Show simple item record

dc.contributor.advisorI Wayan Yasa
dc.contributor.advisorNanang Suparto
dc.contributor.authorIRCHAMNA, Dinar
dc.date.accessioned2019-09-05T05:15:05Z
dc.date.available2019-09-05T05:15:05Z
dc.date.issued2019-09-05
dc.identifier.nim150710101327
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/92592
dc.description.abstractDemi memenuhi kebutuhan modal, maka diperlukan adanya kegiatan penanaman modal atau investasi. Investor yang menanamkan modalnya pada suatu perusahaan mengharapkan untuk mendapatkan keuntungan. Tetapi adakalanya dana investasi dari investor tidak kembali. Dalam perjanjian investasi Promissory Note No.101/PN/JP/NIC/V/2014 tertanggal 28 Mei 2014 Ir. Eddy Yanto Budiono sepakat menginvestasikan uangnya sebesar Rp 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) kepada PT. Nusa Indah Cipta Karya yang diwakili oleh M. Musa Datuk selaku direksinya dengan barang jaminan berupa Tanah dan Bangunan Rumah milik Ronald Maraden Hutapea. Pada kenyataannya PT. Nusa Indah Cipta Karya hanya melakukan pengembalian dana investasi pada tahap ke-1 sebesar Rp 43.750.000,- (empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dan telah lalai dalam pengembalian dana investasi tahap ke-2 hingga ke-12. Selain itu, Ronald Maraden Hutapea selaku penjamin, juga tidak bersedia mengalihkan kepemilikan barang jaminan. Investor kemudian mengirimkan 2 buah surat Somasi melalui Pengiriman Surat Tercatat, namun kedua surat somasi tersebut telah dikembalikan oleh Pengirim Surat Tercatat dengan catatan bahwa pihak yang dituju tidak dikenal dalam alamat yang tertera. Ir. Eddy Yanto Budiono telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 55/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel tanggal 8 Agustus 2017, majelis hakim pada intinya menyatakan bahwa Gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena adalah error in persona. Ir. Eddy Yanto Budiono mengajukan permohonan Banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dimana majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat / pembanding untuk sebagian. Berdasarkan uraian tersebut selanjutnya akan ditelaah, dikaji dan dibahas dalam penulisan skripsi dengan judul : Penyelesaian Perjanjian Investasi Promissory Note Akibat PT. Nusa Indah Cipta Karya Wanprestasi (Studi Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 739/PDT/2017/PT.DKI) dengan rumusan masalah sebagai berikut : Pertama, Kapankah PT. Nusa Indah Cipta Karya dapat dinyatakan melakukan wanpretasi?; Kedua,Siapakah yang harus bertanggungjawab apabila PT. Nusa Indah Cipta Karya melakukan wanprestasi?; Ketiga, Apa pertimbangan hukum hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam memutuskan perkara nomor 739/PDT/2017/PT.DKI yang mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian?. Tujuan penelitian ini terdiri dari tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum yaitu (1) Memenuhi dan melengkapi tugas sebagai persyaratan pokok guna meraih gelar Sarjana Hukum sesuai dengan kurikulum Fakultas Hukum Universitas Jember; (2) Sarana menerapkan dan mengembangkan ilmu dan pengetahuan hukum yang telah diperoleh dari perkuliahan dengan praktik yang terjadi di masyarakat; (3) Kontribusi pemikiran dan wawasan di bidang hukum yang berguna bagi almamater, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember dan masyarakat umum. Tujuan khususnya adalah untuk menjawab rumusan masalah yang ada dalam skripsi ini.Metode penelitian merupakan cara ilmiah untuk mendapatkan data dengan tujuan dan kegunaan tertentu sehingga hasil karya ilmiah tersebut dapat mendekati kebenaran yang sesungguhnya. Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif (Legal Research), yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku. Adapun dalam penyusunan skripsi ini, menggunakan 2 (dua) macam pendekatan, yaitu Pendekatan Perundang-Undangan dan Pendekatan Konseptual. Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non-hukum. Tinjauan pustaka dalam penulisan skripsi ini terdiri dari : Pertama, Perjanjian meliputi pengertian perjanjian, syarat sahnya perjanjian dan asas perjanjian; Kedua, Wanprestasi meliputi pengertian investasi, jenis investasi dan tujuan investasi; Keempat, Perseroan Terbatas meliputi pengertian perseroan terbatas, cara mendirikan perseroan terbatas dan organ perseroan terbatas. Hasil penelitian dari pembahasan dalam skripsi ini yakni sebagai berikut Pertama, PT. Nusa Indah Cipta Karya telah lalai dalam pengembalian dana investasi beserta keuntungan kepada investor. Selain itu, penjamin juga tidak berkenan untuk mengalihkan barang jaminan kepada investor sebagai pelunasan sebagian atas keseluruhan kewajiban pembayaran PT. Nusa Indah Cipta Karya; Kedua, Suatu Perseroan Terbatas memiliki struktur organisasi, dimana Direksi merupakan organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan perseroan Ketiga, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanya mengabulkan 5 butir dari 9 butir petitum yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding. Kesimpulan yang diperoleh yakni sebagai berikut Pertama, PT. Nusa Indah Cipta Karya dapat dinyatakan telah melakukan wanprestasi sejak PT. Nusa Indah Cipta Karya lalai untuk mengembalikan dana investasi pada tahap ke-2 sesuai dengan waktu jatuh tempo yaitu pada tanggal 28 Juli 2014; Kedua, Pihak yang harus bertanggungjawab atas wanprestasi yang telah dilakukan oleh PT. Nusa Indah Cipta Karya ialah M. Musa Datuk, selaku direksi dari PT. Nusa Indah CIpta Karya, M. Musa Datuk bertanggungjawab penuh secara pribadi karena lalai menjalankan tugasnya untuk mengelola dana investasi; Ketiga, Pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanya mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian yakni bahwa gugatan Penggugat / Pembanding tidak error in persona dan perjanjian investasi Promissory Note No.101/PN/JP/NIC/V/2014 sah dan mengikat pihak-pihak yang membuat perjanjian itu sehingga Para Tergugat dinyatakan melakukan ingkar janji atau wanprestasi Saran dalam penulisan ini yaitu : Pertama, sangat penting dalam perjanjian yang dibuat didasarkan atas kepercayaan dan itikad baik untuk menjalankan isi perjanjian yang telah disepakati bersama; Kedua, Seorang direksi haruslah memiliki komitmen dan tanggungjawab untuk melaksanakan tugas dengan itikad baik dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, agar tidak mengakibatkan Perseroan mengalami kerugian; Ketiga, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta perlu meninjau ulang dan mempertimbangkan petitum yang tidak dikabulkan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPerjanjian Investasi Promissory Noteen_US
dc.titlePenyelesaian Perjanjian Investasi Promissory Note Akibat PT. Nusa Indah Cipta Karya Wanprestasi (Studi Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 739/PDT/2017/PT.DKI)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record