Show simple item record

dc.contributor.advisorSamsudi
dc.contributor.advisorPrihatmini, Sapti
dc.contributor.authorAMRULLOH, MOCH. HILMI
dc.date.accessioned2019-09-02T09:26:03Z
dc.date.available2019-09-02T09:26:03Z
dc.date.issued2019-09-02
dc.identifier.nim140710101176
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/92381
dc.description.abstract"ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM DAN PENJATUHAN PIDANA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA DI BIDANG HAK CIPTA (Putusan Nomor 526 K/Pid.Sus/2015 jo. Nomor 132/PID/2014/PT-MDN jo. Nomor 276/Pid.B/2013/PN.Kis)" Menjual DVD atau VCD bajakan merupakan tindak pidana di bidang hak cipta yang diatur dalam Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Sedangkan menjual DVD atau VCD film tanpa lulus sensor merupakan suatu tindak pidana di bidang perfilman yang diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman. Pada suatu perkara terdakwa melakukan perbuatan menjual DVD/VCD film bajakan di pengadilan pemeriksaan tingkat pertama hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana di bidang perfilman, sedangkan pada pengadilan tingkat banding dan kasasi terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana di bidang hak cipta. Pada pengadilan tingkat kasasi pidana terdakwa diperingan, menjadi pidana denda, namun terdakwa pernah ditahan selama 5 hari pada tahap penyidikan dan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP menyatakan masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dari uraian tersebut terdapat permasalahan yang akan penulis bahas dalam skripsi ini yaitu yang pertama mengenai perbedaan antara pertimbangan hakim pada pemeriksaan tingkat pertama, banding, dan kasasi dalam kesalahan terdakwa dikaitkan dengan fakta-fakta persidangan, dan kedua mengenai akibat hukumnya terhadap putusan hakim apabila terdakwa hanya dijatuhkan pidana denda sedangkan terpidana pernah menjalani penahanan pada tahap penyidikan. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis untuk menjawab permasalahan tersebut menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yang mana permasalahan yang diangkat, dibahas, dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan yang digunakan oleh penulis dalam skripsi ini yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian dengan menggunakan metode penelitian memperoleh kesimpulan mengenai permasalahan yang pertama yaitu hakim pada pengadilan pemeriksaan tingkat pertama mendasarkan kesalahan terdakwa dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, sedangkan hakim pada pengadilan tingkat banding mendasarkan kesalahan terdakwa dengan Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Hakim pada tingkat kasasi atau MA yang bertindak sebagai judex facti yang mempertimbangkan berdasarkan putusan pengadilan pada tingkat banding menyatakan kesalahan terdakwa dengan Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan memperingan pidana yang dijatuhkan. Berdasarkan uraian pertimbangan hakim mengenai kesalahan terdakwa, menurut penulis pertimbangan hakim pada pengadilan tingkat banding dan tingkat kasasi yang menyatakan kesalahan terdakwa dengan Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta sudah tepat. Hal itu karena DVD dan VCD yang dijual oleh terdakwa merupakan hasil dari penggandaan ilegal atau pembajakan, sehingga terdakwa telah menjual DVD dan VCD hasil dari pelanggaran hak cipta yang memenuhi unsur Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Kesimpulan mengenai permasalahan kedua yaitu putusan hakim pada tingkat kasasi dapat batal demi hukum karena tidak memuat peraturan perundang-undangan sesuai Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP. Selain itu juga terpidana berhak mengajukan tuntutan ganti kerugian. Tuntutan ganti kerugian diajukan dengan alasan terdakwa telah dirugikan karena pernah menjalani penahanan pada tahap penyidikan selama 5 (lima) hari sedangkan putusan hakim pada tingkat kasasi hanya menjatuhkan pidana denda. Dari hasil pembahasan mengenai permasalah pertama maupun kedua penulis memberikan saran bahwa hakim dalam memeriksa suatu perkara dan fakta persidangan yang sama seharusnya memiliki pandangan yang sama mengenai kesalahan terdakwa, dan hakim dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa seharusnya memperhatikan dan mempertimbangkan status terdakwa selama dari tahap penyidikan sampai pemeriksaan di persidangan pernah menjalani penahanan sementara atau tidak, dan mempertimbangkan juga segala peraturan mengenai kesalahan dan pemidanaan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPertimbangan Hakimen_US
dc.subjectPenjatuhan Pidanaen_US
dc.subjectBidang Hak Ciptaen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Pertimbangan Hakim dan Penjatuhan Pidana dalam Perkara Tindak Pidana di Bidang Hak Cipta (Putusan Nomor : 526 K/ Pid.Sus/ 2015 jo. Nomor : 132/ PID/ 2014/ PT-MDN jo. Nomor : 276/ Pid.B/ 2013/ PN.Kis)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record