Show simple item record

dc.contributor.advisorNugroho, Rizal
dc.contributor.advisorFadhillah, Nurul Laili
dc.contributor.authorAGUSYANTI, Kusuma Astuti
dc.date.accessioned2019-09-03T03:31:06Z
dc.date.available2019-09-03T03:31:06Z
dc.date.issued2019-09-03
dc.identifier.nimNIM140710101003
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/92425
dc.description.abstractPengalihan alih fungsi tanah atau biasa disebut dengan konversi tanah merupakan perubahan fungsi sebgaian atau seluruh kawasan lahan dari fungsinya semula menjadi fungsi lin yang dampak negatif terhadap lingkungan dan potensi lahan itu sendiri. Sesuai dengan Undang – Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) yang mengatakan bahwa :“Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, yang penguasaannya ditugaskan kepada Negara Republik Indonesia, harus dipergunakan untuk sebesar – besarnya kemakmuran rakyat”.Salah satu ancaman alih fungsi tanah yang dijadikan berbagai infrastruktur modern terdapat pada wilayah Kabupaten Bondowoso, dari data yang di dapat jumlah penduduk Kabupaten Bondowoso yang semakin meningkat tiap tahunnya, berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipilpada tahun 2017 sekitar 762.769 jiwa, jumlah penduduk tersebut secara otomatis dari tahun ke tahun dan terus menerus akan mengurangi jumlah luas tanah yang pada akhirnya menyebabkan banyaknya perubahan – perubahan atau alih fungsi tanah yang di alihkan sebagai perumahan atau pemukiman, atau juga sebagai infrastruktur lainnya. Salah satunya sebagai tempat pendidikan yaitu Universitas Jember yang berada di Kabupaten Bondowoso, yang tepatnya pada jalan Diponegoro, Desa Poncogati, Kecamatan Curahdami, Kabupaten Bondowoso. Apalagi letaknya dekat sekali dengan kota. Hal ini bertujuan untuk mengetahui pemberian ijin alih fungsi tanah.Metode yang digunakan dalam hal ini ialah yuridis normatis, dimana pendekatan yang dilakukan melalui pendekatan undang-undang dan konseptual dan juga menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan juga bahan non hukum. Sehingga yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana kewenangan Pemerintah Bondowoso terkait dengan alih fungsi tanah pertanian dan juga bagaimana upaya pengendalian terkait alih fungsi tanah pertanian. Dalam kewenangan pemerintah Kabupaten Bondowoso terkait dengan alih fungsi ini menjadi non pertanian ini berkaitan pada izin untuk mempergunakan tanah pertanian menjadi non pertanian. Apalagi urusan pemerintahan itu sendiri di atur dalam Peraturan daerah Undang – Undang no 23 tahun 2014. Kewenangan pemerintah yang berkaitan dengan bidang pertanahan di daerah ini terkait dengan pengembangan, pengelolaan dan penyelesaian permasalahan. Alih fungsi tanah itu sendiri sangat berkaitan dengan tata ruang penataan ruang. Sehingga kewenangan dan kewajiban pemerintah khusuanya Kabupaten Bondowoso untuk melaksanakan peraturan daerah dalam melaksanakan mempertahankan lahan pertanian sesuai amanat peraturan daerah. Sehingga kebijakan pengendalian alih fungsi tanah pertanian menjadi non pertanian mempunyai implikasi penting, yakin RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) yang kemudian dilanjutkan dengan pemberian ijin lokasi. Penggunaan kewenangan yang dilakukan oleh pemerintah tidak hanya untuk mengatur, tetapi juga dapat menetapkan, pemerintah dalam menupayakan suatu penetapan yang ditujukan kepada individu, dalam hal ini pemerintah harus dilaksanakan berdasarkan pada hukum yang jelas sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Dalam hal bagaimana upaya pengendalian alih fungsi tanah pertanian menjadi non pertanian yaitu terdapat pada Undang – undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Berdasarkan uraian di atas, penulis , memberikan saran yang pertama, bagi pemerintah agar di adakannya sosialiasi mengenai RTRW kabupaten Bondowoso agar mengetahui keadaan – keadaan daerah masing – masing dan pentingnya lahan pertanian yang kaitannya dengan keberlanjutan kebutuhan pangan penduduk dan meyakinkan kembali pada publik dan petani bahwa menjadi petani adalah pekerjaan terhormat dan mulia karena memberi makan manusia lainnya. kedua, bagi masyarakat hendaknya menyadari pentingnya lahan pertanian untuk memenuhi kebutuhan pangan penduduk.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries140710101003;
dc.subjectalih fungsien_US
dc.subjecttanah pertanianen_US
dc.subjectnon pertanianen_US
dc.subjectkonversi tanahen_US
dc.titleKajian Yuridis Tentang Alih Fungsi Tanah Pertanian Sebagai Sarana Pendidikan (Universitas Jember) di Kabupaten Bondowosoen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record