dc.description.abstract | Pengalihan alih fungsi tanah atau biasa disebut dengan konversi tanah
merupakan perubahan fungsi sebgaian atau seluruh kawasan lahan dari fungsinya
semula menjadi fungsi lin yang dampak negatif terhadap lingkungan dan potensi
lahan itu sendiri. Sesuai dengan Undang – Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3)
yang mengatakan bahwa :“Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya, yang penguasaannya ditugaskan kepada Negara Republik Indonesia,
harus dipergunakan untuk sebesar – besarnya kemakmuran rakyat”.Salah satu
ancaman alih fungsi tanah yang dijadikan berbagai infrastruktur modern terdapat
pada wilayah Kabupaten Bondowoso, dari data yang di dapat jumlah penduduk
Kabupaten Bondowoso yang semakin meningkat tiap tahunnya, berdasarkan data
dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipilpada tahun 2017 sekitar 762.769 jiwa,
jumlah penduduk tersebut secara otomatis dari tahun ke tahun dan terus menerus
akan mengurangi jumlah luas tanah yang pada akhirnya menyebabkan banyaknya
perubahan – perubahan atau alih fungsi tanah yang di alihkan sebagai perumahan
atau pemukiman, atau juga sebagai infrastruktur lainnya. Salah satunya sebagai
tempat pendidikan yaitu Universitas Jember yang berada di Kabupaten
Bondowoso, yang tepatnya pada jalan Diponegoro, Desa Poncogati, Kecamatan
Curahdami, Kabupaten Bondowoso. Apalagi letaknya dekat sekali dengan kota.
Hal ini bertujuan untuk mengetahui pemberian ijin alih fungsi
tanah.Metode yang digunakan dalam hal ini ialah yuridis normatis, dimana
pendekatan yang dilakukan melalui pendekatan undang-undang dan konseptual
dan juga menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan juga bahan non
hukum. Sehingga yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana kewenangan
Pemerintah Bondowoso terkait dengan alih fungsi tanah pertanian dan juga
bagaimana upaya pengendalian terkait alih fungsi tanah pertanian. Dalam
kewenangan pemerintah Kabupaten Bondowoso terkait dengan alih fungsi ini
menjadi non pertanian ini berkaitan pada izin untuk mempergunakan tanah
pertanian menjadi non pertanian. Apalagi urusan pemerintahan itu sendiri di atur
dalam Peraturan daerah Undang – Undang no 23 tahun 2014. Kewenangan
pemerintah yang berkaitan dengan bidang pertanahan di daerah ini terkait dengan
pengembangan, pengelolaan dan penyelesaian permasalahan. Alih fungsi tanah itu
sendiri sangat berkaitan dengan tata ruang penataan ruang. Sehingga kewenangan
dan kewajiban pemerintah khusuanya Kabupaten Bondowoso untuk
melaksanakan peraturan daerah dalam melaksanakan mempertahankan lahan
pertanian sesuai amanat peraturan daerah. Sehingga kebijakan pengendalian alih
fungsi tanah pertanian menjadi non pertanian mempunyai implikasi penting, yakin
RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) yang kemudian dilanjutkan dengan
pemberian ijin lokasi. Penggunaan kewenangan yang dilakukan oleh pemerintah
tidak hanya untuk mengatur, tetapi juga dapat menetapkan, pemerintah dalam
menupayakan suatu penetapan yang ditujukan kepada individu, dalam hal ini
pemerintah harus dilaksanakan berdasarkan pada hukum yang jelas sehingga
dapat dipertanggungjawabkan. Dalam hal bagaimana upaya pengendalian alih
fungsi tanah pertanian menjadi non pertanian yaitu terdapat pada Undang – undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan.
Berdasarkan uraian di atas, penulis , memberikan saran yang pertama, bagi
pemerintah agar di adakannya sosialiasi mengenai RTRW kabupaten Bondowoso
agar mengetahui keadaan – keadaan daerah masing – masing dan pentingnya
lahan pertanian yang kaitannya dengan keberlanjutan kebutuhan pangan penduduk
dan meyakinkan kembali pada publik dan petani bahwa menjadi petani adalah
pekerjaan terhormat dan mulia karena memberi makan manusia lainnya. kedua,
bagi masyarakat hendaknya menyadari pentingnya lahan pertanian untuk
memenuhi kebutuhan pangan penduduk. | en_US |