Show simple item record

dc.contributor.authorIka Wahyu Permana
dc.date.accessioned2013-12-17T00:59:31Z
dc.date.available2013-12-17T00:59:31Z
dc.date.issued2013-12-17
dc.identifier.nimNIM080803102030
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/9262
dc.description.abstractBerdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata (PKN) yang dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2011 s/d 14 Maret 2011 pada PT. TASPEN (Persero) Cabang Jember bahwa dalam Pelaksanaan Administrasi Keuangan Program Pemberian Tunjangan Anak Bagi Peserta Pensiunan Pegawai Negeri yang dipelajari selama kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) adalah : 1. Mengetahui, memahami dan mengerti mengenai Pelaksanaan Administrasi Dalam Pemberian Tunjangan Anak adalah: Pengertian Tunjangan Anak adalah Tambahan gaji pokok orang tua sebagai bantuan untuk anak, anak uang yang dimaksudkan anak yang berusia maksimal 21 tahun dan bagi yang masih sekolah / kuliah maksimal usia 25 tahun dan belum menikah dan belum berpenghasilan. 1. Persyaratan untuk mendapatkan tunjangan anak, melampirkan persyaratan sebagai berikut: a. Mengisi formulir SP4B (Surat Pengajuan Permintaan Pembayaran Pensiun). b. Formulir asli SPTB (Surat Pengesahan Tanda Bukti). c. Surat Akta Kelahiran asli dan fotocopy. d. Pas foto 3 x 4 sebanyak 2 Lembar. e. Memperlihatkan KTP (Kartu Tanda Penduduk). f. Menyerahkan surat keterangan masih kuliah bagi anak yang berusia 21 tahun – 25 tahun. 2. Kegiatan membantu Pelaksanaan Administrasi Dalam Pemberian Tunjangan Anak bagi peserta pensiun di PT. Taspen (Persero) Cabang Jember: 1. Prosedur Pengajuan Pemberian Tunjangan Anak Bagi Peserta Pensiun Pada PT. Taspen (Persero) Cabang Jember a. Menyerahkan ke Customer Service (CS) Peserta akan dilayani dan mengisi formulir kemudian diserahkan ke Customer Service. b. Menyerahkan berkas ke bagian DPP dan Meng update data Formulir yang telah diisi akan diberi kode sesuai dengan permintaan. 38 26 c. Data diserahkan kebagian penetapan Klaim Akan dilakukan perhitungan berapa besarnya hak tunjangan anak yang akan dibayarkan. d. Bagian keuangan melakukan pembayaran Petugas di bagian keuangan akan melakukan pengesahan, kemudian kasir yang melakukan pembayaran. 2. Prosedur Pembayaran Pemberian Tunjangan Anak bagi peserta pensiun pada PT. Taspen (Persero) Cabang Jember: a. Bidang Pelayanan Menerima SPP Klaim yang telah dicek keabsahannya dan membuat perhitungan SPP Klaim yang kemudian ditanda tangani oleh petugas pembuat voucher. b. Verifikator SPP Klaim yang diterima dari bidang pelayanan diverifikasi serta ditanda tangani oleh Kepala Seksi Pelayanan sebelum diteruskan kepada pengesah pembayaran. c. Pengesah Pembayaran SPP Klaim yang telah diverifikasi oleh kepala Seksi Pelayanan selanjutnya diteliti dan ditanda tangani oleh pengesah pembayaran. d. Petugas Seksi Keuangan Petugas Seksi Keuangan bertugas membuat tanggal rencana pembayaran SPP Klaim, membuat tanda terima SPP Klaim melalui aplikasi komputer berupa voucher yang dibuat rangkap tiga serta melakukan pencetakan daftar pembayaran sebagai bukti jumlah dana yang akan dibayarkan kemudian diserahkan kepada kasir. e. Kasir Setelah disahkan oleh Kepala Seksi Keuangan dilakukan pembayaran oleh petugas kasir sesuai dengan nominal yang tertera pada Lembar Perhitungan Hak (LPH) dengan melihat tanda pengenal dan tanda tangan yang berhak, kemudian diberi cap atau stempel tanggal serta paraf petugas kasir pada SK pensiun sebagai bukti bahwa pensiun pertama telah diterima. f. Bukti Pembayaran Setelah disahkan oleh kepala seksi keuangan,diberikan kepada Klaim yang berhak mendapatkan pensiun sesuai nominal yang tertera pada Lembar Perhitungan Hak (LPH) dan disahkan melalui tanda tangan pengenal dan tanda tangan yang berhak, kemudian dicap atau distempel tanggal dan paraf petugas kasir. g. Penerima Klaim Penerima Klaim berhak atas uang pensiun sesuai dengan nominal yang tertera pada Lembar Perhitungan Hak (LPH) dan uang tersebut masuk kedalam rekening bank si penerima pensiun. h. Posting Transaksi a. Setelah dilakukan pembayaran melalui bank atau dengan menggunakan cek pos kemudian Lembar Perhitungan Hak (LPH) diposting melalui aplikasi komputer. b. Voucher pensiun rangkap tiga, lembar pertama disatukan dengan formulir data pendukung lainnya untuk penggantian data ke Kantor Cabang Utama Surabaya sedangkan lembar ke 2 (dua) dan 3 (tiga) sebagai arsip di seksi administrasi keuangan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080803102030;
dc.subjectTunjangan Anak, Pensiunan Pegawai Negeri, PT. Taspenen_US
dc.titlePELAKSANAAN ADMINISTRASI KEUANGAN PROGRAM PEMBERIAN TUNJANGAN ANAK BAGI PESERTA PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI PADA PT. TASPEN (PERSERO) CABANG JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record