Show simple item record

dc.contributor.advisorEdi Wahjuni
dc.contributor.advisorErmanto Fahamsyah
dc.contributor.authorNINGRUM, kartika Laila
dc.date.accessioned2019-09-12T04:22:18Z
dc.date.available2019-09-12T04:22:18Z
dc.date.issued2019-09-12
dc.identifier.nim.150710101055
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/92731
dc.description.abstractKebutuhan mengenai penampilan seseorang memang menjadi peranan penting seseorang dalam menjalani kehidupan sosial. Penampilan yang menarik pastinya akan menambah rasa kepercayaan diri setiap individu dalam berkomunikasi dengan individu lainnya. Gigi merupakan salah satu organ yang turut serta mendukung kepercayaan diri seseorang. Keberadaan gigi juga membantu dalam proses mekanisme pengunyahan makanan di mulut. Oleh karenanya pentingnya peranan gigi disini akan membuat seseorang benar – benar menjaga keberadaan gigi tersebut. Kenyataan yang sering ditemukan di berbagai tempat tukang gigi yang menjalankan prakteknya malah belum memiliki sebuah izin dari dinas kesehatan setempat. Adapun rumusan masalah yang diangkat oleh penulis sebagai berikut Pertama Apa bentuk perlindungan hukum bagi konsumen terhadap pemasangan gigi oleh tukang gigi yang tidak memiliki izin praktek? Kedua Apa akibat hukum bagi tukang gigi yang membuka jasa pemasangan gigi yang tidak memiliki izin praktek?Ketiga Apa upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen yang dirugikan akibat pemasangan gigi oleh tukang gigi yang tidak memiliki izin praktek? Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini terdiri dari tipe penelitian yuridis normatif, pendekatan masalah berupa: undang-undang, konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, hukum, dan analisis bahan hukum. Analisa mengenai penelitian hukum dalam hal ini penulis menggunakan suatu pendekatan deduktif dimana analisa dilakukan secara piramida yakni berupa secara umum merujuk pada suatu yang khusus. Tinjauan pustaka dari skripsi ini membahas yang pertama pengertian perlindungan konsumen, asas-asas perlindungan hukum, tujuan perlindungan hukum, pengertian konsumen, hak dan kewajiban konsumen, kedua pengertian pemasangan gigi, syarat dan ketentuan pemasangan gigi, ketiga pengertian tukang gigi,kewenangan tukang gigi, pelaksanaan pekerjaan tukang gigi. Hasil penelitian terkait pembahasan mengenai skripsi ini meliputi beberapa hal yakni pertama bentuk perlindungan hukum atas pemasangan gigi oleh tukang gigi yang tidak memiliki izin praktek adalah perlindungan preventif dan represif terhadap konsumen, pembahasan berikutnya akibat hukum bagi tukang gigi yang membuka jasa pemasangan gigi yang tidak memiliki izin praktek apabila dalam hal ini telah melakukan hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. Pembahsan ketiga dalam hal ini merupakan upaya yang dilakukan konsumen apabila dirugikan dengan adanya pengakibatan kerugian yang ditimbulkan oleh tukang gigi yaitu menyelesaikan sengketa dengan cara damai, dengan cara lain lain dalam menyelesaikan sengketa dapat melalui pengadilan atau menggunakan menyelesaiakan di luar pengadilan. Kesimpulan atas jawaban-jawaban permasalahan diatas adalah Bentuk perlindungan hukum yang dapat dilakukan terhadap konsumen jasa tukang gigi yang tidak meiliki izin praktek disini terdiri dari perlindungan hukum secara preventif dan juga cara perlindungan hukum secara represif.Akibat pekerjaan tukang tersebut dapat dikenai sansi administratif oleh pemerintah kabupaten atau kota setempat yaitu berupa sejumlah peringatan atau teguran keras secara tertulis,pencabutan izin dalam kurun waktu tertentu atau sementara, hingga pada pencabutan izin selamanya atau bersifat tetap.Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak konsumen dalam hal pengajuan penuntutan kepada jasa tukang gigi dalam hal ini dapat menggunakan cara litigasi,non litigasi juga lembaga BPSK. Saran dari penulis hendaknya merujuk pada beberapa pihak, meliputi bagi pemerintah hendaknya lebih memberikan penguatan terhadap ketentuan perundang undangan agar tidak adanya konfik norma yang berbenturan dengan perundang – undangan, bagi pelaku usaha yakni dalam hal ini tukang gigi hendaknya lebih memperhatikan terkait prosedural terkait pengobatan alternatif serta perizinannya, dan terakhir bagi masyarakat konsumen pengguna jasa pemasangan gigi lebih cerdas dalam memilih pengobatan alternatif.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPERLINDUNGAN KONSUMENen_US
dc.subjectPEMASANGAN GIGIen_US
dc.subjectTUKANG GIGIen_US
dc.subjectTIDAK MEMILIKI IZIN PRAKTEKen_US
dc.titlePerlindungan Konsumen Atas Pemasangan Gigi Oleh Tukang Gigi Yang Tidak Memiliki Izin Prakteken_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record