Show simple item record

dc.contributor.advisorRato, Dominikus
dc.contributor.advisorAndini, Pratiwi Puspitho
dc.contributor.authorFAHMI, M. Rizal
dc.date.accessioned2019-09-04T06:26:00Z
dc.date.available2019-09-04T06:26:00Z
dc.date.issued2019-09-04
dc.identifier.nimNIM130710101164
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/92528
dc.description.abstractHukum kewarisan adalah suatu bagian dari hukum kekeluargaan yang mempunyai suatu peran penting, yang akan menentukan dan mencerminkan sistem kekeluargaan yang berlaku didalam masyarakat. Kematian pasti akan dialami oleh setiap orang, karena kematian merupakan akhir dari kehidupan manusia. Hukum waris yang berlaku di Indonesia ada tiga macam, yaitu hukum waris perdata, hukum waris Islam dan hukum waris adat. Hukum waris perdata berlaku bagi golongan warga yang berasal dari eropa, bagi orang yang beragama Islam menggunakan pembagian hartanya dengan hukum waris Islam, sedangkan hukum waris adat biasanya digunakan oleh golongan penduduk Indonesia asli. Salah satu kasus mengenai pembagian warisan ada dalam Penetapan Pengadilan Agama Gresik Nomor 0031/Pdt.P/2016/PA.Gs dalam hal ini ada 10 Pemohon yang mengajukan Penetapan ke Pengadilan Agama yang bertujuan meminta penetapan ahli waris dari orang tua yaitu Ayah Pemohon dan Ibu Pemohon yang telah meninggal dunia. Tujuan para pemohon untuk meminta Penetapan kepada Pengadilan Agama yaitu guna untuk keperluan mengurus tanah dan bangunan yang terletak di Pacar Kembang V/30 Surabaya. Dalam Penetapan ini para Pemohonnya ada yang beragama Islam dan ada yang beragama non Islam, Majelis Hakim akhirnya memutus yang berhak menjadi ahli waris yaitu hanya ahli waris yang beragama Islam saja yang sesuai dengan agama pewaris yaitu meninggal dalam keadaan dan memeluk agama Islam. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis mengangkat 2 (dua) permasalahan yakni (1) Apakah ada perbedaan kedudukan hukum antara ahli waris muslim dan non muslim dalam perspektif Hukum Islam, (2) Apakah pertimbangan hukum hakim dalam Penetapan Pengadilan Agama Nomor 0031/Pdt.P/2016/PA.Gs telah sesuai dengan hukum Islam. Dengan harapan dapat memperoleh suatu tujuan yang terdiri dari tujuan umum dan tujuan khusus dalam penulisannya. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini meliputi tipe penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif, dengan menggunakan dua pendekatan yaitu Pendekatan Undang – Undang (Statue Approach),dan Pendekatan Kasus (Case Approach) Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, hingga bahan non hukum dengan menggunakan metode pengumpulan bahan hukum dan analisa bahan hukum sebagai langkah trakhir dalam penulisan skripsi ini. Tinjauan pustaka dalam skripsi ini membahas mengenai yang pertama adalah tentang Anak, yang terdiri dari pengertian anak dan macam-macam anak. Yang kedua mengenai Hukum Waris Islam, yang terdiri dari hukum waris yang berlaku di Indonesia, macam-macam harta waris, pengertian pewaris, pengertian ahli waris, dan macam-macam ahli waris. Pembahasan dalam skripsi ini yang pertama adalah menjelaskan terkait dengan perbedaan kedudukan hukum antara ahli waris muslim dan non muslim dalam perspektif Hukum Islam yang pada intinya apakah seorang ahli waris yang berbeda agama memperoleh warisan dari pewarisnya atau malah sebaliknya yaitu menjadi penghalang untuk mendapatkan harta warisan dari pewarisnya, Pembahasan yang kedua menjelaskan tentang pertimbangan hukum hakim dalam Penetapan Pengadilan Agama Nomor 0031/Pdt.P/2016/PA.Gs apa telah sesuai dengan hukum Islam, karena setiap Hakim mempunyai Ratio Decidendi demi menegakkan suatu keadilan yang seadil-adilnya. Adapun kesimpulan dari skripsi ini adalah sebagai berikut. Pertama, Dalam hukum islam perbedaan agama merupakan suatu penghalang kewarisan yang dapat menggugurkan hak seseorang untuk mewarisi harta peninggalan. Dalam Al-qur’an sendiri surat yang mengatur mengenai waris ada dalam surat An-nissa (QS.IV), surat al-Baqarah (QS.II), dan terdapat pula di surat Al-ahzab (QS.XXXIII), sebagian besar mengenai waris ada pada surat An Nissa yaitu ayat 7, 8, 11, 12, 33 dan ayat 176 dan bersumber dari penjabaran Sunnah Rasul, ijtihad atau upaya ahli Hukum Islam terkemuka, Ulama ahli tafsir, Hadits, dan Fikih bersepakat bahwa perbedaan agama pewaris dan ahliwaris menjadi penghalang untuk mendapatkan harta warisan. Hal ini didasarkan pada hadits Rasulluah SAW yang pada intinya menjelaskan kalau tidak ada warisan bagi seorang muslim kepada orang kafir dan tidak ada warisan pula dari orang kafir kepada orang muslim. Kedua, Pertmbangan hukum hakim dalam Penetapan Pengadilan Agama Nomor 0031/Pdt.P/2016/PA.Gs telah sesuai dengan Hukum Islam. perkara ini termasuk dalam bidang hukum kewarisan sebagaimana ketentuan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 3Tahun 2006, dengan demikian Pengdilan Agama Gresik berwenang memeriksa perkara ini. Penghalang warisan, yang pertama adalah pembunuhan, yang kedua adalah beda agama, dan yang ketiga adalah perbudakan. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas dan ketentuan Pasal 171 huruf (b, c), Pasal 172 dan Pasal 174 ayat (1) huruf (a) Kompilasi Hukum Islam, dengan mengutip firman Allah dalam Surat An-nisa’ ayat 33 maka Majelis Hakim berpendapat bahwa permohonan para pemohn telah cukup alasan dan tidak melawan hukum oleh karenanya dapat dikabulkan. Saran yang diberikan penulis yaitu, Untuk Perumus KHI (Kompilasi Hukum Islam) seharusnya mengatur secara jelas mengenai terhalangnya ahli waris karena perbedaan agama atau non muslim. Karena Kompilasi Hukum islam secara substansial dilakukan dengan mengacu kepada sumber Hukum Islam, Sehingga suatu hukum khususnya Hukum Islam dalam Pengadilan Agama bisa ditegakkan dengan seadil-adilnya tanpa keluar dari jalur yang telah di syari’atkan oleh Agama Islam; Untuk para pemohon, seharusnya masalah pembagian harta waris kalau bisa tidak perlu diselesaikan di Pengadilan Agama, alangkah baiknya diselesaikan secara musyawarah karena dalam agama Islam mengajari hal yang demikian dan meghargai suatu perdamaian.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries130710101164;
dc.subjectHukum kewarisanen_US
dc.subjectHukum Islamen_US
dc.subjectRatio Decidendien_US
dc.titleKedudukan Hukum Anak Non Muslim Terhadap Harta Warisan Pewaris Muslim Ditinjau Dari Hukum Islam (Studi Penetapan Pengadilan Agama Nomor 0031/Pdt.P/2016/PA.Gs)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record