dc.description.abstract | Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (yang selanjutnya disebut KPKNL) merupakan lembaga yang bergerak di bidang pelelangan yang ada di Indonesia. Tinggi rendahnya harga barang yang dilelang tidak lepas dari penafsiran juru tafsir di pelelangan. Hal ini ditujukan supaya harga yane dicantumkan untuk suatu barang tidak melebihi nilai limit. Akan tetapi dalam prakteknya didapati adanya penjualan barang melalui lelang yang harganya jauh berada dibawah harga pasar, namun tidak melebihi nilai limit. Terkait dengan uraian tersebut, penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan mengangkat judul “Keabsahan Jual Beli Lelang dengan Harga di Bawah Harga Pasar (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 2079 K/Pdt/2015)”.
Rumusan masalah yang hendak dipecahkan adalah 1) apakah jual beli lelang di bawah harga pasar, merupakan suatu perbuatan melawan hukum?, 2) apa akibat hukum dari jual beli lelang dibawah harga pasar?, 3) apa ratio decidendi (pertimbangan hukum hakim) dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 2079 K/Pdt/2015 yang menolak permohonan kasasi?
Tujuan umum dibuatnya skripsi ini adalah untuk memenuhi dan melengkapi salah satu pokok persyaratan akademis gelar sarjana hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Tujuan khusus yang hendak dicapai, menganalisa tentang keabsahan jual beli lelang dengan harga di bawah harga pasar.
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penulisan yuridis normatif yang menerapkan kaidah-kaidah hukum positif, dalam penulisan skripsi ini digunakan beberapa pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan-bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum untuk analisa dalam penulisan skripsi ini analisa yang digunakan adalah dengan metode analisa deduktif, yang digunakan untuk menarik kesimpulan yang berasal dari hal yang bersifat umum menjadi permasalahan yang bersifat khusus sehingga dapat ditarik dalam bentuk argumentasi dan memberikan preskripsi berdasarkan argumentasi yang dibangun dari kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian, maka kesimpulan yang dapat diambil adalah 1) Pada dasarnya penjualan barang melalui lelang dengan harga di bawah harga pasar itu diperbolehkan menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, dalam peraturan ini juga mencakup mengenai ketentuan-ketentuan harga barang yang dilelang. Namun apabila dengan dijualnya barang jaminan melalui lelang tidak menutup hutang, tentunya hal ini telah melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbnyi: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”2) Penjualan barang jaminan melalui lelang dengan harga yang sangat rendah dapat menimbulkan akibat hukum berupa kerugian materil dan immateriil bagi debitur dan kreditur. 3) Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa permohonan kasasi menyatakan menolak permohonan kasasi, dikarenakan dengan alasan bahwa judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh pemohon kasasi tersebut harus ditolak
Saran yang disampaikan oleh penulis yaitu, 1) Hendaknya Bank atau Lembaga Pembiayaan yang merupakan kreditur/termohon kasasi dalam kasus ini agar lebih teliti dan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam penerapan pemberian khususnya nominal pinjaman atas apraisal suatu objek jaminan. 2) Hendaknya debitur yang merupakan pemohon kasasi sebaiknya lebih teliti dan perhitungan dalam memberikan objek jaminan terhadap pinjaman yang diterima. 3) Hendaknya Kantor Pelaksanaan Kekayaan Negara dan Lelang supaya lebih teliti serta berhati-hati dalam menentukan nilai limit pada objek jaminan yang akan dilelang, supaya nilai limit yang ditentukan oleh tim apraisal tidak lebih rendah dari besarnya hutang. | en_US |