dc.description.abstract | Berbagai macam jenis kejahatan dan kekerasan acap kali melibatkan, bahkan menjadikan kaum wanita sebagai objek dalam menjalankan aksi kejahatan tersebut. Pada dasarnya terdapat beberapa peraturan perundang-undangan tertulis yang mengatur tentang kejahatan yang melibatkan wanita maupun anak, namun kemungkinan akan terjadinya kesalahan dalam menerapkan peraturan tertulis pada suatu peristiwa tidak dapat terhindarkan. Terkait hal itu, penulis tertarik untuk menganalisis apakah penjatuhan Pasal 296 yang dicantumkan dalam surat dakwaan telah sesuai dengan perbuatan terdakwa, serta apakah telah sesuai pertimbangan hakim yang menjatuhkan Pasal 296 KUHP pada Putusan Nomor: 140/Pid.Sus/2018/PN.Kwg terhadap fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan.
Tujuan penelitian skripsi ini yakni untuk menganalisis kesesuaian antara Pasal 296 KUHP dalam dakwaan penuntut umum dengan perbuatan para terdakwa, dan yang kedua adalah untuk menganalisis ketepatan pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor: 140/Pid.Sus/2018/PN.Kwg dengan fakta yang terungkap di dalam persidangan. Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer dan sumber bahan hukum sekunder.
Dari hasil penelitian, penulis menemukan ketidak tepatan penerapan Pasal 296 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang disusun oleh penuntut umum terhadap perbuatan para terdakwa. Dalam fakta hukum yang terungkap menjelaskan, para terdakwa menjalankan usaha miliknya dengan didahului proses perekrutan, penampungan, penjeratan utang, pemberian bayaran dengan bagian sangat kecil dari upah yang seharusnya didapatkannya, serta dengan adanya perbuatan memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang untuk mendapatkan keuntungan materiil, yang dalam hal ini patut dipandang sebagai terpenuhinya unsur-unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dalam penelitian ini, penulis juga menemukan ketidak sesuaian penjatuhan putusan hakim atas fakta hukum yang terungkap di persidangan. Pada pertimbangan hakim yang menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah “dengan sengaja memudahkan cabul orang lain dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan”, tidak sesuai dengan fakta-fakta yang didapat dalam persidangan. Hakim dalam hal ini tidak menerapkan Asas lex specialis derogat legi generali. Saran dari penulisan skripsi ini ialah penuntut umum seyogianya cermat dalam menafsirkan setiap detail fakta hukum yang ada sebagaimana tercantum dalam Pasal 143 Ayat (2) KUHAP. Pada hakim, seyogianya membuat pertimbangan didasarkan pada legal yuridis yang ada dengan menggali, mengukuti, serta memahami setiap nilai-nilai hukum yang ada sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. | en_US |