dc.description.abstract | Berdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata (PKN) yang dilaksanakan pada tanggal 14
Februari 2011 s/d 14 Maret 2011 pada PT. TASPEN (Persero) Cabang Jember bahwa dalam
Pelaksanaan Administrasi Keuangan Program Pemberian Tunjangan Anak Bagi Peserta
Pensiunan Pegawai Negeri yang dipelajari selama kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) adalah :
1. Mengetahui, memahami dan mengerti mengenai Pelaksanaan Administrasi Dalam Pemberian
Tunjangan Anak adalah:
Pengertian Tunjangan Anak adalah Tambahan gaji pokok orang tua sebagai bantuan untuk
anak, anak uang yang dimaksudkan anak yang berusia maksimal 21 tahun dan bagi yang
masih sekolah / kuliah maksimal usia 25 tahun dan belum menikah dan belum
berpenghasilan.
1. Persyaratan untuk mendapatkan tunjangan anak, melampirkan persyaratan sebagai
berikut:
a. Mengisi formulir SP4B (Surat Pengajuan Permintaan Pembayaran Pensiun).
b. Formulir asli SPTB (Surat Pengesahan Tanda Bukti).
c. Surat Akta Kelahiran asli dan fotocopy.
d. Pas foto 3 x 4 sebanyak 2 Lembar.
e. Memperlihatkan KTP (Kartu Tanda Penduduk).
f. Menyerahkan surat keterangan masih kuliah bagi anak yang berusia 21 tahun – 25 tahun.
2. Kegiatan membantu Pelaksanaan Administrasi Dalam Pemberian Tunjangan Anak bagi
peserta pensiun di PT. Taspen (Persero) Cabang Jember:
1. Prosedur Pengajuan Pemberian Tunjangan Anak Bagi Peserta Pensiun Pada PT. Taspen
(Persero) Cabang Jember
a. Menyerahkan ke Customer Service (CS)
Peserta akan dilayani dan mengisi formulir kemudian diserahkan ke Customer
Service.
b. Menyerahkan berkas ke bagian DPP dan Meng update data
Formulir yang telah diisi akan diberi kode sesuai dengan permintaan.
38
26
c. Data diserahkan kebagian penetapan Klaim
Akan dilakukan perhitungan berapa besarnya hak tunjangan anak yang akan
dibayarkan.
d. Bagian keuangan melakukan pembayaran
Petugas di bagian keuangan akan melakukan pengesahan, kemudian kasir yang
melakukan pembayaran.
2. Prosedur Pembayaran Pemberian Tunjangan Anak bagi peserta pensiun pada PT. Taspen
(Persero) Cabang Jember:
a. Bidang Pelayanan
Menerima SPP Klaim yang telah dicek keabsahannya dan membuat perhitungan SPP
Klaim yang kemudian ditanda tangani oleh petugas pembuat voucher.
b. Verifikator
SPP Klaim yang diterima dari bidang pelayanan diverifikasi serta ditanda tangani oleh
Kepala Seksi Pelayanan sebelum diteruskan kepada pengesah pembayaran.
c. Pengesah Pembayaran
SPP Klaim yang telah diverifikasi oleh kepala Seksi Pelayanan selanjutnya diteliti dan
ditanda tangani oleh pengesah pembayaran.
d. Petugas Seksi Keuangan
Petugas Seksi Keuangan bertugas membuat tanggal rencana pembayaran SPP Klaim,
membuat tanda terima SPP Klaim melalui aplikasi komputer berupa voucher yang
dibuat rangkap tiga serta melakukan pencetakan daftar pembayaran sebagai bukti
jumlah dana yang akan dibayarkan kemudian diserahkan kepada kasir.
e. Kasir
Setelah disahkan oleh Kepala Seksi Keuangan dilakukan pembayaran oleh petugas
kasir sesuai dengan nominal yang tertera pada Lembar Perhitungan Hak (LPH) dengan
melihat tanda pengenal dan tanda tangan yang berhak, kemudian diberi cap atau
stempel tanggal serta paraf petugas kasir pada SK pensiun sebagai bukti bahwa
pensiun pertama telah diterima.
f. Bukti Pembayaran
Setelah disahkan oleh kepala seksi keuangan,diberikan kepada Klaim yang berhak
mendapatkan pensiun sesuai nominal yang tertera pada Lembar Perhitungan Hak (LPH)
dan disahkan melalui tanda tangan pengenal dan tanda tangan yang berhak, kemudian
dicap atau distempel tanggal dan paraf petugas kasir.
g. Penerima Klaim
Penerima Klaim berhak atas uang pensiun sesuai dengan nominal yang tertera pada
Lembar Perhitungan Hak (LPH) dan uang tersebut masuk kedalam rekening bank si
penerima pensiun.
h. Posting Transaksi
a. Setelah dilakukan pembayaran melalui bank atau dengan menggunakan cek pos
kemudian Lembar Perhitungan Hak (LPH) diposting melalui aplikasi komputer.
b. Voucher pensiun rangkap tiga, lembar pertama disatukan dengan formulir data
pendukung lainnya untuk penggantian data ke Kantor Cabang Utama Surabaya
sedangkan lembar ke 2 (dua) dan 3 (tiga) sebagai arsip di seksi administrasi
keuangan. | en_US |