dc.description.abstract | Demi memenuhi kebutuhan modal, maka diperlukan adanya kegiatan
penanaman modal atau investasi. Investor yang menanamkan modalnya pada
suatu perusahaan mengharapkan untuk mendapatkan keuntungan. Tetapi
adakalanya dana investasi dari investor tidak kembali. Dalam perjanjian investasi
Promissory Note No.101/PN/JP/NIC/V/2014 tertanggal 28 Mei 2014 Ir. Eddy
Yanto Budiono sepakat menginvestasikan uangnya sebesar Rp 3.500.000.000,-
(tiga milyar lima ratus juta rupiah) kepada PT. Nusa Indah Cipta Karya yang
diwakili oleh M. Musa Datuk selaku direksinya dengan barang jaminan berupa
Tanah dan Bangunan Rumah milik Ronald Maraden Hutapea. Pada kenyataannya
PT. Nusa Indah Cipta Karya hanya melakukan pengembalian dana investasi pada
tahap ke-1 sebesar Rp 43.750.000,- (empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh
ribu rupiah), dan telah lalai dalam pengembalian dana investasi tahap ke-2 hingga
ke-12. Selain itu, Ronald Maraden Hutapea selaku penjamin, juga tidak bersedia
mengalihkan kepemilikan barang jaminan. Investor kemudian mengirimkan 2
buah surat Somasi melalui Pengiriman Surat Tercatat, namun kedua surat somasi
tersebut telah dikembalikan oleh Pengirim Surat Tercatat dengan catatan bahwa
pihak yang dituju tidak dikenal dalam alamat yang tertera. Ir. Eddy Yanto
Budiono telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 55/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel
tanggal 8 Agustus 2017, majelis hakim pada intinya menyatakan bahwa Gugatan
Penggugat tidak dapat diterima karena adalah error in persona. Ir. Eddy Yanto
Budiono mengajukan permohonan Banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,
dimana majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat / pembanding untuk
sebagian.
Berdasarkan uraian tersebut selanjutnya akan ditelaah, dikaji dan dibahas
dalam penulisan skripsi dengan judul : Penyelesaian Perjanjian Investasi
Promissory Note Akibat PT. Nusa Indah Cipta Karya Wanprestasi (Studi
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 739/PDT/2017/PT.DKI)
dengan rumusan masalah sebagai berikut : Pertama, Kapankah PT. Nusa Indah
Cipta Karya dapat dinyatakan melakukan wanpretasi?; Kedua,Siapakah yang
harus bertanggungjawab apabila PT. Nusa Indah Cipta Karya melakukan
wanprestasi?; Ketiga, Apa pertimbangan hukum hakim Pengadilan Tinggi DKI
Jakarta dalam memutuskan perkara nomor 739/PDT/2017/PT.DKI yang
mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian?.
Tujuan penelitian ini terdiri dari tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan
umum yaitu (1) Memenuhi dan melengkapi tugas sebagai persyaratan pokok guna
meraih gelar Sarjana Hukum sesuai dengan kurikulum Fakultas Hukum
Universitas Jember; (2) Sarana menerapkan dan mengembangkan ilmu dan
pengetahuan hukum yang telah diperoleh dari perkuliahan dengan praktik yang
terjadi di masyarakat; (3) Kontribusi pemikiran dan wawasan di bidang hukum
yang berguna bagi almamater, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember
dan masyarakat umum. Tujuan khususnya adalah untuk menjawab rumusan
masalah yang ada dalam skripsi ini.Metode penelitian merupakan cara ilmiah untuk mendapatkan data dengan
tujuan dan kegunaan tertentu sehingga hasil karya ilmiah tersebut dapat mendekati
kebenaran yang sesungguhnya. Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan
skripsi ini adalah yuridis normatif (Legal Research), yakni penelitian yang
difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam
hukum positif yang berlaku. Adapun dalam penyusunan skripsi ini, menggunakan
2 (dua) macam pendekatan, yaitu Pendekatan Perundang-Undangan dan
Pendekatan Konseptual. Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi
ini yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non-hukum.
Tinjauan pustaka dalam penulisan skripsi ini terdiri dari : Pertama,
Perjanjian meliputi pengertian perjanjian, syarat sahnya perjanjian dan asas
perjanjian; Kedua, Wanprestasi meliputi pengertian investasi, jenis investasi dan
tujuan investasi; Keempat, Perseroan Terbatas meliputi pengertian perseroan
terbatas, cara mendirikan perseroan terbatas dan organ perseroan terbatas.
Hasil penelitian dari pembahasan dalam skripsi ini yakni sebagai berikut
Pertama, PT. Nusa Indah Cipta Karya telah lalai dalam pengembalian dana
investasi beserta keuntungan kepada investor. Selain itu, penjamin juga tidak
berkenan untuk mengalihkan barang jaminan kepada investor sebagai pelunasan
sebagian atas keseluruhan kewajiban pembayaran PT. Nusa Indah Cipta Karya;
Kedua, Suatu Perseroan Terbatas memiliki struktur organisasi, dimana Direksi
merupakan organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas
pengurusan Perseroan untuk kepentingan perseroan Ketiga, Majelis Hakim
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanya mengabulkan 5 butir dari 9 butir petitum
yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding.
Kesimpulan yang diperoleh yakni sebagai berikut Pertama, PT. Nusa Indah
Cipta Karya dapat dinyatakan telah melakukan wanprestasi sejak PT. Nusa Indah
Cipta Karya lalai untuk mengembalikan dana investasi pada tahap ke-2 sesuai
dengan waktu jatuh tempo yaitu pada tanggal 28 Juli 2014; Kedua, Pihak yang
harus bertanggungjawab atas wanprestasi yang telah dilakukan oleh PT. Nusa
Indah Cipta Karya ialah M. Musa Datuk, selaku direksi dari PT. Nusa Indah CIpta
Karya, M. Musa Datuk bertanggungjawab penuh secara pribadi karena lalai
menjalankan tugasnya untuk mengelola dana investasi; Ketiga, Pertimbangan
hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanya mengabulkan
gugatan penggugat untuk sebagian yakni bahwa gugatan Penggugat / Pembanding
tidak error in persona dan perjanjian investasi Promissory Note
No.101/PN/JP/NIC/V/2014 sah dan mengikat pihak-pihak yang membuat
perjanjian itu sehingga Para Tergugat dinyatakan melakukan ingkar janji atau
wanprestasi
Saran dalam penulisan ini yaitu : Pertama, sangat penting dalam perjanjian
yang dibuat didasarkan atas kepercayaan dan itikad baik untuk menjalankan isi
perjanjian yang telah disepakati bersama; Kedua, Seorang direksi haruslah
memiliki komitmen dan tanggungjawab untuk melaksanakan tugas dengan itikad
baik dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, agar tidak mengakibatkan
Perseroan mengalami kerugian; Ketiga, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI
Jakarta perlu meninjau ulang dan mempertimbangkan petitum yang tidak
dikabulkan. | en_US |