dc.description.abstract | Surat dakwaan adalah surat yang dibuat oleh Penuntut Umum atas dasar berita acara pemeriksaan (BAP) yang diterimanya dari penyidik yang telah memuat uraian secara cermat, jelas, dan lengkap tentang rumusan tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang. Penuntut Umum dalam membuat surat dakwaan sering kali tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa, selain itu Penuntut Umum juga kurang memperhatikan unsur-unsur tindak pidana, serta bentuk surat dakwaan. Contoh kasus yang penulis analisis adalah kasus surat dakwaan yang penulis kutip dari Putusan Nomor : 190 / Pid.B / 2016 / PN.SDA. Penuntut umum di dalam surat dakwaan mendakwa terdakwa dengan dakwaan alternatif kesatu melanggar pasal 340 KUHP atau dakwaan kedua melanggar pasal 338 KUHP. Permasalahan yang akan diangkat oleh Penulis adalah Pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Putusan Nomor : 190 / Pid.B / 2016 / PN.SDA dikaitkan dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa sebagaimana dalam uraian dakwaan dan Bentuk surat dakwaan alternatif Penuntut Umum dalam Putusan Nomor : 190 / Pid.B / 2016 / PN.SDA sudah sesuai dengan Surat Edaran Kejaksaaan Agung Republik Indonesia Nomor : B-607 / E / 11 / 1993 tentangiPembuataniSuratiDakwaan. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menganalisis pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Putusan Nomor : 190 / Pid.B / 2016 / PN.SDA dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa sebagaimana dalam uraian dakwaan, dan untuk menganalisis bentuk surat dakwaan alternatif penuntut umum dalam Putusan Nomor : 190 / Pid.B / 2016 / PN.SDA dengan Surat Edaran Kejaksaaan Agung Republik Indonesia Nomor : B-607 / E / 11 / 1993 tentang PembuataniSuratiDakwaan. Metode penelitian yang digunakan untuk menyusun skripsi ini adalah metode yuridis normatif, pendekatan masalahnya menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual, dan sumber bahan hukum yang digunakan meliputi sumber bahan hukum primer dan sekunder yang berkaitan denganipermasalahaniskripsiiini. Kesimpulan Pertama, Penuntut umum dalam membuat dakwaannya telah mengesampingkan perbuatan terdakwa yaitu Pencurian. Kedua, bahwa Surat Dakwaan penuntut umum seharusnya adalah berbentuk Subsidair bukan berbentuk Alternatif, karena perbuatan yang dilakukan terdakwa merupakan kelompok jenis tindak pidana yang sama, hanya dibedakan oleh tingkat pidana terberatnya. Saran dari penulis ada 2 (dua), Pertama, Penuntut umum seharusnya mendakwa terdakwa sesuai dengan semua perbuatan yang dilanggar, memperhatikan setiap perbuatan yang dilakukan terdakwa kemudian merumuskannya kedalam Pasal-pasal yang memenuhi unsur-unsurnya. Rumusan Pasal harus sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa agar unsur Pasal dapat terpenuhi dan terdakwa dapat mempertanggung jawabkan sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya. Jika Pasal-pasal yang didakwakan tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa, maka terdakwa dapat lepas atau bebas dari tuntutan hukum atau juga bisa mendapat keringanan hukuman. Kedua, Penuntut umum seharusnya memperhatikan kesesuaian antara pasal-pasal yang dengan bentuk surat dakwaan yang cocok dengan perkara pidana tersebut. Memperhatikan ketelitian dan kecermatan penuntut umum dalam merumuskan bentuk surat dakwaan. Sehingga dalam mengidentifikasi perbuatan terdakwa penuntut umum dapat memilih bentuk surat dakwaan yang tepat. Dakwaan harus dipilih secara tepat karena penasehat hukum selalu berusaha mencari kelemahan surat dakwaan untuk menuntut pembatalan surat dakwaan tersebut. | en_US |