dc.description.abstract | Tujuan penulisan penelitian ini adalah untuk mengetahui kesesuaian antara pasal yang didakwakan oleh penuntut umum dengan perbuatan terdakwa. kemudian untuk mengetahui kesesuaian antara pertimbangan hakim yang menyatakan tidak melakukan perencanaan pembunuhan sudah sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis normative yang mana difokuskan untuk mengkaji kaidah dan norma yang ada dalam hukum positif. Pedekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan-bahan hukum yang digunakan dalam skripsi ini ialah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer menggunakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Putusan Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor : 556/Pid.B/2015/PN-Sim. Bahan hukum
sekunder menggunakan buku-buku dan setelah itu menemukan jawaban dengan menganalisis bahan hukum dan menggunakan metode penalaran deduktif. Kesimpulan berdasarkan uraian dari pembahasan dari rumusan masalah yang telah dipaparkan oleh penulis maka dapat disimpulkan sebagai berikut pertama pasal yang didakwakan oleh penuntut umum tidak tepat atau tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa, penuntut umum meletakkan pasal 351 ayat (2) jo 55 ayat (1) ke-1 pada dakwaan lebih subsidairkarena pada dakwaan primair dan subsidairnya penuntut umum meltakkan pasal 170 ayat (1) ke-2 dan 170 ayat (1) ke-1. Kedua pertimbangan hakim untuk memutus terdakwa dalam putusan nomor : 556/Pid.B/2015/PN.Sim, sudah tepat tapi hakim dalam melakukan pertimbangan khususnya dakwaan pertama dalam hal unsur perencanaan tidak terpenuhi kurang lengkap sehingga banyak perbuatan terdakwa yang tidak ikut di pertimbangakan oleh hakim | en_US |