Show simple item record

dc.contributor.advisorSuryaningsih, Ika Barokah
dc.contributor.authorROSITA, Novi Dwi
dc.date.accessioned2019-09-12T05:18:55Z
dc.date.available2019-09-12T05:18:55Z
dc.date.issued2019-09-12
dc.identifier.nimNIM160803102017
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/92740
dc.description.abstractBank merupakan salah satu lembaga keuangan yang berhubungan langsung dengan keuangan dan bank juga mempunyai peranan yang sangat penting dalam suatu perekonomian disebabkan oleh fungsi utama bank. Menurut Ikatan Bank Indonesia (2016:10) fungsi umum dari bank ada 3 yaitu sebagai penghimpun dana, penyaluran dana, dan sebagai pelayanan jasa keuangan. Inovasi dalam hal menjalankan fungsinya perlu dilakukan agar masyarakat semakin mendapat kemudahan ketika ingin bertransaksi. Di Indonesia masalah yang berkaitan dengan perbankan diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, bahwa yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana (Funding) dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan (Lending) kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak. Meskipun Bank mencari keuntungan dari usahanya mengelola dana dari masyarakat, namun disisi lain Bank juga mempunyai kewajiban untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Dengan memberikan fasilitas kredit kepada masyarakat diharapkan usahanya dapat meningkat. Meningkatnya usaha masyarakat dapat menunjukkan adanya peningkatan kemakmuran masyarakat disekitarnya.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries160803102017;
dc.subjectPemberian Krediten_US
dc.subjectMikroen_US
dc.subjectAdministrasien_US
dc.titlePelaksanaan Administrasi Pemberian Kredit Serbaguna Mikro Pada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Micro Business Cluster Jember 2en_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record