapat ditempuh dengan cara negosiasi, mediasi, arbitrase,
dan konsiliasi. Kemudian penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi (pengadilan)
dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga sebagaimana tercantum pada
pasal 95 ayat (2), ketiga, pertimbangan hukum hakim dalam putusan Nomor 166
K/Pdt.Sus-HKI/2017 menyatakan bahwa pemohon kasasi benar bersalah atas
perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian bagi pihak lain atas
tindakannya, akan tetapi dalam pertimbangan hukum hakim sebaiknya
menyatakan perbaikan terhadap putusan dari Pengadilan Tingkat pertamanya
terlebih dahulu sebab berdasarkan uraian dalam pertimbangan, hakim tidak
menguraikan secara jelas terkait pelanggaran apa saja yang dilanggar dan tidak
menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
tentang Hak Cipta
Saran yang diperoleh yakni, pertama, hendaknya pihak pengelola kawasan
komersial (perhotelan, cafe, dll) dapat lebih memperhatikan himbauan yang telah
disebarluaskan berkaitan dengan penayangan suatu siaran yang sifatnya dapat
melanggar suatu peraturan terkait. Pihak pengelola kawasan komersial juga
diharap lebih memahami tentang peraturan berkaitan dengan suatu hal yang
ditayangkan di area komersial atau menggunakannya secara komersial. Kedua,
setidaknya pihak yang memiliki hak sebagai pemegang lisensi atas hak siar
tersebut lebih mengupayakan lagi untuk lebih optimal dalam memberikan
himbauan terhadap pengelola kawasan komersial terkait batas-batas apa yang
dapat menjadi pelanggaran bagi mereka agar tindakan yang kelihatannya bukan
pelanggaran menjadi dilanggar karena ketidaktahuan pihak pengelola kawasan
komersial. Ketiga, pihak yang bersengketa akan lebih baik apabila menyelesaikan
permasalahannya melalui alternatif penyelesaian sengketa terlebih dahulu seperti
negosiasi, mediasi, arbitrase dan konsiliasi agar dapat mengupayakan
penyelesaian yang sederhana. Apabila melalui cara penyelesaian sengketa
tersebut tidak didapat penyelesaian maka dapat dilakukan penyelesaian melalui
jalur pengadilan | en_US |