Show simple item record

dc.contributor.advisorWahjuni, Edi
dc.contributor.advisorSuparto, Nanang
dc.contributor.authorSARI, Lenny Cynthia
dc.date.accessioned2019-09-04T03:27:13Z
dc.date.available2019-09-04T03:27:13Z
dc.date.issued2019-09-04
dc.identifier.nimNIM140710101253
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/92498
dc.description.abstractPerkembangan usaha wedding organizer saat ini sering kali disalah gunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan semata. Salah satunya seperti kasus yang pernah terjadi di Depok oleh jasa Khalisha Enterprise Wedding Organizer. Setelah mendapatkan klien/pengguna jasanya (Tini dan Tono), kedua pihak mengadakan perjanjian secara lisan. Pihak Khalisha kesepakatan untuk melaksanakan acara perkawinan yang diminta oleh kliennya, dan klien tersebut juga sepakat memenuhi biaya pesta perkawinan yang telah ditetapkan. Akan tetapi pihak Khalisha lalai dalam memenuhi kewajibannya dengan tidak mempersiapkan dan membantu melaksanakan acara perkawinan. Tini dan Tono ini mengaku bahwa mereka dirugikan atas tindakan yang dilakukan oleh pihak WO milik Galih Darma Dewangga. Mereka telah memenuhi kewajiban mereka sebagai konsumen dengan melunasi biaya pesta yang diminta oleh WO Khalisha yang besarnya berkisar antara Rp.20-50 juta tetapi tidak mendapatkan haknya berupa pelaksanaan acara pesta perkawinan. Hal ini telah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dimana hak-hak yang seharusnya didapat oleh konsumen justru diabaikan oleh pelaku usaha. Penelitian skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis-normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau normanorma dalam hukum positif. Penelitian ini dilakukan dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formil seperti undang-undang, peraturanperaturan serta literatur yang berisi konsep-konsep teoritis yang dihubungkan dengan permasalahan yang dibahas dalam penulisan skripsi ini. Hasil dari pembahasan dalam skripsi ini adalah bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak pelaku usaha Khalisha Enterprise Wedding Organizer (K.E.W.O) terhadap pihak pengguna layanan jasa atau konsumen termasuk dalam tindakan wanprestasi. Pelaku usaha yang melakukan wanprestasi harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan mengganti kerugian yang dialami oleh konsumen/pengguna layanan jasa. Upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan dalam permasalahan ini adalah penyelesaian sengketa diluar pengadilan (non-litigasi) dan penyelesaian sengketa melalui peradilan (litigasi). Kesimpulan dari skripsi ini yang Pertama, Pelaku usaha Khalisha Enterprise Wedding Organizer (K.E.W.O) dalam kasusnya telah melakukan tindakan yang tergolong wanprestasi. Wanprestasi yang dilakukan oleh pihak Khalisha Enterprise Wedding Organizer (K.E.W.O) berupa tidak dipenuhinya kewajiban yang telah disepakati berupa merancang dan melaksanakan acara pesta perkawinan yang diinginkan oleh pihak klien/konsumen, sedangkan pihak konsumen telah memenuhi kewajibannya dengan membayar biaya jasa yang diminta oleh pihak Khalisha Enterprise Wedding Organizer (K.E.W.O). Sesuai dengan ketentuan Pasal 1243 sampai dengan Pasal 1252 KUHPerdata, konsumen dapat menuntut ganti kerugian kepada pelaku usaha jasa Khalisha Enterprise Wedding Organizer (K.E.W.O) atas kerugian yang dialami oleh konsumen. Kedua, Perlindungan hukum yang digunakan dalam kasus antara pelaku usaha jasa Khalisha Enterprise Wedding Organizer (K.E.W.O) dengan konsumen/pengguna jasa adalah perlindungan hukum secara represif. Perlindungan hukum secara represif ini diharapkan dapat membantu dan berdampak bagi pelaku usaha layanan jasa Khalisha Enterprise Wedding Organizer (K.E.W.O) dan juga konsumen pengguna layanan jasa Khalisha Enterprise Wedding Organizer (K.E.W.O) untuk kedepannya. Sengketa yang terjadi diantara keduanya diharapkan dapat terselesaikan dengan baik. Pada dasarnya hubungan antara pelaku usaha dan konsumen merupakan pihak yang saling membutuhkan antara satu dengan yang lain. Ketiga, Konsumen yang telah dirugikan oleh penyedia layanan jasa Khalisha Enterprise Wedding Organizer (K.E.W.O) dapat menggunakan upaya penyelesaian non-litigasi ataupun upaya penyelesaian secara litigasi. Apabila upaya penyelesaian sengketa non-litigasi tidak mendapat respon yang baik dari pelaku usaha, berdasarkan Pasal 23 jo Pasal 45 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Upaya penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau litigasi dapat digunakan oleh konsumen yang dirugikan atas layanan jasa Khalisha Enterprise Wedding Organizer (K.E.W.O), apabila penyelesaian secara non-litigasi baik melalui penyelesaian secara damai (musyawarah kekeluargaan) ataupun menggunakan bantuan lembaga penyelasaian sengketa dengan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), dan lembaga penyelesaian sengketa konsumen lainnya dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang bersengketa. Saran yang dapat diberikan penulis yaitu, Hendaknya dalam melakukan suatu perjanjian, kedua pihak harus saling mengenal satu dengan yang lain sebelum mengadakan perjanjian. Perjanjian sebaiknya dilakukan secara tertulis agar mempermudah pada saat pembuktian apabila salah satu pihak melakukan ingkar janji atau wanprestasi. Hendaknya pelaku usaha dalam melakukan suatu perjanjian harus memiliki itikat baik agar tidak ada pihak yang dirugikan. Dalam hal ini pelaku usaha jasa yang telah dengan sengaja melakukan wanprestasi harus bertanggung jawab atas tindakan yang telah dilakukannya kepada konsumen pengguna layanan jasa dengan cara mengganti kerugian yang diajukan kepadanya. Hendaknya bagi konsumen, sebaiknya meningkatkan pengetahuan agar dapat memahami apa saja hak dan kewajiban yang dimilikinya agar dapat mengantisipasi hal-hal buruk yang dilakukan oleh pelaku usaha yang akan merugikan konsumen. Pihak konsumen yang merasa dirugikan dengan tidak dipenuhinya hak-haknya atas tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh pelaku usaha sebaiknya mengutamakan menyelesaikan sengketa melalui penyelesaian sengketa diluar pengadilan atau Non-Litigasi terlebih dahulu agar kedua belah pihak tidak saling dirugikan dan apabila dengan cara tersebut tidak dapat terselesaikan maka dapat menyelesaikannya menggunakan penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau Litigasi dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan untuk menuntut ganti kerugian yang telah dialami oleh konsumen.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries140710101253;
dc.subjectwedding organizeren_US
dc.subjectEnterprise Wedding Organizeren_US
dc.subjectlitigasien_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Pengguna Jasa Layanan Khalisha Enterprise Wedding Organizer (K.E.W.O) Dalam Hal Wanprestasien_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record