dc.description.abstract | Rumusan masalah yang dibahas adalah : (1) Apakah pemblokiran rekening nasabah oleh bank dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan dan (2) Apakah pertimbangan hukum hakim menolak gugatan penggugat atas gugatan melawan hukum dalam Putusan Nomor 154/Pdt.G/2017/PN.Bwi. Tujuan umum penulisan ini adalah : untuk memenuhi syarat-syarat dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum khususnya hukum lingkup hukum perdata. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis deduktif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh pembahasan bahwa, penggugat telah mendalilkan adanya kerugian karena pada tanggal 28 Juli 2017 Penggugat mencoba melakukan transaksi kembali dari rekening BRI milik Penggugat ke rekening BNI melalui Mobile Banking namun tidak dapat melakukan transaksi dengan laporan gagal tarnsaksi (transfer dana) dari BRI ke BNI an. Sunartiningsih. (bahwa rekening di BNI telah diblokir) Blokir Rekening atas nama Ibu Sunartiningsih dengan nomor Surat : BWI/20.3/0837/R dimana inti surat tersebut menyatakan Bank BNI mendapat perintah dari Kabareskrim POLRI Di Tipidum Nomor : R/73/VII/201/Bareskrim tanggal 27 Juli 2017 untuk melakukan blokir rekening Nomor 0354503239 atas nama ibu Sunartiningsih pada tanggal 28 Juli 2017, dan patut diketahui sampai saat ini Penggugat tidak pernah dipanggil atau berurusan dengan POLRI baik sebagai saksi atau sebagai Tersangka. Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2017 Tergugat II mendatangi rumah Penggugat dengan menyerahkan surat nomor : BWI/4/0781A/R perihal Blokir Rekening atas nama Sunartiningsih
tertanggal 28 Juli 2017, Tergugat I juga meminta untuk tanda tangan kepada Penggugat di salinan Surat tersebut namun di tolak oleh Penggugat dengan alasan surat tersebut tertanggal 28 Juli 2017 namun pemberiannnya pada tanggal 10 Agustus 2017 setelah ada sengketa. Berdasarkan hasil kesimpulan diperoleh hasil bahwa Pertama Pemblokiran rekening nasabah oleh bank dalam Putusan Pengadilan negeri Banyuwangi Nomor 154/Pdt.G/2017/PN.BWI tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, karena pemblokiran tersebut dilakukan dengan koordinasi pihak penyidik kepolisian terkait tindak pidana pencucian uang. Namun demikian dalam kasus ini menurut hemat penulis telah terjadi adanya kelalaian yaitu adanya keterlambatan pihak bank untuk menyampaikan pemberitahuan surat perintah pemblokiran kepada nasabah. Surat tersebut baru diserahkan pada tanggal 10 Agustus 2017 dengan menyerahkan surat blokir nomor : BWI/4/ 0781A/R perihal Blokir Rekening atas nama Sunartiningsih tertanggal 28 Juli 2017 tertanggal 28 Juli 2017 namun pemberiannnya pada tanggal 10 Agustus 2017 setelah ada sengketa. Kedua, Berdasarkan uraian pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 154/Pdt.G/2017/PN.Bwi dapat dikemukakan bahwa pertimbangan hukum hakim menolak gugatan penggugat atas gugatan melawan hukum sudah tepat, karena berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, telah diduga adanya aliran dana nasabah dari rekening lain sebagai bentuk hasil tindak pidana pencucian uang. Maka dengan dengan demikian, untuk mencegah hal tersebut telah ada kerjasama antara pihak penyidik kepolisian dan pihak bank, untuk memblokir dana nasabah untuk pentingan lebih lanjut. Bertitik tolak kepada permasalahan yang ada dan dikaitkan dengan kesimpulan di atas, dapat diberikan beberapa saran, Pertama, Untuk mencegah dijadikannya bank sebagai sarana untuk menyembunyikan dan atau mengaburkan hasil tindak pidana diperlukan seharusnya diperlukan adanya suatu rezim anti money laundering yang kuat. Untuk itu empat pilar rejim tersebut harus diperkuat. Keempat pilar tersebut adalah : pertama, hukum dan peraturan perundangundangan; kedua, teknologi sistem informasi dan sumber daya manusia; ketiga, analisis dan kepatuhan dan; keempat, kerjasama dalam negeri dan internasional. Kedua, Hendaknya nasabah dapat bekerja sama dengan pihak bank maupun pihak penyidik kepolisian untuk mencegah adanya tindak pidana pencucian uang melalui lembaga perbankan yang sehat. Bank dan nasabah harus bersinergi dengan baik untuk mewujudkan keuangan dan transaksi yang baik dan bersih. | en_US |