dc.description.abstract | Penulis merumuskan beberapa masalah diantaranya; Pertama, bentuk
perlindungan hukum terhadap konsumen minuman kemasan yang beredar tanpa
ijin produksi dan mencantumkan label halal milik produk lain. Kedua, upaya yang
bias dilakukan konsumen yang merasa dirugikan akibat minuman kemasan yang
beredar tanpa izin produksi dan mencantumkan label halal milik produk lain.
Tujuan dari penulisan skripsi ini terdiri dari tujuan umum dan tujuan
khusus. Tujuan umum dari penulisan skripsi ini adalah melengkapi dan memenuhi
tugas sebagai persyaratan pokok yang bersifat akademis guna meraih gelar
Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, mengembangkan ilmu
dan pengetahuan hukum dari perkuliahan yang bersifat teoritis dengan praktik
yang terjadi dalam masyarakat, serta menambah pengalaman dan memberikan
sumbangan pemikiran yang berguna bagi kalangan umum, bagi kalangan
mahasiswa fakultas hukum dan almamater.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini ialah tipe penelitian yuridis
normative. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undangundang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder dan bahan hukum sebagai langkah terakhir.
Hasil dari skripsi ini mengenai yang pertama menjelaskan tentang
Perlindungan hukum yang dapat digunakan dalam kasus ini yaitu, Perlindungan
hukum secara preventif yaitu dengan melindungi hak-hak konsumen yang terdapat
pada pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dimana hak tersebut meliputi hak atas keamanan dan keselamatan
dalam mengkonsumsi barang serta hak atas mendapatkan informasi yang benar
dan jelas mengenai suatu produk dan/atau jasa yang diperjualbelikan oleh pelaku
usaha sedangkan perlindungan represif dilakukan dengan cara memberikan sanksi
kepada pelaku usaha yang terbukti bersalah, dalam bentuk upaya perlindungan
hukum secara represif dalam kasus ini terdapat pada pasal 60-63 Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menjelaskan tentang
pemberian sanksi kepada pihak pelaku usaha yang terbukti telah melakukan
tindakan melawan hukum berupa sanksi administratif dan juga sanksi pidana.
Kedua, upaya penyelesaian sengketa antara pihak konsumen yang mengalami
kerugian dan pihak distributor selaku pihak pelaku usaha dari kasus ini dapat
melakukan upaya penyelesaian sengketa dengan cara litigasi (pengadilan) yaitu
melakukan negosiasi demi tercapainya kesepakatan dan non litigasi (di luar
pengadilan) dengan melakukan gugatan ke pengadilan Negeri Indonesia dengan
tuntutan ganti rugi sesuai dengan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen.
Saran dalam skripsi ini adalah pertama, bagi pemerintah hendaknya dalam
melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap peredaran produk barang yang
beredar dalam pasar di Indonesia lebih memperhatikan secara bertahap dan
konsisten sehingga sekecil apapun kecurangan yang dilakukan pihak distributor
dalam kasus ini dapat diketahui keberadaannya dan dapat segera diatasi juga
kepada pihak distributor sendiri lebih memperhatikan hak-hak konsumen bahwa
hak konsumen wajib untuk dilindungi keberadaannya tidak semata-mata mengatas
namakan keuntungan sepihak saja. Sehingga dengan adanya hubungan kerjasama
antara pihak pemerintah, pelaku usaha dan konsumen dapat meminimalisir
kejahatan serta kecurangan yang dilakukan pihak pelaku usaha yang dapat
merugikan konsumen. Kedua, pihak konsumen harus lebih selektif lagi dalam
memilih suatu produk barang dan memperhatikan informasi dalam label kemasan
barang tersebut, sehingga dapat meminimalisir kerugian yang terjadi pada pihak
konsumen itu sendiri. Pihak konsumen juga tidak perlu takut jika hak-haknya
dilanggar oleh pihak pelaku usaha, karena pihak konsumen telah dilindungi
keberadaannya oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen. | en_US |