Show simple item record

dc.contributor.advisorDominikus Rato
dc.contributor.advisorEmi Zulaika
dc.contributor.authorSYAFILIA, Elsya Ludfiani
dc.date.accessioned2019-09-05T08:02:04Z
dc.date.available2019-09-05T08:02:04Z
dc.date.issued2019-09-05
dc.identifier.nim150710101017
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/92630
dc.description.abstractPasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan merumuskan bahwa Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu dan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini suatu perkawinan itu tidak hanya dilihat dari aspek agama saja akan tetapi juga dilihat dari aspek formal. Aspek agama menetapkan keabsahan suatu perkawinan, sedangkan aspek formal adalah menyangkut aspek administratif, yaitu pencatatan di KUA dan di Catatan Sipil. Berikut ini adalah kasus yang menarik untuk dikaji lebih mendalam mengenai Penetapan Pengadilan Nomor: 157/Pdt.P/2015/PN JKT TIM. Berikut ini adalah kronologi singkat mengenai Penetapan tersebut antara suami dengan isteri yakni Freddy FHL Tobing dengan Ayang Asmara Rinjani P bahwa mereka telah menikah secara Protestan di depan Pendeta Mahdi, S. KOM.MA pada Tanggal 17 Maret 2012. Pada tanggal 28 Januari 2015, Freddy FHL Tobing meninggal dunia. Berdasarkan hasil perkawinan tersebut kurang lebih 3 (tiga) tahun, Ayang Asmara Rinjani P dan Freddy FHL Tobing tidak pernah menerima kutipan akta nikah dari Pegawai Pencatat Nikah dari Kantor Catatan Sipil karena perkawinan antara Ayang Asmara Rinjani P dengan Freddy FHL Tobing hanya dilakukan di depan Pendeta secara Protestan saja dan pada saat itu juga karena kelalaian kedua pihak baik pihak suami maupun pihak istri, baru mengetahui bahwa sejak perkawinan dilangsungkan pada tanggal 17 Maret 2012, perkawinan tersebut belum dicatatkan di Kantor Catatan Sipil. Kemudian setelah diketahui hal tersebut, Ayang Asmara Rinjani P mengajukan permohonan pengesahan perkawinan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam penetapannya, Hakim memberikan ijin pemohon untuk mendaftarkan perkawinannya di Kantor Catatan Sipil Jakarta Timur. Beranjak dari kasus tersebut, maka muncul ketertarikan, Pertama, status hukum perkawinan yang sudah sah menurut hukum agama tapi belum dicatatakan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Kedua, status menurut Penetapan Nomor: 157/Pdt.P/2015/PN JKT TIM. Ketiga, dasar pertimbangan hukum (ratio decidendi) Hakim memberikan ijin dalam Penetapan Nomor: 157/Pdt.P/2015/PN JKT TIM. Penelitian dilakukan pertama, Untuk menganalisis status hukum perkawinan yang sudah sah menurut hukum agama tapi belum dicatatkan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, kedua, Untuk menganalisis status hukum perkawinan yang sudah sah menurut hukum agama tapi belum dicatatkan menurut Penetapan Nomor: 157/Pdt.P/2015/PN JKT TIM, ketiga, Untuk menganalisis dasar pertimbangan hukum (ratio decidendi) Hakim memberikan ijin dalam Penetapan Nomor: 157/Pdt/P/2015/PN JKT TIM. Tipe penelitian yang digunakan dalam skrispi ini adalah penelitian yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan dalam skripsi ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, serta bahan non hukum. Sedangkan analisa bahan hukum yang digunakan adalah metode deduktif, yaitu dengan menyesuaikan bahan hukum yang memiliki relevansi dengan isu hukum, kemudian ditarik kesimpulan sehingga dapat memberikan preskripsi. Adapun kesimpulan yang diperoleh melalui penelitian ini adalah Pertama, Status hukum perkawinan yang sudah sah menurut hukum agama tapi belum dicatatkan adalah tidak sah menurut hukum negara, karena hanya melakukan ketentuan yang ada dalam Pasal 2 ayat 1 yaitu hanya dilakukan secara hukum masing-masing agama dan kepercayaan tetapi tidak melakukan ketentuan yang ada dalam Pasal 2 ayat 2 terkait tentang pencatatan perkawinan. Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, khususnya Pasal 2 yang menegaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Selain itu tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 2 ayat 2 harus saling berkaitan. Kedua, Menurut Penetapan Nomor: 157/Pdt.P/2015/PN JKT TIM, bahwa perkawinan yang dilakukan menurut hukum agama dan belum dicatatkan di Kantor Catatan Sipil hanya diakui menurut hukum agama saja dan belum diakui menurut hukum negara. Ketiga, Dasar pertimbangan hukum (ratio decidendi) Hakim memberikan ijin untuk mendaftarkan perkawinan di Kantor Catatan Sipil dalam Penetapan Nomor 157/Pdt.P/2015/PN JKT TIM, tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Seharusnya untuk permasalahan Pertama, para pihak yang melakukan perkawinan perlu untuk lebih memahami aturan terkait tentang perkawinan yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, khususnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (2) supaya ada yang dirugikan dalam perkawinan tersebut, terutama isteri dan anak yang dilahirkan. Kedua, Supaya perkawinannya sah dan diakui dihadapan agama serta sah dan diakui dihadapan negara, baik keluarga, kedua calon mempelai, ataupun para pemuka agama seperti penghulu atau pendeta/pastur untuk mengingatkan calon mempelai setelah perkawinan dilangsungkan secara agama untuk segera mencatatkan perkawinannya ke Pegawai Pencatat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Ketiga, Kepada Majelis Hakim supaya lebih selektif dalam hal mengabulkan permohonan pengesahan perkawinan, yaitu dengan mempertimbangkan ketentuan yang ada pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Pada Pasal 34 ayat 1.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPerkawinanen_US
dc.subjectHukum Kristen Protestanen_US
dc.titleTinjauan Yuridis Tentang Pengesahan Perkawinan Secara Hukum Kristen Protestan (Studi Penetepan Nomor: 157/Pdt.P/2015/PN JKT TIM)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record