dc.description.abstract | Tanaman tembakau dalam bentuk rokok diperkenalkan oleh Belanda, yang
kemudian menyebar pada kalangan bangsawan kerajaan kemudian juga sampai
kepada masyarakat. Ditengah perkembangan teknologi yang semakin maju, kini di
Indonesia hadir rokok modern dengan tidak menggunakan daun tembakau sebagai
bahan yang dibakar untuk menghasilkan asap. Rokok konvensional tembakau dan
cairan rokok elektronik di Indonesia sebagai suatu produk hasil dari tembakau maka
peredarannya pun secara tegas dibatasi oleh pemerintah melalui Pasal 25 Peraturan
Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Megandung
Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan yang melarang peredaran
produk tembakau mengandung nikotin beredar kepada anak-anak dibawah 18 tahun
dan/atau perempuan hamil. Namun dalam peredarannya juga ditemukan cairan rokok
elektronik yang tidak mengandung nikotin. Sehingga penulis mengangkat
permasalahan menjadi sebuah karya ilmiah dalam bentuk skripsi dengan judul
“Komparasi Legalitas Peredaran Cairan Rokok Elektronik dengan Rokok
Konvensional Tembakau di Indonesia”. Tipe penelitian yang digunakan dalam skripsi
penulis adalah yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan
diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau
norma-norma dalam hukum positif. Penulis menggunakan pendekatan pendekatan
undang- undang (statute approach) dengan menelaah semua undang-undang dan
regulasi yang bersangkut paut, pendekatan ponseptual (conceptual approach) dengan
beranjak dari doktrin serta pandangan hukum dan serta pendekatan
perbandingan/komparasi (comparative approach) dengan membandingkan suatu
produk hukum dari suatu sistem hukum.
Penelitian komparasi dilakukan untuk membandingkan antara variabel objek
penelitian dengan variabel lain. Dalam penelitian ini legalitas peredaran rokok
konvensional tembakau dan rokok elektronik adalah sebagai variabel yang penulis
jadikan sebagai variabel objek komparasi. Legalitas peredaran berupa izin edar
merupakan suatu bentuk persetujuan pendaftaran yang diberikan oleh Kepala Badan
untuk dapat mengedarkan Obat dan Makanan di wilayah Indonesia. Rokok
konvensional tembakau merupakan daun tembakau yang diolah dan dibungkus oleh
kertas khusus tembakau dengan berbagai macam jenisnya seperti rokok kretek,
organic, cerutu, dan lain sebagainya yang mengandung nikotin dan zat lain
didalamnya. Rokok Elektronik adalah sebuah rokok yang apabila dihirup akan
menghasilkan uap dengan sensasi yang mirip dengan merokok tembakau yang
memiliki beberapa jenis berupa jenis pen, jenis portable, dan jenis desktop.
Kandungan pada cairan rokok elektronik berupa propylene glicol, vegetable gliserin,
nikotin, dan essence/perasa. Pelaku usaha cairan rokok elektronik memerlukan izin
usaha dagang untuk mengedarkan cairan rokok elektronik berupa Surat Izin Usaha
Perdagangan berdasarkan pada Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 46 Tahun 2009 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan yang SIUP, sedangkan bagi perusahaan industri rokok konvensional tembakau dalam pengurusan
perizinannya berbeda karena perizinanya berupa Izin Usaha Industri (IUI)
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha
Industri. Di Indonesia dalam peredaran cairan rokok elektronik yang mengandung
nikotin dikenakan cukai dengan diatur menggunakan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 146/PMK.010 Tahun 2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau karena
merupakan Hasil Pengolahan Tembakau Lainya (HPTL). Peredaran cairan rokok
elektronik non nikotin adalah legal dipasaran karena bahan bakunya sudah melalui
proses verifikasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Cairan rokok
elektronik non nikotin dalam peredarannya tidak dikenakan cukai dan tidak diatur
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 karena bukan merupakan
Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL). Akibat hukum terhadap peredaran
rokok konvensional tembakau dan/atau cairan rokok elektronik apabila dalam
peredarannya bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,
maka pelaku usaha dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 60 Ayat 3 PP No.109
tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa
Produk Tembakau Bagi Kesehatan, juga diwajibkan mengganti kerugian berdasarkan
pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. | en_US |