dc.description.abstract | Permasalahan dalam skripsi ini adalah apakah gadai saham bisa dijadikan
jaminan kredit perbankan, serta upaya hukum jika debitur wanprestasi dalam
perjanjian kredit dengan jaminan gadai saham dan apa yang dapat dilakukan
oleh bank apabila terjadi kredit macet dengan jaminan gadai saham. Tujuan
skripsi ini adalah Untuk memenuhi dan melengkapi tugas sebagai salah satu
persyaratan yang telah ditentukan untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum
dalam Program Studi Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember.
Untuk mengetahui dan memahami upaya yang dilakukan bank apabila terjadi
kredit macet dengan jaminan gadai saham. Metode penelitian meliputi tipe
penelitian yuridis normatif, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan
perundang-undangan (statuse approach) dan pendekatan konseptual
(conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum
primer dan bahan hukum sekunder serta bahan non hukum dengan
menggunakan analisa bahan hukum.
Tinjauan pustaka, yang menguraikan secara sistematis tentang teori dan
pengertian-pengertian yuridis yang meliputi: Pertama yaitu mengenai
Pengertian perjanjian secara umum dan unsur-unsur kredit ini dikutip oleh
penulis dari beberapa sumber bacaan maupun perundang-undangan yang ada
di Indonesia. Kedua mengenai Pengertian bank, asas-asas perbankan yang
dikutip oleh penulis dari beberapa sumber bacaan maupun perundang –
undangan yang ada di Indonesia. Ketiga mengenai Pengertian jaminan,
macam-macam jaminan, yang dikutip oleh penulis dari beberapa sumber
bacaan maupun perundang-undangan yang ada di Indonesia. Keempat
mengenai Pengertian gadai, pengertian saham, dan pengertian gadai saham
yang dikutip oleh penulis dari beberapa sumber bacaan maupun perundangundangan yang ada di Indonesia.
Hasil Penelitian dari pembahasan ini adalah, Dalam perjanjian kredit,
Bank wajib menganalisa sebelum memberikan kredit dan menerapkan prinsip
kehati-hatian bank. Adapun prinsip-prinsip yang harus dilakukan oleh bank,
antara lain: Prinsip 5C, yaitu aspek Character, Capacity, Capital, Condition of
Economy, dan Collateral. Akibat hukum wanprestasi bagi debitur, yaitu:
Debitur diharuskan membayar ganti rugi yang telah diderita oleh kreditur,
Debitur diwajibkan membayar perkara di Pengadilan, apabila wanprestasinya itu sampai ke Pengadilan, dan Debitur wajib memenuhi persetujuan jika hal
itu masih dapat dilakukan, atau pembatalan persetujuan disertai pembayaran
ganti rugi dan bunga kepada kreditur. Sementara bagi kreditur dapat menuntut
pemenuhan perikatan dan ganti kerugian. Untuk menyelesaikan terjadinya
kredit macet dapat melalui 2 (dua) cara, yaitu di luar Pengadilan dan melalui
pengadilan.
Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah yang Pertama, Gadai Saham
Sebagai Jaminan Kredit Perbankan merupakan jaminan yang diberikan oleh
Undang-Undang kepada pemegang gadai diatur dalam Pasal 1150 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata. Saham dikategorikan sebagai benda
bergerak diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas Pasal 60 ayat (1). Kedua akibat hukum yang ditimbulkan
suatu keadaan wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan jaminan gadai
saham. Akibat hukum bagi debitur, yaitu: Debitur diharuskan membayar ganti
rugi yang telah diderita oleh kreditur, Debitur diwajibkan membayar perkara
di Pengadilan jika sampai ke Pengadilan. Jadi, dalam perjanjian gadai saham
tersebut ditentukan besar nilai saham yang dijadikan jaminan. Kreditur
mempunyai hak untuk mengeksekusi barang gadai tersebut harus dijual atau
dilelang sesuai dengan kesepakatan saat terjadinya perjanjian kredit. Ketiga
Upaya yang dilakukan oleh bank apabila terjadi kredit macet dengan jaminan
gadai saham dapat diselesaikan melalui 2 (dua) cara, yaitu di luar pengadilan
dan melalui pengadilan. Penyelesaian di luar pengadilan dapat melalui
penyelesaian sengketa dengan menggunakan Alternatif Penyelesaian Sengketa
dengan menggunakan negosiasi (upaya kesepakatan bersama untuk
menyelesaian sengketa) dan penjualan agunan melalui lelang atau Parate
Executie dilakukan dengan itikad baik kedua belah pihak. Namun, apabila
dalam penyelesaian tersebut kurang berkenan dapat melalui jalur pengadilan
dengan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan dengan gugatan
wanprestasi.
Saran dari penulisan skripsi ini adalah Pertama, Hendaknya bank dalam
memberikan kredit harus menganalisa secara teliti terkait calon debitur, baik
dari latar belakang dan mencari informasi dari masyarakat sekitar tentang
usahanya dan mengetahui bagaimana sifat dan karakteristik calon debitur.
Nilai saham yang naik turun ini dipertimbangkan lebih oleh pihak Bank
sebagai jaminan. Kedua, Hendaknya bank dalam memberikan kredit kepada
calon debitur baik Perseroan Terbatas ataupun masyarakat yang
menggadaikan sahamnnya sebagai objek jaminan kredit harus mencantumkan
klausul-klausul di dalam perjanjian kredit untuk memperkecil resiko-resiko
bagi kreditur agar tidak terjadi kredit macet. Ketiga, Hendaknya pemerintah
membuat Undang-Undang yang mengatur secara lengkap dan terperinci
mengenai gadai saham sebagai jaminan kredit perbankan. bank sebagai
pemberi fasilitas kredit dalam upaya penyelesaian kredit macet dengan
jaminan gadai saham belum diatur secara jelas dalam Undang-Undang dan
hanya berdasarkan pada ketentuan Pasal 1154-1155 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata. | en_US |